Contoh Surat Teguran Tentang (DISIPLIN) Pegawai ASN _ pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. KAB. BANGGAI_Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI
BADAN/DINAS .................................
Jln. ......................No. ...............KOTA Telp.........................
|
KEPUTUSAN KEPALA BIDANG.........................................
|
||||||
Nomor :
/ / BID,........................./2017
|
||||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
||||||
KEPALA BIDANG...................................................
|
||||||
Membaca
|
:
|
a.
|
Laporan
dari Kabid '' .................................... tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan tanggal 29 Maret 2017 tentang pelanggaran disiplin yang
dilakukan oleh Saudara ....................................Nip. ........................................
|
|||
b.
|
Hasil pemeriksaan
tanggal ...........................2017
|
|||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa menurut hasil
pemeriksaan tersebut, Sdr. ...................................Nip. ................................... telah melakukan
perbuatan tidak aktif melaksanakan tugas selama 7 hari kerja bulan Juni 2017.
|
|||
b.
|
Bahwa perbuatan
tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
|
|||||
c.
|
Bahwa untuk menegakkan
disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran
disiplin yang dilakukannya;
|
|||||
d.
|
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Keputusan tentang penjatuhan Hukuman Disiplin Teguran Lisan.
|
|||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat II di Sulawesi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822 );
|
|||
2.
|
Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041 ) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890 );
|
|||||
3.
|
Undang-undang Nomor 32
tahun 2004 tentang pemerintah Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
|
|||||
4.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
|
|||||
5.
|
Peraturan kepala Badan
Kepegawain Negara Nomor 21 tahun 2010 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan
pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
|
|||||
MEMUTUSKAN
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
|||||
KESATU
|
:
|
Menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran
Lisan PERTAMA kepada
|
||||
Nama
|
:
|
YISHAK
|
||||
Nip.
|
:
|
|||||
Pangkat/Gol
|
:
|
|||||
Jabatan
|
:
|
|||||
Unit Kerja
|
:
|
|||||
Karena yang bersangkutan pada bulan Maret telah melakukan perbuatan yang
melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil.
|
||||||
KEDUA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan
|
||||
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini disampaikan
kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di Luwuk
|
Pada tanggal ..............................
|
PEJABAT
YANG MENJATUHKAN
|
HUKUMAN
DISIPILIN
|
KABID .........................
..........................................
|
KABID
|
Comments
Post a Comment