Contoh Surat Teguran Tentang (DISIPLIN) Pegawai ASN _ pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. KAB. BANGGAI_Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;


PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI
BADAN/DINAS .................................
Jln. ......................No. ...............KOTA Telp......................... 

  KEPUTUSAN KEPALA BIDANG.........................................

     Nomor :          /           / BID,........................./2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BIDANG...................................................






Membaca
:
a.
Laporan dari  Kabid '' .................................... tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan tanggal 29 Maret 2017 tentang pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Saudara  ....................................Nip. ........................................


b.
Hasil pemeriksaan tanggal  ...........................2017
Menimbang
:
a.
Bahwa menurut hasil pemeriksaan tersebut, Sdr. ...................................Nip. ................................... telah melakukan perbuatan tidak aktif melaksanakan tugas selama 7 hari kerja bulan  Juni  2017.


b.
Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.


c.
Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya;


d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan tentang penjatuhan Hukuman Disiplin Teguran Lisan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );


2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890 );


3.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;


5.
Peraturan kepala Badan Kepegawain Negara Nomor 21 tahun 2010 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;




MEMUTUSKAN




Menetapkan
:

KESATU
:
Menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran Lisan  PERTAMA  kepada


Nama
:
YISHAK


Nip.
:



Pangkat/Gol
:



Jabatan
:



Unit Kerja
:




Karena yang  bersangkutan pada bulan Maret telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil.



KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
KETIGA
:
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Luwuk
Pada tanggal  ..............................   

PEJABAT YANG MENJATUHKAN
HUKUMAN DISIPILIN
KABID .........................
..........................................




KABID
NIP.............................................







https://www.youtube.com/channel/UCYhYZV9hTXYNxBkga9oalDg, situs yang mungkin membantu : http://blogeryishakkuradi@gmail.com,


Comments

Popular posts from this blog

Komponen Masyarakat

Kumpulan Pertanyaan dan Jawabannya Pemerintahan Daerah dan Desa

DAFTAR NAMA DESA & KELURAHAN PADA TIAP-TIAP KECAMATAN DI KABUPATEN BANGGAI PROVINSI SULAWESI TENGAH