Kumpulan Pertanyaan dan Jawabannya Pemerintahan Daerah dan Desa, Mata Kuliah Administrasi Negara
SOAL-SOAL DAN JAWABANNYA (bagian 1)
DALAM ADMINISTRASI PEMERINTAH DAERAH DAN DESA
Bagian 1
1. Terangkan pengertian istilah dibawah ini :
- Pemerintah adalah sekelompok orang yang diberi suatu kekuasaan legal oleh masyarakat setempat untuk melaksanakan pengaturan atau interaksi yang terjadi didalam pergaulan masyarakat ( baik antara individu dengan individu dengan lembaga pemerintah, lembaga pemerintah dengan dengan pihak swasta, pihak swasta dengan individu ) untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan hidupnya sehari-hari, sehingga interaksi tersebut dapat berjalan secara harmonis.
- pemerintahan adalah semua pranata mengenai susunan organisasi, tatakerja, formasi afaraturnya, tugas kewajiban, wewenang dan tanggung jawab serta hubungan kerja dari pada badan-badan pemerintah (pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan).
- desa adalah suatu wilayah setempat yang merupakan suatu kesatuan masyarakat hokum dengan kesatuan penguasa yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Apa yang dimaksud dengan :
-Administrasi pemerintahan adalah keseluruhan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur Negara serta segenap dana dan daya sedemikian rupa guna tercapainya tujuan nasional.
- Administrasi pemerintahan daerah adalah segenaf penyelenggaraan kekuasaan pemerintah daerah (kepala daerah dan semua perangkat daerah) serat DPRD dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur daerah serta segenaf dana dan potensi daerah yang tersediah diwilayah kekuasaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi peningkatan kesejahteraan raknyatnya.
- Administrasi pemerintahan desa adalah semua kegiatan yang bersumber pada wewenang pemerintah desa, yang terdiri dari tugas-tugas kewajiban, tanggungjawab dan hubungan-hubungan kerjanya yang dilaksanakan dengan berdasarkan peraturan-peraturan perundangan yg berlaku guna menjalankan pemerintahan desa.
3. Yang menjadi landasan hokum administrasi pemerintahan daerah :
-UUD 1945 pasal 18, 18-A dan 18-B
-Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998, dan
-UU NO. 32 Tahun 2004
5. Empat (4) Primsif Otonomi Daerah, yaitu :
-Primsip otonomi seluas-luasnya, dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan megatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
-Primsip otonomi nyata, maksudnya urusan pemerintah dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dan kekhasan daerah.
- Primsip otonomi bertanggung-jawab adalah otonomi harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi untuk memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan raknyat yang utama dari tujuan nasional.
-Primsip keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainya artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kerja sama bersama dan mecegah ketimpangan antar daerah.
6. Jelaskan asas-asas dalam penyelenggaraan dalam administrasi pemerintahan di daerah :
-Asas keahlian adalah pelimpahan wewenang berdasarkan ruang lingkup tugas bidang kemampuan tertentu.
-Asas kedaerahan adalah dalam pendelegasian wewenang dan pelaksanaan tugas sesuai dengan sumber wewenang yang mencangkup 3 (tiga) jenis asas, yaitu :
a. desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah dalam kerangka system kenegaraan, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
B. dekosentrasi. Adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah sebagai wakil pemerintah pusat dan atau perangkat pusat didaerah.
c. pembantuan adalah penugasan pemerintah pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai biayanya, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertangguangjawabkan nkepada yang menugaskan.
7. Mengapa perlu adanya otonomi daerah dalam system penyelenggaraan administrasi pemerintahan
di Negara NKRI :
-untuk mencegah menumpuknya kekuasaan disatu tangan yang dapat menimbulkan tirani.
-untuk mencapai pemerintahan yang efektif dan efisisen
-untuk dapat megambil keputusan yang lebih cepat dan tepat, sehingga pelayanan masyarakat-pun lebih cepat, tepat, mudah, dan murah.
-untuk mengantisipasi adanya perbedaan faktor2 geografis, demografis, ekonomi, social budaya antar daerah2.
-untuk memperlancar pembangunan social-ekonomi.
-mencegah disintegrasi bangsa.
8. Funsi utama pemerintah menurut, prof Robert morisson mac iver :
-memelihara, ketertiban dalam batas wilayah Negara
-perlindungan, melindungan yang lemah dari cengkraman pihak yang kuat
-konservasi dan pemeliharaan lingkungan dan pengelolaan kekayaan Negara
-pembangunan, melaksanakan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan
masyarakat dimasa dating.
9. Fungsi-funsi pemerintah dalam arti yang luas antara lain sbb :
-fungsi konstitutif
-funsi eksekutif
-funsi legislative
-fungsi inspektif
-funsi yudikatif
Fungsi auditif
10. Tuga pemerintah menurut prof. DR. Mr. Prayudi Admosudirjo :
-tugas memerintah
-tugas eksekutif
-tugas pemerintahan/kepolisian dalam arti luas
-tugas administrasi
11. Bidang2 kewenangan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintah
daerah :
-politik luar negeri
-pertahanan dan keamanan
Peradilan
Moneter dan fiscal
Agama
-kewenangan bidang lain seperti dana perimbangan keuangan, teknologi tinggi strategi, dll.
12. Wewenang pemerintah daerah otonom, pada primsipnya mencangkupi kewenangan dalam hal :
-penetapan peraturan daerah yang berkaitan dengan bidang2 kegiatan tersebut diatas
-penetapan APBD setiap tahunya untuk membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan dan
-kebijaksanaan lain dari pemerintah daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
14. perangkat daerah terdiri atas :
-sekretaris daerah (sekda)
- dinas2/badan2 daerah dan
- lembaga tknis daerah lain.
15. Hirarki perundang-undanagan pemerintahan dinegara NKRI :
-undang-undang dasar
-ketetapan MPR RI
-undang2
-Peraturan pemerintah peganti undang2
-Peraturan pemerintah
-keputusan presiden
Bagian 2
1.
2. Penggolongan pegawai negeri terdiri dari :
-PNS
-Abggota TNI
-Anggota Polri
3. Hak dan kewajiban pegawai negeri sipil sebangai aparatu Negara antara lai sbb:
-kewajiban ; setia dan taat kepada pancasila UUD 1945, Negara dan pemerintahan serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI.
-Hak ; memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.
4. Terangkanlah penjabaran dari Jabatan Strukturan dan Jabatan Fungsional :
-Jabatan Fungsional ; adalah yang secara tegas ada dalam struktur organisasi
-Jabatan Fungsional ; adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi, seperti : peneliti, dokter, pustakawan. Dll.
5. Dalam kepegawaian system penggajian dapat digolongkan 3 (tiga) system, yaitu :
-sistem skala tunggal adalah system penggajian yang memberikan gaji yang sama bagi pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifet pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung-jawab pekerjaan.
-sistem skala ganda adalah system penggajian yang menentukan besarnya gaji buan saja didasarkan pada pangkat tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggungan-jawab pekrjaan.
-sistem skala gabungan adalah merupakan perpaduan antara system sakala tunggal dan sistemj skala ganda, dalam hal mana gaji pokok ditrntukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat sama, disamping itu dinerikan tunjangan kepada PNS yang memilkul tanggung jawab yang lebih berat, sperti ; prestasi yang tinggi.
6. apa yang dimaksu dengan pre service dan inservice training :
-pre service training atau diklat prajabatan ; kriterianya antara lain sbb;
a. diklat prajabatan golongan 1 untuk menjadi PNS golongan 1
b. diklat prajabatan golongan 11 untuk menjadi PNS golongan 11
c. diklat prajabatan golongan 111 untuk menjadi PNS golongan 111
-in service training atau diklat dalam jabatan :
situs yang mungkin membantu :
http://blogeryishakkuradi@gmail.com,
https://www.youtube.com/channel/UCYhYZV9hTXYNxBkga9oalDg
Comments
Post a Comment