Makalah, Materi. Otonomi Daerah di Masa Mendatang
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
wr.wb
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT karena atas ijin dan
karunia-NYA kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah “Prospek Otonomi Daerah
di Masa Mendatang”, mengenai pemahaman
tentang bagaimana otonomi daerah di masa yang akan datang. Makalah kelompok ini diajukan untuk memenuhi
tugas mata kuliah Hubungan Pemerintah
Pusat/Daerah.
Pada kesempatan ini, kami ingin
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan makalah ini, yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik
dan saran yang membangun sangat diharapkan sebagai bahan penyempurna pada
makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, amien.
Wassalamualaikum
wr.wb
luwuk,
04 November 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Krisis finalsial Asia yang terjadi sejak tahun 1997 menyebabkan ekonomi
Indonesia melemah. Keadaan memburuk. Adanya sistem monopoli di bidang perdagangan,
jasa, dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang dekat dengan pemerintah akan
mudah mendapatkan fasilitas dan kesempatan bahkan mampu berbuat apa saja demi
keberhasilan usahanya.Terjadi krisis moneter. Krisis tersebut membawa dampak
yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang
ditutup sehimgga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan amgka pengangguran
meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. KKN
semakin merajarela, ketidak adilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru
yang otoriter (tidak demokrasi) dan tertutup, besarnya peranan militer dalam
orde baru, adanya 5 paket UU serta memunculkan demonstrasi yang
digerakkan oleh mahsiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan
ekonomi dan reformasi total. Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1998. Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu
meninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat
keamanan. Empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto,
Hendriawan, dan Hafidhin Royan. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian
diberi gelar sebagai “ Pahlawan reformasi”. Menanggapi aksi reformasi tersebut,
presiden soeharto berjanji akan mereshuffle cabinet pembangunan VII menjadi
Kabinet Reformasi. Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang
bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD,
UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi. Dalam perkembangannya, komite reformasi
belum bisa terbentuk karenan empat belas menteri menolak untuk diikutsertakan
dalam Kabinet Reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan presiden
Soeharto mundur dari jabatannya. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden
Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan
jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai
dimulainya orde reformasi.
1.2 Permasalahan
1. Apa pengertian dan
tujuan reformasi?
2. Bagaiman sistematika
pelaksanaan UUD 1945 Pada masa Orde Reformasi sampai sekarang?
3. Bagaimana sistem
pemerintahan pada masa orde reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
dan Tujuan Reformasi
Reformasi merupakan suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki
kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan
politi, ekonomi, social dan budaya yang berbau Orde baru. Atau membangun
kembali, menyusun kembali.
Dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat
mewijudkan tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan
beberapa kebijakan, antaranya:
1. kebijakan dalam bidang
politik
reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang
masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut
ini tiga undang-undang tersebut.
§
UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
§
UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
§
UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
1. Kebijakan Dalam Bidang
Ekonomi
Untuk memperbaiki prekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor
perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ).
Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen.
1. Kebebasan Dalam
Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali.
Hal ini terlihat dari mumculnya partai-partai politik dari berbagaia golongan
dan ideology. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada
pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga
diberikan kepada Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara
menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).
1. Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai
yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh
48 partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan
masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak
pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30
Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut
menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat
itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur
mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J.
Habibie, perubahan juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan
perbaikan peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata
hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara
lain :
1. Keluarnya ketetapan
MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
2. Ketetapan No VII/MPR/
1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
3. Tap MPR RI No
XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
4. Tap MPR RI No
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI.
5. Amandemen UUD 1945
sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
2.2 Sistematika
Pelaksanaan UU 1945 pada Masa Orde Reformasi
Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah
demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan
demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi,
dimana paham demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu
keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila
pada masa Reformasi telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen
bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat
mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara
tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun
karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:
1. mengutamakan
musyawarah mufakat
2. Mengutamakan
kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
3. Tidak memaksakan
kehendak pada orang lain
4. Selalu diliputi oleh
semangat kekeluargaan
5. Adanya rasa tanggung
jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6. Dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7. Keputusan dapat
dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan
nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8. Penegakan kedaulatan
rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik
dan lembaga swadaya masyarakat
9. Pembagian secara tegas
wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10. Penghormatan kepada
beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11. Adanya kebebasan
mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil
perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :
§
Pembukaan
§
Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2
pasal aturan tambahan.
2.3
Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi
Sistem pemerintahan
masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut:
1. Kebijakan pemerintah
yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan
pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd 1945 dapat
terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang
memungkinkan multi partai
2. Upaya untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan
dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti
dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Lembaga MPR sudah
berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan menuntuk
adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di
amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden
dalam sidang istimewanya.
4. Dengan Amandemen UUD
1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan
wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan
yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung
rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga
tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan
presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan
menurut UUD.
Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan
presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Munculnya reformasi disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik di Asia,
ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto, dan
adanya para demonstran yang menginginkan diadakannya reformasi total,
peristiwa Trisakti yang menyebabkan presiden Soeharto mengundurkan diri dari
jabatannya. Kemudian untuk menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat
tersebut, ada beberapa hal yang di keluarkan yakni;
§
kebijakan dari B.J Habibie yang meliputi:
― kebijakan
dalam bidang politik
― kebijakan dalam
bidang ekonomi
― kebijakan
dalam menyampaikan pendapat dan pers
― kebijakan
pemilihan umum
§
dikeluarkannya ketetapan MPR dan Tap MPR
§
dilaksanakannya Amandemen UUD 1945
setelah dilaksanakannya Amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Pelaksanaan
demokrasi didasari atas nilai-nilai yang terkandumg dalam pancasila. Sistem
pemerintahan pada masa orde reformasi mulai diatur dalam UU dan ataupun UUD
1945.
3.2 Saran
Diharapkan kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai
pancasila dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai
pendapat orang lain serta menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa
adanya kekerasan sehimgga negara kita tetap damai dan tenteram.
Comments
Post a Comment