Apa Itu Kredit Bank,Pembahasan, Definisi Kredit Bank
PENDAHULUAN
Tugas pokok suatu bank adalah menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut kepada
masyarakat/pengusaha yang memerlukannya. Dengan demikian, peranan kredit dalam
operasi bank sangat besar, karena sebagian besar bank masih mengandalkan sumber
pendapatan utamanya dari operasi perkreditan,sehingga untuk mendapatkan margin
yang baik diperlukan pengelolaan perkreditan secara efektif dan efisien. Bank adalah business. Business yang
berdagang dalam kredit dan uang. Jadi bisnis utama dari suatu bank adalah
kepercayaan sehingga dikatakan pula bahwa bank merupakan lembaga kepercayaan.
Sebagaimana diketahui bahwa usaha bank yang paling besar dalam memberikan
kontribusi sumber penghasilan bank berasal dari penyaluran kredit.Oleh karena
itu bank harus mengingat :
1. bahwa bank harus bisa memelihara dan
mengembangkan kepercayaan timbal balik ;
2. bahwa pos pinjaman yang diberikan merupakan
pos aktiva terbesar dalam neraca bank;
3. bahwa
perkreditan memberikan kontribusi penghasilan terbesar bagi sebagian besar
bank;
4. bahwa dana bank yang dikandung dalam
penyaluran kredit cukup besar;
5. bahwa bank merupakan perantara (financial
immediatry) antara masyarakat surplus dana dengan pihak lain yang kekurangan
dana;
Melihat
hal hal tersebut,jelaslah bahwa masalah kredit perlu untuk dipelajari. Semakin
besar volume pembangunan dan semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, semakin besar
pula peranan yang dilakukan oleh bank, baik dari segi penyerahan dana,khususnya
dari segi arah dan volume kredit yang diberikan /disalurkan.Penjelasan secara
lebih detail mengenai kredit akan dibahas pada bab selanjutnya.
BAB 1 : DEFINISI DAN PENGGOLONGAN KREDIT
Pengertian
Kredit
Istilah kredit, berasal dari
perkataan latin credo, yang berarti I believe, I trust, saya percaya dan saya
menaruh kepercayaan. Perkataan credo berasal dari kombinasi perkataan
sangsekerta cred yang berarti kepercayaan dan kata latin do, yang berarti saya
menaruh. Istilah kombinasi tersebut menjadi bahasa latin, kata kerjanya dan
bendanya masing-masing menjadi credere. Istilah yang merupakan pasangan kredit
merupakan utang. Kredit dan utang merupakan istilah untuk satu perbuatan
ekonomi (perbuatan yang menimbulkan akibat ekonomi) yang dilihat dari arah yang
berlawanan. Oleh karena itu, tidak benar jika dikatakan bahwa kredit berguna
bagi perekonomian, sebaliknya utang tidak berguna bagi perekonomian.
Kredit adalah penyerahan barang,
jasa, uang dari satu pihak (kreditor/orang yang beri pinjaman) atas dasar
kepercayaan kepada pihak lain (nasabah/pengutang) dengan janji membayar dari
penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati
keduabelah pihak.
Unsur
Kredit
Kredit diberikan atas dasar
kepercayaan ,sehingga pemberian kredit adalah pemberian kepercayaan. Hal ini
berarti bahwa pengembalian yang diberikan benar-benar diyakini dapat diberikan
oleh penerima kredit sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah
disepakati bersama. Berdasarkan hal di atas, unsur –unsur dalam kredit tersebut
adalah sebagai berikut :
1. adanya dua pihak,yaitu pemberi kredit dan
penerima kredit. Hubungan pemberi kredit dan penerima kredit merupakan hubungan
kerja sama yang saling menguntungkan.
2. adanya
kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit yang didasarkan atas credit
rating penerima kredit.
3. adanya persetujuan, merupakan kesepakatan
pihak bank dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit
kepada pemberi kredit. Janji membayar tersebut dpat berupa janji lisan,
tertulis (akad kredit) atau berupa instrumen.
4. adanya
penyerahan barang, jasa, atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
5. adanya unsur waktu (time element). Unsur
waktu merupakan unsur essensial kredit. Kredit dapat ada karena unsur waktu,
baik dilihat dari pemberi kredit maupun penerima. Misalnya,Produsen memerlukan kredit karena adanya
jarak waktu antara produksi dan
konsumsi.
6. adanya
unsur resiko (degree of risk) ,baik dipihak pemberi maupun penerima kredit.
Resiko dipihak pemberi kredit adalah risiko gagal bayar (risk of default)baik
karena kegagalan usaha (pinjaman yang kormesial)atau tidak kemampuan bayar
(pinjaman konsumen) atau karena ketidaksediaan membayar. Risiko di pihak
nasabah adalah kecurangan dari kreditor, antara lain berupa pemberi kredit yang
dari semula dimaksudkan oleh pemberi kredit untuk mencaplok perusahaan yang
diberi kredit atau tanah yang dijaminkan.
7. adanya unsur bunga sebagai kompensasi
(prestasi) kepada pemberi kredit. Bagi pemberi kredit, bunga tersebut terdiri
dari berbagai komponen seperti biaya modal, biaya umum, risk premium, dan
sebagainya.
Tujuan
Kredit
Pembahasan tujuan kredit mencakup
lingkup yang luas. Pada dasarnya terdapat dua tujuan yang saling berkaitan dari
kredit, yaitu :
1. profitability, yaitu tujuan untuk memperoleh
hasil dari kredit berupa keuntungan yang diraih dari bunga yang harus dibayar
oleh nasabah. Oleh karena itu, bank hanya akan menyalurkan kredit kepada
usaha-usaha nasabah yang diyakini mampu dan mau membayar kredit yang telah
diterimanya. Dalam faktor kemampuan dan kemauan ini tersimpul unsur keamanan
dan sekaligus juga unsur keuntungan dari suatu kredit sehingga kedua unsur
tersebut saling keterkaitan. Dengan demikian, keuntungan merupakan tujuan dari
pemberi kredit yang terlihat dalam bentuk bunga.
2. safety
yaitu keamanan dari prestasi/fasilitas yang diberikan harus benar-benar
terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa
hambatan yang berarti. Oleh karena itu, keamanan itu dimaksudkan agar prestasi
yang diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa itu benar-benar terjamin
pengembaliannya sehingga keuntungan yang diharapkan dapat jadi kenyataan.
Pelaku
Kredit
Selain itu, ada tiga pihak/pelaku utama yang
terlibat dalam setiap pemberian kredit sehingga dalam pemberian kredit akan
mencakup pula pemenuhan tujuan ketiga pelaku utama tersebut, yaitu :
1. bank (kreditor)
· penyaluran/pemberian kredit merupakan
bisnis utama dan terbesar pada bank
· penerimaan bunga dari pemberian kredit
bagi sebagian bank merupakan pendapatan terbesar.
· Kredit merupakan salah satu
instrument/produk bank dalam pelayanan
· Kredit merupakan salah satu media bagi
bank dalam berkontribusi dalam pembangunan.
2. nasabah (pengusaha)
· Kredit merupakan salah satu potensi untuk
mengembangkan usaha.
· Kredit dapat
meningkatkan kinerja perusahaan
· Kredit merupakan salah satu alternatif pembiayaan
perusahaan.
Fungsi
Kredit
Kredit mempunyai peranan yang sangat penting dalam
perekonomian. Secara garis besar, fungsi kredit di dalam perekonomian, perdagangan,
dan keuangan dapat dikemukakan sebagai berikut.
1. Kredit sebagai jembatan untuk peningkatan
pendapatan nasional
Pengusaha yang memperoleh kredit tentu
saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti
peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara kumulatif dikembangkan lagi
dalam arti kata dikembalikan ke dalam struktur permodalan, peningkatan akan
berlangsung terus-menerus. Dengan earnings (pendapatan) yang terus meningkat,
berarti pajak perusahaan pun akan terus bertambah. Di lain pihak, kredit yang
disalurkan untuk merangsang pertambahan kegiatan ekspor akan menghasilkan
pertambahan devisa bagi negara. Di samping itu, dengan semakin efektifnya
kegiatan swasembada kebutuhan-kebutuhan pokok, berarti devisa keuangan negara
akan terhemat sehingga akan dapat diarahkan pada usaha-usaha kesejahteraan
ataupun ke sektor-sektor lain yang lebih berguna. Apabila rata-rata pengusaha,
pemilik tanah, pemilik modal dan buruh/karyawan mengalami peningkatan
pendapatan, pendapatan negara via pajak akan bertambah, penghasilan devisa
bertambah, sehingga secara langsung atau tidak, melalui kredit, pendapatan
nasional akan bertambah.
2. Kredit Sebagai Alat hubungan Ekonomi
Intenasional
Bank sebagai lembaga kredit tidak saja bergerak
didalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Amerika Serikat yang telah
sedemikian maju dan luas penyebaran organisasi dan system perbankannya
keseluruh pelosok dunia, demikian pula beberapa Negara maju lainnya. Negara
kaya atau yang kuat ekonominya, demi persahabatan antara negara banyak
memberikan bantuan kepada negara-negara berkembang.Bantuan tersebut tercermin
dalam bentuk bantuan kredit dengan syarat ringan, yaitu bunga yang relatif
murah dan jangka waktu penggunaan yang panjang. Melalui bantuan kredit
antarnegara yang istilahnya yang sering kali didengar sebagai “G to G”
(government to government), hubungan antarnegara pemberi dan penerima kredit
akan bertambah erat, terutama yang menyangkut hubungan perekonomian dan
perdagangan. Dari uraian di atas, terasalah bagi kita betapa besarnya fungsi
kredit dalam dunia perekonomian, tidak saja didalam negeri, tetapi juga
menyangkut hubungan antara Negara,sehingga melalui kredit hubungan ekonomi
internasional dapat dilakukan dengan lebih terarah. Lalu lintas pembayaran internasional pada dasarnya
berjalan lancar bila disertai kegiatan
kredit yang sifatnya internasional.
Jenis-Jenis
Kredit
Dalam menjelaskan jenis kredit, dapat dilihat dari
tujuan, jangka waktu, penerimaan kredit, sektor ekonomi, sifat, bentuk, sumber
dana, akad jaminannya, orangnya(yang menerima dan memberi kredit),dan tempat
kediamannya.
1. jenis kredit dilihat dari jangka waktu
a.short term credit( kredit jangka pendek)
ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun. Kredit
jangka pendek juga mencakup kredit untuk tanaman musiman yang berjangka lebih
dari satu tahun. Dilihat dari sisi perusahaan,kredit jangka pendek dapat
berbentuk berikut ini.
² Kredit
rekening koran, yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya dengan plafon
tertentu, dimana perusahaan menariknya tidak sekaligus, melainkan sebagian demi
sebagian sesuai dengan kebutuhan. Bunga yang dibayar oleh nasabah hanya jumlah
yang benar-benar dipergunakan, walaupun perusahaan mendapat kredit lebih dari
jumlah yang dipakainya.
² Kredit penjual yaitu kredit yang diberikan
oleh penjual kepada pembeli, dimana penjual menyerahkan barangnya lebih dahulu,
baru kemudian menerima pembayaranya dari pembeli
² Kredit pembeli yaitu kredit yang diberikan oleh
pembeli kepada
penjual dimana pembeli menyerahkan uang terlebih dahulu.
² Kredit wesel yaitu kredit yang terjadi
bila nasabah mengeluarkan surat pengakuan utang yang berisi kesanggupan untuk
membayar dan wesel dapat dijual atau diuangkan kepada bank.
² Kredit eksploitasi,yaitu kredit yang
diberikan oleh bank untuk membiayai current operation suatu perusahaan.
2. intermediate term credit ialah suatu bentuk
kredit yang jangka waktunya satu sampai tiga tahun.
3. long term credit ialah suatu bentuk kredit
yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun
4. demand loan atau call loan ialah kredit yang
dapat diminta kembali.
Jenis Kredit Dilihat Menurut Lembaga Yang
Menerima Kredit
1. kredit untuk badan usaha
pemerintah/daerah,yaitu kredit yang diberikan kepada badan usaha yang dimiliki
pemerintah.
2. kredit untuk badan usaha swasta,yaitu kredit
yang diberikan untuk perusahaan swasta.
3. kredit perorangan,yaitu kredit untuk
perorangan bukan perusahaan.
4. kredit untuk bank koresponden, lembaga
pembiayaan dan perusahaan asuransi, yaitu kredit yang diberikan kepada bank
koresponden, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi.
Jenis
Kredit Dilihat menurut tujuan Penggunaannya
a) kredit modal kerja/kredit eksploitasi
kredit
modal kerja adalah kredit untuk modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan
aktiva lancer perusahaan, seperti pembelian bahan baku/mentah, bahan pembantu,
barang dagang, biaya eksploitasi barang modal, piutang, dll.
Kredit
modal kerja, terdiri dari :
1.kredit
modal kerja ekspor
KMK ekspor
adalah kredit untuk membiayai hal-hal berikut :
1) Pre shipment financing yaitu membiayai :
a) Kegiataan dalam mengumpulkan barang ekspor
termasuk pengolahan, penggudangan, pengepakan, dan pengapalan
b) Produksi barang yang dimaksudkan untuk ekspor
maupun impor bahan yang diproduksi menjadi barang yang diekspor
c) Kegiataan produksi tertentu yang selama ini
memasarkan di dalam negeri, tetapi sekarang mendapat pesanan.
2) Post Shipment Financing yaitu kredit untuk
membiayai kebutuhan selama masa tenggang antara setelah barang dimuat di kapal
dengan akseptasi wesel berjangka/ wesel tunai di luar negeri. Berdasarkan cara
pembayaran ekspor yang berlaku dalam perdagangan internasional, pemberian
kredit ekspor dilakukan dengan cara :
· Pembayaran dimuka
(advance payment)
· Ekspor dengan L/C, yang dibedakan atas :
Ø Irrevocable banker’s L/C – Sight L/C
Ø Irrevocable banker’s L/C – Usance
L/C
· Ekpor dengan wesel insoka (collection
draft)
2.KMK perdagangan dalam negeri
KMK perdagangan dalam negeri adalah kredit
modal kerja yang diberikan kepada pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan
antardaerah dalam negeri.
Jenis
Kredit menurut Sektor Ekonomi
Kredit menurut sektor ekonomi
didasari atas kebutuhan untuk menentukan kebijakan pengarahan kredit bank
secara kualitatif yang di titik beratkan pada sektor ekonomi yang diutamakan
dalam pembiayaan dengan kredit bank itu. Sektor-Sektor ekonomi yang dimaksud diperinci sebagai
berikut :
Ø Sektor pertanian,perburuan, dan sarana pertanian
Sektor ini meliputi usaha-usaha di bidang
pertanian dalam arti luas, usaha-usaha di bidang perburuan binatang,dan usaha
di bidang sarana pertanian yaitu
1)
pertanian yaitu usaha-usaha untuk memproduksi hasil-hasil tanaman, prikanan, peternakan serta kehutanan dan
pemotongan kayu(logging).
Sektor pertanian ini diperinci pula sebagai berikut.
a) Tanaman pangan yaitu usaha-usaha di bidang
pertanian untuk menghasilkan bahan pangan seperti padi, palawija (kacang, umbi,
lainnya trmasuk sorgum dan tanama tumpang sari), dan hortikultura
(sayur-sayuran dan buah-buahan0.
b) Tanaman perkebunan yaitu usaha-usaha di
bidang pertanian untuk menghasilkan tanaman yang bukan tanaman pangan seperti
karet,kopi kelapa, kelapa sawit,tembakau, teh, cengkeh dan lain-lain.
c) Perikanan
yaitu usaha-usaha untuk menangkap, memelihara dan membiakkan udang, ikan,
kodok, termasuk perkumpulan kulit kerang, rumput laut, mutiara dll.
d) Peternakan
yaitu usaha memerihara dan membiakkan ternak baik ternak potong maupun ternak
untuk bahan sandang seperti peternakan buaya, ulat sutera dan lebah.
e) Kehutanan
dan pemotongan kayu (logging) yaitu usaha-usaha untuk menggumpulkan hasil hutan
seperti kayu, damar, tengkawang, sagu dll.
2) perburuan yaitu usaha-usaha penangkapan
binatang liar yang hidup di darat untuk tujuan yang komersildan bukan untuk
tujuan olahraga seperti usaha penggumpulan daging, kulit buaya dll.
3) sarana
pertanian yaitu usaha pengadaan alat-alat dan fasilitas bagi pertanian yang
sifatnya menunjang usaha untuk menghasilkan atau menampung bahan pangan maupun
hasil tanaman yang diperinci sebagai berikut :
a) Sarana tanaman pangan dan perkebunan berupa
1. pompanisasi atau pengadaan pompa air
2. alat penggarapan tanah misalkan traktor,
cangkul
3. gudang jemuran tempat penjimpanan dan jemuran
padi dan hasil pertanian lainnya
4. pencetakan sawah
b) sarana perikanan berupa alat-alat dan
fasilitas yang bersifat menunjang usaha di bidang perikanan laut, darat dan
payau.
c) Sarana peternakan berupa alat-alat dan
fasilitas yang bersifat menunjang usaha di bidang peternakan unggas, sapi, dan
ternak lainnya
d) Sarana kehutanan berupa alat-alat dan
fasilitas yang bersifat menunjang usaha di bidang kehutanan.
e) Sarana lainnya
Ø Sektor Pertambangan
Sektor ini meliputi usaha-usaha penggalian dan
penggumpulan bahan-bahan tambang dalam bentuk padat, cair, dan gas yang
diperinci :
a) Minyak dan gas bumi
b) Biji logam seperti timah, nikel, bauksit,
tembaga, dan barang tambang lainnya seperti besi, emas, perak, dan lain-lain
Ø Sektor Industri
Sektor
ini meliputi kegiatan untuk mengubah bentuk (transformasi) pengolahan, baik
secara mekanis maupun secara kimiawi dari bahan menjadi barang yang baru yang
dikerjakan dengan mesin, tenaga manusia, dan lain-lain. Termasuk dalam sector
ini adalah jasa-jasa reparasi dan pengangkutan, yang diperinci lebih lanjut
sebagai berikut ini.
1) Industri
makanan, minuman, dan tembakau seperti:
a) industri terigu;
b) industri gula;
c) industri penggilingan padi (huler);
d) industri minyak tumbuh-tumbuhyan (minyak
kelapa sawit, minyak kelapa, minyak jagung);
e) industri garam;
f) industri minuman;
g) industri tembakau
h) industri makanan lainnya seperti
pabrik-pabrik yang menghasilkan roti, kembang gula, pengolahan susu, pemotongan
hewan, pengawetan atau pengalengan makanan, dan lain-lain.
2) Industri makanan ternak dan ikan berupa
pabrik-pabrik yang menghasilkan, makanan ternak serta makanan ikan.
3) industri tekstil, sandang dan kulit,
yang diperinci sebagai berikut.
a) industri tekstil berupa pabrik pemintalan
termasuk benang jahit pertenunan, printing, pencelupan (dyeing), finishing, dan
lain-lain.
b) Industri sandang yaitu usaha untuk
menghasilkan sandang seperti kain batik, sarung, sapu tangan, sarung tangan,
kaos kaki, topi, jas hujan dan perusahaan konfeksi, dan lain-lain.
c) Industri kulit berupa pabrik yang melakukan
pengolahan kulit dan hasil kulit hewan, pencelupan/pemberian warna dan pembutan
barang-barang dari kulit serperti sepatu, koper, tas, tas, dan dompet, dan
lain-lain.
4) Industri kayu dan hasil-hasil kayu
berupa pabrik penggergajian kayu, plywood, peti kayu, dan lain-lain.
Termasuk sector ini adalah pembuatan perabot rumah dari kayu, industri
kerajinan yang menggunakan bahan dari bamboo, rotan, pandan, dan serat yang
diperinci lebih lanjut sebagai berikut.
a) industri bahan kayuyaitu pabrik yang
menghasilkan bahan-bahan kayu seperti kayu gergajian, plywood, dan
sejenisnya.
b) Industri perabot yaitu pabrik yang
menghasilkan perabot dari kayu seperti kursi, meja, dan lemari.
c) Industri kayu lainnya yang tidak termasuk
point a dan b di atas.
5) Industri kertas, hasil-hasil kertas,
percetakan dan penerbitan, yang diperinci sebagai berikut.
a) industri kertas dan hasil-hasil kertas berupa
pabrik yang menghasilkan kertas, karton, hardboard, kardus, buku tulis,
dan lain-lain.
b) Industri percetakan dan penerbitan berupa usaha-usaha
di bidang percetakan dan penerbitan, misalnya percetakan surat kabar, majalah,
buku-buku, peta dan penerbitan, surat kabar, majalah, buku-buku, dan lain-lain.
6) Industri pengolahan bahan kimia
industri pupuk/obat hama.
a) Industri farmasi yang menghasilkan
obat-obatan, vaksinasi, serum, antibiotik, vitamin, dan bahan-bahan farmasi.
b) Industri plastik si penggunanya memakai arus
listrik, misalnya radio, televisi, kipas angin, mesin hitung. Termasuk sector
ini adalah alat-alat yang mgenggunakan batu baterai.
c) Industri alat-alat pertanian yang sebagian
besar komponen dari logam buatan luar negeri, termasuk alat yang menggunakan
alat penggerak seperti traktor.
d) Industri lainnya, yaitu pabrik-pabrik yang
menghasilkan alat-alat selain tersebut, uang sebagian besar komponen dari logam
buatan luar negeri seperti alat-alat optik, alat-alat potret, jam, dan
lain-lain.
7) Industri perakitan dengan komponen
buatan dalam negeri, yaitu perakitan yang menggunakan komponen buatan dalam
negeri (local content) lebih dari 50% harga pem,belian. Sektor ini
diperinci atas industri maritim, industri otomotif, industri elektronik,
industri alat-alat pertanian, dan industri lainnya.
8) Industri pembuatan komponen untuk
keperluan industri lain termasuk perakitan yang seluruh komponennya buatan
sendiri.
9) Industri lainnya seperti pabrik-pabrik
yang menghasilkan perhiasan, alat-alat kesenian, olahraga, dan lain-lain yang
belum termasuk kategori industri-industri tersebut pada angka 1 sampai 9 dengan
sector perindustrian.
Ø Sektor Listrik,
Gas, dan Air
Sektor ini meliputi usaha-usaha pengadaan
dan distribusi listrik, gas and air, baik untuk rumah tangga, untuk industri
maupun untuk tujuan komersil.
Ø Sektor
Konstruksi
Sektor
ini meliputi kontraktor-kontraktor untuk keperluan pembangunan dan perbaikan
gedung, pasar, jalan raya, jalan kereta api, pelabuhan, lapangan udara, proyek
tenaga air, proyek listrik, pemasangan alat-alat komunikasi, instalasi
pemanasan, instalasi air conditioner, ventilasi, dan lain-lain yang diperinci
sebagai berikut.
1) Perumahan sederhana, yaitu proyek
pemgbangunan rumah sederhana untuk keperluan rakyat banyak yang belum memiliki
ruamh sendiri. Kriteria rumah sederhana, yaitu sebagai berikut.
a) Luas rumah maksimal 45m2.
b) harga rumah pada standar tertentu sesuai
dengan kondisi.
c) umur teknis bangunan tidak kurang dari dua
puluh tahun.
2) Pasar inpres, yaitu tempat berjualan yang dikelola
oleh pemerintah daerah.
3) Penyiapan Tanah Pemukiman Transimgrasi (PTPT)
4) Percetakan sawah
5) Jalan raya dan jembatan
6) Pelabuhan
7) Irigasi
8) Listrik
9) Proyek yang dibiayai dengan bantuan luar
negeri serta sektor lainnyaselain anga 1 samapi dengan 9 di atas.
Ø Sektor
Perdagangan, Restoran dan Hotel
Sektor
ini diperinci lebih lanjut lagi sebagai berikut.
1) Ekspor berupa penjualan barang/bahan dan jasa
keluar daerah pabean Indonesia, termasuk pula pemgbelian dan pengumpulan barang
untuk diekspor, yang dirinci seperti berikut ini.
a) Ekspor barang baik berupa bahan-bahan atau
barang-barang yang belum diolah, barang-barang setengah jadi (semi finished
product).
b) Ekspor jasa seperti penyediaan jasa
perkapalan oleh penduduk Indonesia untuk kepentingan bukan penduduk. Ekspor jasa tersebut baik berupa
jasa konstruksi dan jasa konsultan dan lain-lain.
2) impor, yaitu pembelian barang-barang dan
jasa-jasa dari luar pabean Indonesia, baik dalam rangka bantuan luar negeri
maupun bukan bantuan luar negeri.
3) Pembelian dan pengumpulan barang dagangan
dalam negeri dari partai kecil untuk dijual dalam partai yang lebih bersar.
4) Distribusi, yaitu pembelian barang-barang
dalam jumlah yang lebih besar untuk kemudian dijual dalam jumlah yang lebih
kecil.
5) Perdagangan eceran, yaitu penjualan kembali
barang-barang tanpa adanya pengubahan bentuk kepada konsumen terakhir misalnya
perdagangan di pasar, kios, dan toko.
6) Restoran dan Hotel.
Jenis restoran termasuk pula
kafetaria, catering, dan tempat makan minum lainnya, sedangkan dalam kelompok
hotel termasuk losmen, rumah istirahat, tempat berkemah, alat perkemahan, dan
lain-lain.
Ø Sektor
Pengangkutan, Pergudangan, dan Komunikasi
1) Pengangkutan umum yang meliputi usaha-usaha
di bidang pengangkutan baik darat, sungai (termasuk pengangkutan danau), laut
maupun udara, misalnya bus , taksi, kereta api, feri, pelayaran, dan
penerbangan. Dalam sector tersebut termasuk pula jasa-jasa yang menunjang di
bidang pengangkutan seperti EMKL, EMKA, dan EMKU.
2) Biro perjalanan , yaitu usaha yang bergerak
di bidang jasa-jasa untuk menghubungkan pihak yang berkepentingan dengan
perusahaan pengangkutan.
3) Pergudangan yang meliputi usaha-usaha
penyediaan fasilitas penyimpanan/penyewaan barang sepanjang usaha itu merupakan
perusahaan jasa-jasa yang berdiri sendiri. termasuk dalam sector ini adalah
perusahaan-perusahaan Bonded Warehouse.
4) Komunikasi meliputi pos, telepon, telegraf,
telekomunikasi, pemancar radio untuk keperluan pelayaran, penerbangan, meteorology,
dan lain-lain. Pemancar radio dan televisi untuk keperluan hiburan tidak
termasuk dalam kategori ini.
Ø Sektor
Jasa-jasa Dunia Usaha
Sektor
ini diperinci sebagai berikut.
1) Real estate yaitu usaha-usaha membangun gedung, flat, rumah,
tempat tinggal, dan sebagainya, baik untuk diswakan maupun dijual,. Termasuk
dalam sector ini adalah perumahan sederhana, pasar inpres, dan lain-lain yang
dibangun real estate.
2) Profesi selain dokter yaitu jasa-jasa
advokat/pengacara, notaries/pembuat akte tanah, akuntan, insinyur, dan
jasa-jasa individual lainnya.
3) Leasing, yaitu usaha-usaha sewa beli barang-barang modal
misalnya mesin fotokopi, mesin percetakan, gedung-gedung kantor, dan alat-alat
bangunan.
4) Lainnya, yaitu jasa-jasa dari lembaga
keuangan bukan bank, asuransi, agen, makelar, data processing, iklan
pedagang valuta asing, dan lain-lain.
Ø Sektor
Jasa-jasa Sosial/Masyarakat
Sektor
ini diperinci sebagai berikut.
1) Hiburan dan kebudayaan, yaitu jasa-jasa
perusahaan film, distributor film, pemancar radio, dan televisi, gedung-gedung
pertemuan/pertunjukan untuk bioskop, konser, tempat-tempat hiburan lainnya,
seperti taman hiburan, tempat-tempat, untuk menari, tempat untuk olahraga
(bowling, golf, renang) serta jasa-jasa dari pengarang, pelukis, musikus, dan
artis lainnya, perpustakaan, museum, kebun binatang, kebun raya, dan lain-lain.
2) Kesehatan yaitu jasa-jasa dokter, rumah
sakit, poliklinik, ahli urut dan orang-orang yang pekerjaannya mengobati orang
sakit atau memeriksa keadaan kesehatan seseorang, yang diperinci lebih lanjut
berikut ini.
a) Profesi, yaitu jasa-jasa para dokter dan
orang-orang yang pekerjaannya mengobati orang sakit atau memeriksa kesehatan
orang.
b) Tempat perawatan/pengobatan, yaitu jasa-jasa
dari rumah saksit, poliklinik, dan lain-lain.
3) Jasa lainnya, yaitu jasa-jasa yang tidak
termasuk dalam salah satu sector jasa-jasa social/masyarakat seperti
bengkel-bengkel dan tempat reparasi.
5. Jenis
Kredit menurut Sifat
Pengertian
sifat kredit di sini berhubungan dengan perkembangan transaksi sejak kredit
ditarik/dipergunakan sampai dengan kredit dilunasi. Dengan demikian, maksud dan
tujuan penentuan sifat kredit adalah untuk memudahkan pengawasan pelaksanaan
penarikan dan pelunasan kredit.
Kredit berdasarkan sifatnya dapat
dibedakan diantaranya:
a. Kredit atas dasar transaksi satu kali (eenmalig);
b. Kredit atas dasar transaksi berulang;
c. Kredit atas dasar plafon terikat;
d. Kredit atas dasar plafon terbuka;
e. Kredit atas dasar penurunan plafon secara
berangsur-angsur (aflopend plafond);
Pemahaman sifat kredit akan bermanfaat
bagi petugas kredit karena:
a. Dapat menetapkan suatu kebijaksanaan
perkreditan bagi bank;
b. Membantu dalam mendiagnosis kebutuhan dana
bagi nasabah sehingga akan dapat menetapkan jenis yang tepat.
Pengawasan atas pelunasan dan jangka waktu
kredit akan lebih mudah dilakukan.
10. Jenis
Kredit menurut Akad
Kredit
menurut akadnya dibagi atas pinjaman dengan akad kredit dan pinjaman tanpa akad
kredit.
a. Pinjaman dengan Akad Kredit
Pinjaman dengan akad kredit adalah
pinjaman yang disertai dengan suatu perjanjian kredit tertulis antara bank dan
nasabah, yang antara lain mengatur besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka
waktu, jaminan, cara-cara pelunasan, dan sebagainya. Pinjaman yang telah habis
jangka waktunya (over-due) termasuk pula dalam kelompok ini. Pinjaman
yang diberikan dengan perjanjian kredit tersebut diperinci atas pinjaman dalam
rangka pembiayaan bersama dan pinjaman lainnya. Pinjaman dalam rangka
pembiayaan bersama yaitu pinjaman berdasarkan perjanjian konsorsium antara
beberapa bank atau antara bank-bank dengan lembaga keuangan bukan bank. Sementara
itu pinjaman lainnya yaitu pinjaman dengan perjanjian kredit tidak dalam rangka
pembiayaan bersama.
b. Pinjaman Tanpa Akad Kredit
Pinjaman tanpa akad kredit adalah
pinjaman yang tanpa disertai suatu perjanjian tertulis. Pinjaman yang diberikan
tanpa perjanjian kredit tertulis itu diperinci sebagai berikut.
-Cerukan (overdraft) karena
penarikan yang terjadi karena hal-hal berikut.
1) Penarikan/pembebasan simpanan giro yang
melampaui saldo debet pada simpanan giro yang bersangkutan, sedangkan hal
tersebut tidak ada dalam suatu fasilitas kredit berdasarkan perjanjian kredit
tertulis.
2) Penarikan yang melampaui jumlah plafon kredit
sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit tertulis.
Pembebanan bunga dan pembiayaan lainnya
terutang menyebabkan pelampauan plafon kredit sebagaimana tercantum dalam
perjanjian kredit tertulis.
-Pinjaman yang diberikan tanpa perjanjian
kredit tertilis yang tidak tergolong cerukan (overdraft) tersebut kepada
point 1 dan 2 di atas, seperti pembelian kredit hanya disertai aksep, promes,
atau surat berharga lainnya.
BAB 2 :
PENYUSUNAN KEBIJAKAN KREDIT DAN PERHITUNGAN PENETAPAN SUKU BUNGA KREDIT
Kebijakan Kredit dan Pedoman
Penyusunan Kebijakan Kredit
1. Faktor Penting dalam Kebijakan Kredit
a. Kredit yang diberikan bank mengandung risiko,
sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan
yang sehat.
b. Salah satu upaya untuk lebih mengarahkan agar
perkreditan bank telah didasarkan pada prinsip yang sehat, yaitu melalui
kebijakan prekreditan yang jelas.
c. Kebijakan perkreditan bank berperan sebagai
panduan dalam pelaksanaan semua kegiatan perkreditan bank.
d. Untuk memastikan bahwa semua bank telah
memiliki kebijakan perkreditan yang disusun dan diterapkan berdasarkan
asas-asas perkreditan yang sehat, maka perlu berpedoman pada ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia.
e. Ketentuan kebijakan perkreditan perlu
ditetapkan agar setiap bank memiliki dan menerapkan kebijakan kredit yang baik,
yang:
1) Mampu mengawasi portfolio kredit secara
keseluruhan dan menetapkan standar dalam proses pemberian kredit secara
individual;
2) Memiliki standar/ukuran yang mengandung
pengawasan intern pada semua tahapan proses perkreditan.
f. Bagi bank yang belum memiliki kebijakan
perkreditan, wajib menyusun dan menerapkan kebijakan kredit yang minimal
mengandung semua aspek yang tertuang dalam pedoman kebijakan perkreditan.
g. Bagi bank yang telah memiliki kebijakan
perkreditan, wajib meneliti kembali apakah semua aspek dalam pedoman kebijakan
perkreditan telah tercakup dalam kebijakan perkreditan dan melakukan
penyesuaian apabila belum mencakup seluruh aspek yang tertuang dalam pedoman
kebijakan perkreditan.
h. Kebijakan perkreditan perbankan dikatakan
baik apabila minimal dalam kebijakan tersebut mencakup:
1) Prinsip kehati-hatian perkreditan;
2) Organisasi dan manajemen perkreditan;
3) Kebijakan persetujuan perkreditan
4) Dokumentasi dan administrasi;
5) Pengawasan kredit;
6) Penyelesaian kredit bermasalah;
i. Kebijakan perkreditan bank yang baik minimal
sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan perkreditan. Dalam penyusunan
kebijakan perkreditan bank dapat menambah dan memperluas aspek-aspek yang
tertuang dalam pedoman perkreditan.
j. Kebijakan kredit selanjutnya harus menjadi
acuan dan harus tercermin dalam pedoman pelaksanaan kredit yang dipergunakan
oleh setiap bank.
k. Bank wajib menyampaikan kebijakan kredit dan
wajib mendapat persetujuan dewan komisaris.
l. Bank wajib melaksanakan kebijakan tersebut
secara konsisten
m. Bank Indonesia memantau mengawasi, dan menilai
pelaksanaan kebijkan kredit bank tersebut.
n. Pengertian kredit dalam kebijakan kredit
meliputi semua jenis fasilitas keuangan yang disediakan kepada nasabah.
Perencanaan Penetapan Suku Bunga Kredit (Base
Lending Rate)
Penetapan suku bunga kredit
merupakan factor yang sangat penting karena dalam pasar yang bersaing ketat,
suku bunga kredit akan sangat berpengaruh dalam proses penyaluran kredit.
a. Faktor
yang perlu diperhatikan dalam penetapan base lending rate adalah
sebagai berikut :
1) Biaya yang dikeluarkan dalam menghimpun dana,
atau yang dikenal dengan cost of fund, cost of money, cost of loanable fund
atau cost of borrowing fund
2) Faktor nasabah, dalam era persaingan yang
semakin ketat, perlu ada kesepakatan antara bank dengan nasabah, karena pada
dasarnya nasabah dapat memilih atau menegoisasikan suku bunga pada level
tertentu
3) Bank pesaing
Untuk memenangkan persaingan
antarbank, suku bunga kredit merupakan factor yang sangat menentukan sehingga
dalam penenetapan suku bunga kredit, perlu dipertimbangkan secara matang.
4) Kualitas pelayanan
Pelayanan cepat dan berkualitas
sangat menentukan dalam pemasaran kredit, terutama bila nasabah segera
memerlukannya dicairkan permohonannya.
5) Risiko usaha
Pada dasarnya setiap usaha
mengandung risiko. Hal ini perlu menjadi pertimbangan bank-bank dalam
menetapkan suku bunganya. Biasanya risiko kredit akan menentukan besarnya suku
bunga yang akan diberikan pada nasabah.
b. Teknik Menetapkan Suku Bunga Kredit
1) Cost Plus Pricing
Cara ini
merupakan cara yang paling sederhana dalam menetapkan suku bunga kredit, yaitu
sebagai berikut.
“Suku bunga
kredit = biaya dana + laba yang diinginkan”
Permasalahannya
adalah biaya dana yang mana? Perlu diketahui ada biaya yang langsung
dikeluarkan untuk mendapat dana yang dikenal dengan biaya bunga dana yang
dibayarkan oleh bank kepada penabung atas penempatan dananya. Biaya dana ini
akan berubah-ubah sebesar/sebanyak dana yang ditempatkan, atau disebut pula
sebagai variable cost. Selain itu ada pula biaya tetap antara lain biaya umum
perusahaan, gaji karyawan, dan biaya overhead lainnya (biaya
non-operasional lainnya), yang disebut pula dengan fixed cost.
2) Teknik Marginal Pricing
Suku bunga
kredit ditetapkan atas dasar marginal cost. Konsep ini sangat cocok
dalam kebijakan penetapan suku bunga kredit untuk jangka pendek, terutama untuk
menghadapai:
a) Tingkat persaingan yang sangat ketat, sebagai
upaya merebut minat calon nasabah;
b) Memanfaatkan idle fund;
c) Mengadakan penetrasi pasar;
d) Mempengaruhi kondisi pasar yang labil;
Dengan
demikian,
Suku
bunga kredit xx
Biaya variable xx
-/-
Contribution
margin xx
Fixed
cost xx -/-
Laba xx
3) Teknik non-cost pricing
Praktiknya
tingkat suku bunga kredit telah terbentuk di pasar melalui mekanisme demand dan supply yang terlihat di berbagai
media (terutama media cetak), dan spanduk yang terpampang di sepanjang jalan.
Dalam kondisi ini mungkin bank akan menetapkan suku bunga kredit dibawah suku
bunga krredit yang telah terbentuk oleh pasar agar dapat bersaing, tetapi
masalahnya bank tersebut harus mampu bekerja dengan tingkat efisiensi yang
tinggi. Meskipun suku bunga kredit diturunkan dibawah suku bunga yang telah
terbentuk di pasar, bank sebagai perusahaan hendaknya masih memperoleh margin
yang memadai. Sebaliknya, bank akan mengalami kesulitan untuk menetapkan suku
bunga kredit yang melebihi tingkat suku bunga yang telah terbentuk di pasar sehingga
praktiknya ketika bank akan menentukan suku bunga kreditnya, bank terpaksa
harus ekstar hati-hati dan harus berusaha seefisien mungkin dalam bisnisnya
agar dapat bersaing secara wajar. Selain itu, bank dapat saja dalam menentukan cost
of funds tidak didasarkan pada dana gabungan, tetapi dihitung menurut jenis
dana.
4) Teknik Penetration Pricing
Konsep
ini pada dasarnya adalah dengan menetapkan suku bunga serendah-rendahnya
sebatas masih dapat menutup biaya variable untuk merebut nasabah sehingga konsep
ini lebih cenderung dikatakan sebagai konsep yang mengaitkan atau diselaraskan
dengan marketing strategy yang dianut oleh suatu bank. Umumnya pola ini
dianut oleh bank yang baru berdiri atau baru membuka kantor cabang di suatu
daerah, tetapi jumlah kredit yang disalurkan biasanya dalam jumlah yang
terbatas (terbatas dalam jumlah per nasabah, jangka waktu, dan bahkan biaanya
dikaitkan dengan produk bank lainnya). Ketika telah berhasil merebut nasabah,
mulailah secara bertahap bank tersebut menaikan suku bunga kreditnya untuk
menutupi kerugian yang diderita, atau dapat pula membebani dengan kewajiban
lainnya pada nasabah. Pola ini juga banyak digunakan oleh bank-bank dalam
meningkatkan omzet/volume transaksinya dengan menyalurkan kredit
sebesar-besarnya dengan jumlah nasabah sebanyak-banyaknya, tetapi yang bersifat
reatail banking. Dari sisi pendekatan marketing, sangat dimungkin akan
tetapi harus diimbang/diserta dengan efisiensi yang tinggi dalam segala hal dan
pengawasan yang ketat sehingga kemungkinan risiko yang timbul hari dapat
dihindarkan.
5) Teknik Skimming Pricing
Dalam memasarkan kredit pada konsep
ini, bank cenderung memasarkan dengan tingkat suku bunga yang relatif lebih
tinggi bila dibandingkan dengan teknik penetration pricing. Konsep ini
lazimnya dilakukan oleh bank yang benar-benar sudah professional dengan
berbasis pada teknologi sehingga orientasinya pada kepuasan nasabah. Meskipun
nasabah dibebankan suku bunga yang tinggi, bagi nasabah tidak terlalu
memberatkan karena nasabah mendapatkan kepuasan yang lebih yang mungkin tidak
diperoleh dari bank lain.
Dalam praktik, banyak nasabah yang
ingin selalu diperlakukan istimewa dan dibedakan dengan nasabah lain. Untuk
itu, nasabah yang ingin selalu diperlakukan istimewa dan dibedakan dengan
nasabah lain. Untuk itu, nasabah tersebut tidak keberatan dibebankan tarif yang
lebih besar dibandingkan dengan nasabah lain. Umumnya pola tariff ini
diberlakukan pada nasabah secara individu atau case by case dan setiap
nasabah diberikan perlakuan atau pelayanan khusus. Pemberian
perlakuan/pelayanan khusus ini sepatutnya dibayar lebih oleh setiap nasabah
yang mendapat fasilitas atau kemudahan tersebut.
c. Cara Perhitungan Bunga Kredit
Kredit perhitungan suku bunga kreit
pada nasabah praktiknya ada beberapa cara yang lazim digunakan, tergantung pada
jenis kredit yang diminta nasabah atau jenis kredit yang ditawarkan oleh bank.
Setiap teknik diperhitungan suku bukan kredit yang mana pun yang akan digunakan
berbeda satu sama lainnya sehingga untuk kepentingan perencanaan kredit, perlu
diperhitungkan dan dipahami secara baik. Dengan demikian, perencanaan kredit
yang disusun akan lebih realistis dan dapat digunakan sebagai pedoman kerja.
Teknik perhitungan suku bunga kredit
tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut.
1.Single interest
Perhitungan bunga kredit dengan cara ini
didasarkan pada saldo debet dari rekening dari satu periode ke periode tertentu
dan dikalikan dengan suku bunga kreditnya. Rumusannya adalah sebagai berikut.
I = M x = P x P
100 360
I = MPW
K
I = MW x (P/K)
Catatan :
I = interest
M = modal
P = persentase
W = waktu
K = konstanta (360 hari atau 365 hari
dalam 1 tahun)
Dengan cara ini, apabila terjadi tunggakan
bunga pada periode tertentu, bunga tidak diperhitungkan karena bunga hanya akan
dibebankan hanya pada utang pokok saja.
2.Add on basis
Dalam menghitung bunga kredit dengan cara
ini, pada tahap awal bunga dihitung terlebih dahulu, lalu ditambahkan dengan
pokok pinjaman dan hasil perhitungannya dibagi sesuai dengan jangka waktu
kredit. Rumusannya
adalah sebagai berikut.
A = M + I (M x n)
n
Catatan
:
A
= Angsuran
M
= Modal
I = Tingkat suku bunga kredit
n
= Jangka waktu kredit
Dengan
cara ini,tiap periode atau tahun akan diperoleh jumlah angsuran kredit(utang
pokok+bunga) yang sama hingga pinjaman nasabah lunas,meskipun jumlah saldo
debetnya dari waktu ke waktu menurun. Cara ini lazim juga disebut dengan flat
rate (karena bunganya diperhitungkan pada awal kredit diperoleh) yang banyak
digunakan di bank atau leasing company ketika nasabah meminta kredit untuk
pembelian kendaraan bermotor.
3.
Compound interest
Perhitungan
bunga dengan cara ini prinsipnya sama dengan single interest, yaitu yang
didasarkan pada saldo debet selama jangka waktu tertentu. Bila pada periode
tertentu terjadi tunggakan bunga, tunggakan bunga tersebut juga dibebankan
bunga lagi (bunga berbunga) rumusnya adalah sebagai berikut:
· Hn = K(1+i)n
· SnP = (1+I)n
· K = Hn * 1/(1+i)n
· (1+i)n = Hn/k
Catatan :
Hn =
jumlah pokok pinjaman ditambah bunga
K =
jumlah pokok pinjaman
N
= periode pinjaman
SnO
= nilai akhir dari satuan modal yang diperbungakan dengan p% selama n periode.
AnO
= nilai kontan dari suatu modal pada n periode dengan compound interest p%.
4.Single
discount :
Perhitungan
bunga dengan cara ini kebalikan dari perhitungan bunga dimuka.Dengan
perhitungan cara ini,bunga dibayar dimuka dan langsung mengurangi jumlah saldo
pinjaman yang seharusnya diterima nasabah.Pada akhir masa pinjaman,nasabah
membayar utang pokok kepada bank secara penuh sesuai nilai nominal pinjaman.
Rumus
:
· D = A * P/100 * W/360
· T = A*(-P/100*W/360)
· T= A(1-N)
Catatan
:
D=
diskonto
A=
nilai nominal
P=
persentase
W=waktu
T=nilai
tunai
N=masa/waktu/periode
I=tingkat
persentase suku bunga kredit yang berlaku
Untuk
jangka waktu tertentu.
Karena
bunga diterima dimuka secara efektif,suku bunga diskonto akan lebih besar dari
suku bunga kredit tunggal.
5.Rente
:
Melalui
perhitungan bunga dengan cara ini,jumlah besarnya angsuran dan bunga yang
dibayar nasabah setiap periode jumlahnya sama.Cara ini hampir serupa dengan add
on basis,tetapi bunga adalah bunga majemuk.Perhitungan suku bunga cara ini sesuai
dengan kredit pemilikan rumah,kredit kendaraan bermotor,dan kredit investasi
lainnya.Cara perhitungan ini ditunjuk untuk kredit yang sekali tarik
(aflopend).Rumus :
· R = An * (1-(R+i))n/i
· R = An * (i/(1-(1+i)n
Catatan
:
R = Besarnya
angsuran dan bunga yang harus dibayar setiap tahun.
An =
Besarnya pinjaman
i = suku
bunga
n =
jangka waktu
6.floating
rate :
Perhitungan
suku bunga kredit seperti yang diuraikan dimuka didasarkan pada perhitungan
suku bunga kredit yang tetap tarifnya,hingga kredit tersebut dilunasi oleh
nasabah.Akan tetapi,bila kondisi moneter dan perekonomian tidak
stabil(fluktuasi) sehingga suku bunga kredit disengaja mengambang sejalan
dengan perkembangan biaya dana yang ditanggung oleh bank,suku bunga kredit
didasarkan pada SIBOR atau LIBOR daitambah dengan persentase tertentu sebagai
margin bank.Dengan demikian,suku bunga kredit akan berubah dari waktu ke waktu
sesuai dengan perkembangan pasar keuangan dan banka akan tetap mendapatkan
margin yang sama,meskipun SIBOR atau LIBOR berubah.Secara bisnis cara ini
dirasakan cukup adil,baik dari sisi bank dan nasabah,terutama bank akan
memperoleh laba tetap.
7.Effective
interest rate :
Sumber
dana yang digunakan bank dalam menyalurkan kredit kepada nasabah tidak selalu
dana rupiah,tetapi mungkin saja bank akan memperoleh valas.Penggunaan dana
valas dalam penyaluran kredit rupiah mengandung resiko yang besar sebagai
akibat perubahan kurs yang tidak terduga sebelumnya.Ketika disalurkan,kurs
menunjukkan 1 USD=Rp 8200 dan suatu ketika dalam perjalanan bisa saja kurs
berubah mjd Rp 9500.Dengan demikian kewajiban nasabah ketika kredit telah jatuh
tempo atau meningkat dari perhitungan semula ketika pertama kali nasabah
mendapatkan pinjaman dari bank, dimana ketika tiba saatnya nasabah harus
mengembalikan atau mncicil pinjaman yang harus dibayar oleh nasabah, tingkat
suku bunga (sesuai kesepakatan semula) ditambah perubahan kurs sehingga suku
bunga kredit yang riil akan jatuh lebih besar dari biaya dana itu sendiri.
Rumus ini dapat melindungi bank dari adanya kenaikan kurs valuta asing,
sedangkan bagi nasabah, akan menambah beban karena harus membayar kembali
valuta asing dengan kurs yang lebih tinggi. Inilah resiko kredit yang dibiayai
dengan dana valas. Rumus tingkat suku bunga tersebut dapat dilihat:
BAB 3 : ANALISIS
KREDIT
Pengertian
Analisis Kredit :
Analisis
kredit adalah kajian yang dilakukan untuk mengetahui kelayakan dari suatu permasalahan
kredit.Melalui hasil analisis kreditnya,dapat diketahui apakah usaha nasabah
layak(feasible) dan marketable(hasil usaha dapat
dipasarkan),profitable(menguntungkan),serta
dapat dilunasi tepat waktu.
Analisis
kredit dilakukan oleh account officer dari suatu bank,dan account officer
tersebut dari sisi level jabatannya merupakan level seksi,atau dapat pula
berupa tim yang ditugaskan untuk menganalisis permohonan kredit.Analisis kredit
ini dilakukan dengan tujuan agar kredit yang diberikan mencapai sasaran,yaitu
aman.Artinya kredit tersebut harus diiterima kembali pengembaliannya secara
tertib,teratur, dan tepat waktu, sesuai dengan perjanjian bank dan nasabah.
Selain itu, dengan tujuan terarah, artinya kredit yang diberikan tersebut akan
digunakan untuk tujuan seperti yang dimaksud dalam permohonan kredit dan sesuai
dengan peraturan dan kesepakatan ketika diisyaratkan dalam akad kredit.
Untuk
mewujudkan hal di atas perlu dilakukan persiapan kredit, yaitu dengan
mengumpulkan informasi dan data untuk bahan analisis. Kualitas hasil analisis
tergantung pada kualitas SDM, data yang diperoleh, tekhnik analisis.
Tujuan
Analisis Kredit :
Tujuan
utama analisis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah
nasabah mempunyai kemampuan dan kemampuan memenuhi kewajibannya kepada bank
secara tertib,baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganyansesuai kesepakatan
dengan bank.Dalam pemberian kredit kepada nasabah,bank menghadapi resiko,yaitu
tidak kembalinya uang yang dipinjamkan kepada nasabah.Oleh karena itu,keadaan
dan perkembangan nasabah harus diikuti secara terus menerus,mulai saat kredit
diberikan sampai lunas.
Hal
pertama yang perlu diteliti dalam penyelesaian kredit nasabah adalah prinsip
analisis kredit/prinsip 6C :
1.Character
:
Merupakan
watak/sifat dari nasabah,baik dalam kehidupan pribadi maupun lingkungan
usaha.Dengan analisis karakter nasabah,kita dapat mengetahui kemauan nasabah
tersebut dalam memenuhi kewajibannya.Suatu pemberian kredit didasari oleh
kepercayaan bank bahwa si peminjam memiliki moral,watak,sifat sifat pribadi
yang positif dan
kooperatif.Tanggungjawab merupakan karakter yang dominan dalam analisis
ini.Nasabah yang mempunyai kemampuan membayar tak selalu memiliki rasa tanggungjawab
untuk mau membayar pinjamannya.
Nasabah
“White collar crime” merupakan nasabah yang harus dihindari.Ciri cirinya:
a.pandai
bergaul
b.cerdas
c.mempunyai
motivasi tinggi dan suka tantangan
umur relative muda sampai 45 tahun.
Sebagai alat untuk memperoleh
gambaran tentang karakter dari calon nasabah tersebut, dapat ditempuh melalui
cara antara lain :
a. meneliti riwayat hidup calon nasabah
b. meneliti reputasi calon nasabah tersebut di
lingkungan usahanya
c. meminta bank to bank information
d. mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi
usaha dimana calon nasabah berada
e. mencari informasi apakah calon nasabah suka
berjudi
f. mencari informasi apakah calon nasabah
memiliki hobi berfoya-foya
Dalam wawancara dengan calon
nasabah, ketika menilai karakter seseorang, perlu diperhatikan nilai-nilai yang
terdapat dalam dirinya. Adapun nilai yang perlu diamati adalah :
a. social value
b. theoritical value
c. esthetical value
d. economical value
e. religious value
f. political value
Seorang calon nasabah yang mempunyai
value yang sangat dominan di bidang economical value dan political value akan
ada kecenderungan mempunyai karakter yang tidak baik. Idealnya karakter calon
nasabah mempunyai nilai-nilai yang berimbang dalam diri pribadinya.
2. Capital
Capital adalah jumlah dana/modal
sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal sendiri dalam
perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan
usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Kemampuan
modal sendiri akan merupakan benteng yang kuat agar tidak mudah mendapat
goncangan dari luar, misalnya jika terjadi kenaikan suku bunga, komposisi modal
sendiri ini perlu ditingkatkan. Penilaian atas besarnya modal sendiri merupakan
hal yang penting mengingat kredit bank sebagai tambahan pembiayaan dan bukan
untuk membiayai seluruh modal yang diperlukan.
Modal sendiri juga diperlukan bank
sebagai alat kesungguhan dan tanggung jawab nasabah dalam menjalankan usahanya
karena ikut menanggung resiko terhadap gagalnya usaha Dalam praktik, kemampuan
capital ini dimanisfestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan
self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar dari kredit yang
dimintakan kepada bank. Bentuk dari self-financing ini tidak selalu harus
berupa uang tunai, namun juga dalam bentuk barang modal seperti tanah,
bangunan, mesin-mesin. Besar kecilnya capital ini dapat dilihat dari neraca
perusahaan, yaitu pada komponen “owner equity”, laba yang ditahan, dan
lain-lain. Untuk perorangan, dapat dilihat dari daftar kekayaan yang
bersangkutan setelah dikurangi utang-utangnya.
3. Capacity
Capacity adalah kemampuan yang
dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang
diharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui/mengukur sampai
sejauh mana calon nasabah mampu untuk mengembalikan atau melunasi
utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
Pengukuran capacity tersebut dapat
dilakukan melalui beberapa pendekatan:
a. Pendekatan historis, yaitu menilai past
performance, apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu.
b. Pendekatan financial, yaitu menilai latar
belakang pendidikan para pengurus. (Penting untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkan profesionalisme
tinggi seperti rumah sakit).
c. Pendekatan yuridis, yaitu secara yuridis
apakah calon nasabah mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha yang
diwakilinya untuk mengadakan perjanjian kredit dengan bank.
d. Pendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh
mana kemampuan dan keterampilan nasabah melaksanakan fungsi-fungi manajemen
dalam memimpin perusahaan.
e. Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh
mana kemampuan calon nasabah mengelola factor-faktor produksi seperti tenaga
kerja., sumber bahan baku, peralatan/mesin, administrasi dan keuangan,
industrial relation sampai pada kemampuan merebut pasar.
4.Collateral
Collateral adalah barang-barang yang
diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral
tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui sejauh mana risiko kewajiban
finansial nasabah kepada bank. Penilaian terhadap jaminan ini meliputi jenis, lokasi, bukti pemilikan, dan
status hukumnya.
Pada hakikatnya bentuk collateral tidak
hanya berbentuk kebendaan, tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti
jaminan pribadi, letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi, dan avails.
Penilaian terhadap collateral
ini dapat ditinjau dari dua segi sebagai berikut.
a. Segi ekonomis, yaitu nilai ekonomis dari
barang-barang yang akan diagunkan.
b. Segi yuridis, yaitu apakah jaminan tersebut
memenuhi syarat-syarat yuridis untuk dipakai sebagai jaminan
Risiko pemberian kredit dapat dikurangi
sebagian atau seluruhnya dengan meminta
collateral yang kepada nasabah.
5. Condition of Economy
Condition of Economy, yaitu situasi dan
kondisi politik, social, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian
pada suatu saat yang kemungkinanya mempengaruhi kelancaran perusahaan calon
debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, perlu diadakan
penelitian hal-hal antara lain:
a. keadaan konjungtur
b. peraturan-peraturan pemerintah
c. situasi, politik, dan perekonomian dunia
d. keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran
Kondisi ekonomi yang perlu disoroti
mencangkup hal-hal sebagai berikut:
a. pemasaran : kebutahan, daya beli masyarakat,
luas pasar, perubahan mode, bentuk persaingan, peranan barang substitusi, dll.
b. Teknis produksi : perkembangan teknologi,
tersedianya bahan baku, cara penjualan dengan system tunai atau kredit.
c. Peraturan pemerintah : kemungkinan
pengaruhnya terhadap produk yang dihasilkan, misalnya larangan peredaran jenis
obat tertentu.
6. Constrait
Constrait adalah batasan dan hambatan yang
tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu,
misalnya pendirian suatu usaha pompa bensin yang disekitarnya banyak bengkel
las atau pembakaran batu bata.
Dari keenam prinsip di atas, yang paling
perlu mendapatkan perhatian account officer adalah character, dan apabila
prinsip ini tidak terpenuhi, prinsip lainnya tidak berarti. Dengan perkataan
lain, permohonannya harus ditolak.
C. Peran account officer dalam analisa kredit
Account officer merupakan point of contact
antara bank dengas pihak costumer yang harus memelihara hubungan dengan nasabah
dan wajib memonitor seluruh kegiatan nasabah secara terus menerus.
Pertimbangan pemberian fasilitas kepada
nasabah harus dipandang secara
menyeluruh atas kebutuhannya, baik keperluan cash loan, non cash loan
(garansi bank, negosiasi wesel ekspor, dll) dalam suatu periode tahunan.
Penggolongan Kualitas Kredit
Kredit
bank menurut kualitasnya pada hakikatnya didasarkan atas risiko kemungkinan
menurut bank terhadap kondisi dan kepatuhan nasabah dalam memenuhi
kewajiban-kewajiban untuk membayar bunga, mengangsur serta melunasi
pinjamannya. Jadi unsur utama dalam menentukan kualitas tersebut adalah waktu
pembayaran bunga, pembayaran angsuran, maupun pelunasan pokok pinjaman, dan
diperinci sebagai berikut.
1. Kredit Lancar (Pass)
Kredit digolongkan lancar apabila
memenuhi criteria diantaranya:
a. Pembayaran angsuran pokok dan atau bunga
tepat waktu; dan
b. Memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
c. Bagian dari kredit yang dijamin dengan
jaminan tunai (cash collateral)
Dengan indicator sebagai berikut.
a) Industri
1) Diterima/umum
2) Oermintaan cukup
3) Profitabilitas cukup
4) Persaingan minimal
b) Perusahaan
1) Diatas rata-rata sector
2) Daya saing kuat
3) Produk dan pasar yang baik
c) Keuangan
1) Menguntungkan
2) Likuid
3) Cash flow memadai
4) Rasio utang rendah
5) Dua sumber pembayaran kembali
6) Sedikit ketergantungan terhadap foreign,
exchange, dan stabilitas suku bunga
d) Manajemen
1) Memiliki kemampuan
2) Memeliki integrasi
3) Memliki visi strategis yang jelas
4) Kontrol yang baik
5) Eksternal audit yang baik
e) Viability
Tiada ada risiko yang signifikan
2. Perhatian Khusus (Special Mention)
Kredit yang digolongkan ke dalam
kredit dalam perhatian khusus apabila memenuhi criteria diantaranya:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau
bunga yang belum melampaui sembilan puluh hari; atau
b. Kadang-kadang terjadi cerukan; atau
c. Mutasi rekening relatif aktif; atau
d. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak
yang dijanjikan; atau
e. Didukung oleh pinjaman baru.
Dengan indicator sebagai berikut.
a) Industri
1) Dipertanyakan
2) Pendapat menurun
3) Kompetisi meningkat
4) Kompetisi harga meningkat
5) Biaya operasi meningkat
6) Dalam real estate: tingkat hunian dan
atau daya serap menurun
b) Perusahaan
1) Di dalam rata-rata sector
2) Beberapa kelemahan dalam persaingan
c) Keuangan
1) Keuntungan rendah
2) Likuiditas dapat diterima
3) Rasio utang moderat
4) Dua sumber pembayaran kembali
5) Alrin kas lebih rendah daripada pembayaran
pokok dan bunga pinjaman
6) Dapat menopang perubahan kecil foreign
exchange dan suku bunga
d) Manajemen
1) Mampu memenuhi syarat
2) Memiliki integritas
3) Beberapa permasalahan strategi
4) Perbaikan dalam kontrol
5) Komite pemilik dan manajemen
6) Eksternal audit dapat diterima
e) Viability
1) Kemauan melepaskan diri dari masalah
2) Kekuatan untuk menanggulangi
3) Pemilik dapat mendukung
4) Modal baru dimungkinkan jika perlu
5) Tidak terdapat masalah ketenagakerjaan yang
berarti
3. Kurang Lancar (Substandard)
Kredit yang digolongkan ke dalam kredit
kurang lancar apabila memenuhi criteria antara lain:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau
bunga yang telah melampaui sembilan puluh hari; atau
b. Sering terjadi cerukan; atau
c. Frekuensi mutasi rekening relatif rendah;
atau
d. Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang
dijanjuikan lebih dari sembilan puluh hari; atau
e. Terdapat indikasi masalah keungan yang
dihadapi nasabah; atau
f. Dokumentasi pinjaman yang lemah
Dengan indicator sebagai berikut.
a) Industri
1) Bergejolak
2) Pendapatan menurun
3) Permintaan menurun
4) Risiko liberalisasi
5) Risiko bahan mentah
6) Risiko devaluasi
7) revaluasi harga
8) weak co under pressure
b) Perusahaan
1) Dibawah rata-rata sector
2) Tingkat kompetisi tinggi
3) Aspek teknologi lemah
c) Keuangan
1) Pendapatan rendah mendekati nol
2) Likuiditas rendah
3) Rasio utang tinggi
4) Satu sumber pembayaran kembali
5) Aliran kas lebih rendah daripada pembayaran
pokok dan bunga pinjaman
6) Asset rentan terhadap perubahan kurs foreign
exchange dan bunga
7) Meningkatnya masalah modal kerja
d) Manajemen
1) Kepastian rendah
2) Kurang pengalaman
3) Integritas diragukan
4) Tiada ada visi strategis
5) Kontrol yang lemah
6) Konflik kepemimpinan
7) Eksternal audit dapat lemah
e) Viability
1) Dukungan pemilik diragukan
2) Memerlukan pemasaran yang baru
3) Risiko masa depan yang potensial
4) Terdapat masalah ketenagakerjaan
5) Produk dan pasar tidak dapat ditingkatkan
4. Diragukan (doubtful)
Kredit dogolongkan kedalam kredit
diragukan apabila memenuhi criteria antara lain:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau
bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
b. Terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
c. Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
d. Terjadi kapitalisasi bunga; atau
e. Dokumentasi hokum yang lemah, baik untuk
perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan
Dengan indicator sebagai berikut.
a. Industri
1) Tidak baik
2) Pendapatan nol atau negatif
3) Kompetisi harga sangat tajam
4) Harga menurun
5) Memerlukan restrukturisasi operasional
6) Harga politis
b. Perusahaan
1) Jauh di bawah rata-rata sector
2) Tingkat kompetisi yang sangat tinggi
3) Masalah teknologi yang parah
4) Membutuhkanmodernisasi yang mendesak
5) Kehilangan pasar
6) Masalah produkekspansi yang terlalu cepat
c. Keuangan
1) Kerugianoperasional
2) Tidak likuid
3) Menjual asset untuk mempertahankan usaha
4) Aliran kas < pembayaran bunga
5) Rasio utang sangat tinggi
6) Sumber pembayaran tidak cukup
7) Meningkatnya modal kerja menyembunyikan
kerugian operasional
d. Manajemen
1) Parah
2) Tidak kompeten
3) Tidak bias bekerja sama
4) Kontrol sangat lemah
5) Masalah kepemilikan
6) Tidak ada sumber pemodalan baru
7) Eksternal audit yang parah
e. Viability
1) Masalah operasional
2) Kelebihan tenaga kerja yang banyak
3) Membutuhkan penghapusan utang
4) Restrukturisasi produk
5) Restrukturisasi proses
6) Pengembalian biaya tidak penuh
5. Macet (loss)
Kredit digolongkan kedalam kredit
macet apabila memenuhi criteria diantaranya:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau
bunga yang telah melampaui 270hari; atau
b. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman
baru; atau
c. Dari segihukum maupum kondisi pasar, jaminan
tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
Dengan indicator sebagai berikut.
b. Industri
1) Hampir mati
2) Struktur industri lemah
3) Bersifat anakronis
c. Perusahaan
1) Tidak dapat berkompetisi
2) Ketinggalan teknologi
3) Produk lemah
4) Risiko negara
5) Peran yang sangat terbatas
6) Lower quartile
d. Keuangan
1) Kerugian yang besar
2) Penjualan asset saat merugi
3) Masalah kas dan utang yang parah
4) Aliran kas < biaya produksi
5) Tidak ada sumber pembayaran (kecuali
likuidasi)
e. Manajemen
1) Sangat parah
2) Tidak dapat dipercaya
3) Sangat tidak kompeten
4) Kemungkinana terjadi fraud
5) Tidak ada kepemimpinan
f. Viability
1) Sangat dipertanyakan
2) Harus dilikuidasi
3) Harus dipecah-pecah
4) Likuidasi pada nilai dasar
5) Pembeli sedikit
Aspek-Aspek
Analisis Kredit dan Perhitungan Kredit
1. Aspek Yuridis
Di
dalam aspek yuridis, diberikan beberapa batasan untuk memudahkan pelaksanaan
penganalisisannya, yaitu melalui penelitian yang meliputi legalitas pendirian
perusahaan (badan usaha), legalitas usaha, legalitas pengajuan permohonan kredit,
dan legalitas barang-barang jaminan.
a. legalitas pendirian perusahaan
Perlu digambarkan apakah pendirian
perusahaan sudah sah dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
undang-undang peraturan pemerintah. Hal yang perlu diteliti dalam analisis
pendirian badan usaha antara lain: apakah nasabah memenuhi syarat sebagai
subjek hukum, apakah ada akta-akta perubahan dari perusahaan berbadan hukum
seperti perubahan kepemilikan, pengurus, perubahan modal, dsb.
b. legalitas usaha
Semua
izin yang ada harus diteliti kebenaran dan masa berlakunya. Selain itu harus
digambarkan pula apakah kegiatan yang dijalankan dan atau direncanakan nasabah
secara yuridis sudah didukung oleh izin-izin yang sesuai dan sah menurut
ketentuan yang berlaku.
Penelitian meliputi:
1) apakah nasabah telah memiliki izin dari usaha
dari instansi yang berwewenang
2) apakah izin usaha nasabah sesuai dengan
kegiatan usahanya.
3) Apakah izin usaha nasabah masih berlaku.
c. legalitas permohonan pengajuan kredit
Apakah
orang yang mengajukan permohonan kredit adalah orang yang berhak bertindak atas
nama perusahaan, dilihat dari ketentuan-ketentuan anggaran dasar perusahaan.
Pada
umumnya wewenang pemimpin/direksi perusahaan suatu badan usaha mempunyai
batasan berikut ini:
1) Untuk PT
- apakah meminjamkan/mengagunkan
harta kekayaan harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan dewan komisaris perusahaan
- apabila mengajukan permohonan
kredit kepada bank, harus mendapat persetujuan dewan komisaris.
2) Untuk CV
Bila pengikat kredit dilakukan tanpa
persetujuan dewan komisaris/persero komanditer, sedangkan hal tersebut
disebutkan dalam anggaran dasar perusahaa, maka bila terjadi perselisihan di
kemudian hari, bank akan berada pada kedudukan yang lemah.
d. legalitas barang jaminan
Hal-hal
yang harus diperhatikan:
1. Meneliti bukti-bukti pemilikan barang yang
diajukan sebagai jaminan
2. Meneliti surat kuasa menjaminkan dari pemilik
barang jaminan dalam hal barang tersebut bukan milik nasabah/perusahaan
sendiri.
3. Meneliti status kepemilikan atas jaminan,
baik jaminan utama atau tambahan harus dijelaskan apakah secara yuridis dapat
dilaksanakan pengikatan secara notaril.
e. kontrak kerja sebagai dasar permohonan kredit
Pada
umumnya perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang kontraktor mengajukan
kontrak kerja sebagai dasar permohonan kreditnya. Karena pelunasan kredit
tergantung/dikaitkan dengan kerja tersebut, maka demi keamanan pengembalian
kredit, perlu pula dianalisis. Penelitian disini meliputi apakah kontrak
tersebut telah memenuhi persyarayan yuridis.
2. Aspek Pemasaran
Di
dalam penelitian aspek pemasaran ini, hal yang perlu diketahui adalah kemampuan
perusahaan memasarkan barang produksi/jasa, hasil usahanya, baik yang sekarang
maupun yang direncanakan.
Faktor-faktor
yang perlu diperhatikan dalam aspek pemasaran adalah sebagai berikut:
a. Produk atau jasa yang akan dipasarkan
Hal
yang perlu diteliti adalah:
1. product life cycle dari barang atau jasa
tersebut
2. adanya barang substitusi
3. adanya perusahaan yang memproduksi barang
yang sama (perusahaan pesaing)
4. apakah barang yang dihasilkan merupakan
barang setengah jadi atau barang jadi
5. segmen pasar yang akan dituju untuk produk
tersebut.
b. penentuan volume atau rencana pemasaran produk
Masalah yang utama dalam aspek
pemasaran adalah menentukan volume atau rencana
pemasaran produk nasabah.
3. Aspek manajemen dan organisasi
Setiap
unit usaha memrlukan pimpinan/manajer yang bertugas mengelola usaha.
Persyaratan yang diperlukan bagi seorang manajer berbeda-beda, kendatipun pada
dasarnya sama, yaitu memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai. Pengetahuan dapat diperoleh dari
pendidikan formal maupun nonformal, sedangkan pengalaman dapat diperoleh dari
praktik. Kombinasi yang baik antara pengetahuan dan keterampilan tersebut
menjadikan kompetensi yang memadai.
Hasil
penelitian (Rivai :2003) kegagalan usaha nasabah disebabkan factor manajemen
seperti digambarkan dalam data berikut:
1) Bencana alam (5%)
2) Trend industri yang tidak menguntungkan (20%)
3) Manajerial yang tidak kompeten (60%)
4) Lain-lain (15%)
4. Aspek teknis
Lingkup aspek dalam analisis kredit
adalah meniali apakah barang yang diproduksi nasabah dapat diuat dengan kualitas
yang baik dan dengan biasya produksi yang rendah sehingga laku dijual dan
menguntugkan.
5. Aspek keuangan
Aspek keuangan ini merupakan aspek
yang sangat penting di dalam analisis permohonan kredit, meskipun aspek-aspek
lainnya juga bisa merupakan aspek yang menentukan
Penelitian
terhadap aspek ini di dalam analisis minimal harus diarahkan kepada
batasan-batasan posisi keuangan nasabah, kemampuan penyediaan dana sendiri oleh
nasabah, dan kebutuhan pembiayaannya. Di samping itu, perhitungan kredit juga masuk di dalam aspek keuangan
mengingat kaitannya sangat erat dengan aspek keuangan.
Khusus
untuk kredit investasi, penilaian aspek keuangan dapat dilakukan berdasarkan
cash flow dan dapat pula dilakukan dengan cara proyeksi discounted cash flow,
di mana kelayakan suatu proyek digambarkan oleh:
1) Internal rate of return (IRR) yang harus
lebih besar dari tingkat suku bunga yang berlaku bagi jenis kredit yang
bersangkutan
2) Net Present Value (NPV) yang harus positif
3) Benefit Cost Rasio (BCR) yang harus lebih
besar dari 1
6. Aspek jaminan
Salah satu persyaratan yang diterapkan dalam
rangka pemberian kredit perbankan adalah penyerahan jaminan oleh calon nasabah.
Jaminan tersebut beraneka ragam jenisnya. Suatu jaminan yang diserahkan nasabah
dalam rangka pemberian kredit oleh bank harus diteliti dan dinilai secara baik
untuk mendapatkan nilai perkiraan yang wajar. Nilai perkiraan yang wajar yang
ditetapkan untuk suatu jaminan merupakan pedoman untuk mengukur kewajarannya
terhadap pemberian kredit yang sedang dipertimbangkan sudah cukup memadai atau
belum memenuhi persyaratan nilai jaminan yang diterapkan oleh bank.
Pada
umumnya suatu bank mempunyai patokan bahwa harga suatu jaminan harus melebihi
dari jumlah kredit yang akan disetujuinya. Keadaan ini sangat berkaitan dengan
sikap hati-hati pihak bank terhadap kemungkinan terjadinya kemacetan kredit di
kemudian hari. Salah satu upaya untuk memperoleh pelunasan terhadap kredit
macet adalah melalui penjualan, pelelangan, atau pencairan jaminan yang diserahkan
oleh nasabah.
Sehubungan
dengan itu untuk memperoleh suatu nilai perkiraan yang diwujudkan dalam harga
taksiran dari jaminan, perlu diketahui berbagai hal yang berkaitan dengan
jamian yang diserahkan oleh calon nasabah, yaitu sebagai berikut:
a. Bagaimana sifat jaminan tersebut, apakah
jamina perorangan ataukah jaminan kebendaan.
b. Jika merupakan jaminan perorangan, apakah
merupakan jaminan pribadi ataukah perusahaan.
c. Jika merupakan jaminan kebendaan, apakah
bersifat berwujud, ataukah tidak berwujud.
d. Jika merupakan benda berwujud, apakah
merupakan barang bergerak ataukah barang tetap.
e. Bagaimana menurut hukum mengenai pengikatan
jaminan tersebut., apakah dapat diikat oleh lembaga-lembaga jaminan yang
berlaku di masyarakat dan sebagainya.
Selain itu perlu pula dipertimbangkan
hal-hal berikut ini ketika menilai jaminan tersebut:
a. Siapa pemilik barang yang dijaminkan
tersebut. Apakah
pemohon kredit atau bukan pemohon kredit.
b. Di mana letak (lokasi,penyimpanan) barang
yang dijaminkan.
c. Apakah terhadap barang yang dijaminkan
dibebani dengan suatu hak lain ataukah dalam keadaan sengketa dan sebagainya.
BAB 4 : PEMBINAAN, PENYELAMATAN, DAN
PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH,SERTA RESIKO DALAM PERKREDITAN
Kenyataan menunjukkan bahwa kredit
bermasalah merupakan bagian dari loan portfolio dari sebuah bank, namun
pemberian kredit yang sukses adalah
apabila bank mampu mengelola kredit
bermasalah pada suatu tingkat yang wajar dan tidak menimbulkan kerugian pada
bank yang bersangkutan. Bila prudent banking dalam allocation of bank funds
kurang mendapat perhatian, serta ketiadaan good underwriting, careful
monitoring, early problem loan identification dan aggressive corrective action,
bank cenderung menghadapi pilihan rehabilitasi atau likuidasi nasabah
Kredit nasabah menggambarkan suatu
situasi di mana persetujuan pengembalian kredit mengalami risiko kegagalan,
bahkan menunjukkan kepada bank akan memperoleh rugi yang potensial. Oleh karena
itu, pendekatan praktis bagi bank dalam mengelola kredit bermasalah didasarakan
kepada premise bahwa lebih dini penentuan potensial problem loan akan lebih
banyak peluang ataau alernatif kareksi dan prospek pencegahan kerugian bagi
bank. Untuk mencapai tersebut di atas, pejabat bank atau account officer harus
mampu untuk:
1. menentukan kredit bermasalah itu sendiri
dengan melakukan identifikasi sebab-sebab dari kredit bermasalah serta
menemukannya.
2. merumuskan strategi dan evaluasi berbagai
pilihan yang ada dan melakukan pendekatan/pembicaraan dengan nasabah.
3. mengidentifikasi dan memanipulasi biaya-biaya
problem loan dan memperkecil tanggung jawab, kemudian lakukan atau
implementasikan problem loan strategy.
Pengertian
Kredit Bermasalah
Ada
beberapa pengertian kredit bermasalah yaitu:
1. kredit yang di dalam pelaksanaannya belum
mencapai/memnuhi target yang diinginkan oleh pihak bank
2. kredit yang memiliki kemungkinan timbulnya
risiko di kemudian hari bagi bank dalam arti luas
3. mengalami kesulitan di dalam penyelesaian
kewajiban-kewajibannya, baik dalam bentuk pembayran kembali pokoknya dan atau
pembayaran bunga, denda keterlambatan serta ongkos-ongkos bank yang menjadi
beban nasabah yang bersangkutan
4. kredit di mana pembayaran kembalinya dalam
bahaya, terutama apabila sumber-sumber pembayaran kembali yang diharapkan
diperkirakan tidak cukup untuk membayar kembali kredit, sehingga belum
mencapai/memnuhi target yang diinginkan oleh bank.
5. kredit dimana terjadi cidera janji dalam
pembayaran kembali sesuai perjanjian, sehingga terdapat tunggakan, atau dan
potensi kerugian di perusahaan nasabah sehingga memiliki kemungkinan timbulnya
risiko di kemudian hari bagi bank dalam arti luas.
6. mengalami kesulitan di dalam penyelesaian
kewajiban-kewajibannya terhadap bank, baik dalam bentuk pembayaran kembali
pokoknya, pembayaran bunga, pembayaran ongkos-ongkos bank yang menjadi beban
nasabah bank yang bersangkutan.
7. kredit golongan perhatian khusus, kurang
lancar, diragukan, dan macet serta golongan lancar nasabah yang bersangkutan.
Penggolongan Kredit atau Nasabah Bermasalah
a. iktikad nasabah
Untuk
menyelesaikan kredit bermasalah, dinilai berdasarkan penilaian mengenai kemauan
dan ksediaannya untuk:
1) berinisiatif dan aktif melakukan negosiasi
dengan bank
2) melakukan full disclosure mengenai keadaan
perusahaan dan grupnya kepada nasabah
3) memikul beban kerugian yang akan ditetapkan
sebagai hasil negosiasi
4) mempunyai rencana restrukturisasi atau akan
menyampaikan rencana restrukturisasi untuk dibicarakan dengan bank.
b. Prospek
usaha nasabah
1) potensi perusahaan/nasabah untuk menghasulkan
arus kas yang positif
2) dampak multiplier yang dapat mempengaruhi
perkembangan industri lainnya
3) tenaga kerja yang dipekerjakan
4) prospek pasar produk atau jasa yang
dihasilkan
5) peluang peningkatan efisiensi dan daya saing
c. kredit bermasalah yang masih mempunyai prospek
Kredit
bermasalah yang masih mempunyai prospek adalah kredit yang diberikan kepada
nasabah yang sedang mengalami kesulitan yang setelah diidentifikasi dan
dievaluasi permasalahannya, disimpulkan bahwa nasabah masih mempunyai harapan
untuk diperbaiki kolektibilitas kreditnya.
d. kredit bermasalah yang sudah tidak mempunyai
prospek
kredit
bermasalah yang sudah tidak mempunyai prospek adalah kedit yang diberikan
kepada nasabah yang mengalami kesulitan yang setelah diidentifikasi dan
dievaluasi permasalahannya, disimpulkan bahwa nasabah sudah tidak ada harapan
lagi untuk diperbaiki kolektibilitas kreditnya dan sumber pelunasan kreditnya
hanya diharapkan dari usaha lain atau menjual jaminan/kekayaan perusahaan.
Lebih
dini potential problem loan ditentukan,maka akan lebih banyak alternative dan
lebih banyak peluang pencegahan kerugian bagi bank.Dengan demikian,perlu
dilakukan inventarisasi sebab sebab timbulnya kredit bermasalah dan bagaimana
alternative penyelesaiannya.
Perlu
diketahui bahwa menganggap kredit bermasalah selalu dikarenakan kesalahan
nasabah merupakan hal yang salah.Kredit berkembang menjadi bermasalah dapat
disebabkan oleh berbagai hal yang berasal dari nasabah,dari kondisi
eksternal,bahkan dari bank pemberi kredit sendiri.Kesalahan bank yang kemudian
hari dapat mengakibatkan kredit yang diberikan menjadi bermasalah dapat berawal
dari tahap perencanaan,tahap analisis,dan tahap pengawasan.Hal hal yang menjadi
penyebab timbulnya kredit bermasalah tersebut perlu disadari oleh bank agar
bank dapat mencegah atau menangani masalah dengan baik.
Adapun
beberapa hal yang menjadi penyebab timbulnya kredit bermasalah adalah sebagai
berikut :
a.Karena
kesalahan bank :
1.Kurang
pengecekan terhadap latar belakang calon nasabah.
2.Kurang
tajam dalam menganalisis terhadap maksud dan tujuan penggunaan kredit dan
sumber pembayaran kembali.
3.Kurang
pemahaman terhadap kebutuhan keuangan yang sebenarnya dari calon nasabah dan
manfaat kredit yang diberikan.
4.Kurang
mahir dalam menganalisis laporan keuangan calon nasabah.
5.Kurang
lengkap mencantumkan syarat syarat
6.Terlalu
agresif
7.Pemberian
kelonggaran terlalu banyak.
8.Account
offider/pejabat kredit kurang pengalaman.
9.Pejabat
kredit mudah dipengaruhi,diintimidasi,atau dipaksa oleh calon nasabah.
10.Kurang
berfungsinya kredit recovery officer.
11.Keyakinan
yang berlebihan.
12.Kurang
mengadakan review,minta laporan dan menganalisis laporan keuangan serta
informasi kredit lainnya.
13.Kurang
mengadakan kunjungan on the spot pada lokasi perusahaan nasabah.
14.Kurang
mengadakan kontrak dengan nasabah.
15.Pemberian
kredit terlalu banyak tanpa disadari.
16.Campur
tangan yang berlebihan dari pemiik.
Pengikatan
jaminan kurang semptrna.Adanya kepentingan pribadi pejabat bank.
19.Kompromi
dengan prinsip prinsip perkreditan.
20.Tak
punya kebijakan perkreditan yang sehat.
21.Sikap
memudahakan dari pejabat bank/account officer.
b.Karena
kesalahan nasabah :
1.Nasabah
tak kompeten.
2.Nasabah
kurang atau tidak pengalaman.
3.Nasabah
kurang memberikan waktu untuk tsahanya.
4.Nasabah
tidak jujur.
5.Nasabah
serakah.
c.Faktor
eksternal :
Akibat
perubahan pada external envitonment diidentifikasi penyebab timbulnya kredit
bermasalah,seperti perubahan perubahan political dan legal
environment,deregulasi sektor real,financial dan ekonomi menimbulkan pengaruh
yang merugikan kepada seorang nasabah.Problem loan akan timbul oleh external
environment sebagai akibat gagalnya pengelola dengan tepat mengantifikasi dan
menyesuaikan diri dengan perubahan tsb,seperti :
1.Kondisi
ekonomi
2.Perubahan
perubahan peraturan.
3.Bencana
alam.
Gejala
dini timbulnya kredit bermasalah :
Gejala
dini tersebut dapat dideteksi dari keadaan keadaan sebagai berikut :
a. Ada tunggakan
b. Mengajukan
perpanjangan
c. Kondisi
keuangan menurun
1) Penurunan
Likuiditas, perbandingan aktiva lancer terhadap aktiva tetap, presentase laba
terhadap aktiva, net worth.
2) Kenaikan
Piutang, persediaan, utang jangka panjang, debt equity ratio, biaya produksi,
penjualan, tetapi keuntungan turun, aktiva tetap karena revaluasi.
d. Laporan keuangan terlambat atau yang
tadinya selalu diaudit akuntan menjadi tidak.
e. Saldo
rata – rata giro menurun dan sering overdraft.
f. Hubungan
dengan bank semakin renggang, menghindar setiap kali dihubungi.
g. Penurunan
nilai/hilangnya jaaminan
h. Penggunaan
kredit tidak sesuai rencana.
i. Kehilangan
langganan utama.
j. Informasi
negatif.
k. Konflik
intern.
l. Masalah
keluarga.
m. Menurunnya
kesehatan nasabah.
n. Masalah
perburuhan.
PENGERTIAN PEMBINAAN, PENYELAMATAN, DAN
PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH.
1. Pembinaan Kredit.
Pembinaan kredit adalah upaya yang dilakukan dalam
mengelola kredit bermasalah agar adapt diperoleh hasil yang optimal sesuai
dengan tujuan dan pemberian kredit tersebut.
2. Penyelamatan Kredit
Penyelamatan kredit adalah upaya yang dilakukan di
dalam pengelolaan kredit bermasalah yang masih mempunyai prospek di dalam
usahanya dengan tujuan untuk meminimalkan kemungkinan timbulnya kerugian bagi
bank, menyelamatkan kembali kredit yang ada agar menjadi lancer atau dengan
kata lain, kualitas kredit nasabah meningkat, serta usaha – usaha lainnya yang
ditujukan untuk memperbaiki kualitas usaha nasabah.
3. Penyelesaian Kredit
Penyelesaian kredit adalah upaya yang dilakukan
bank untuk menyelesaikan kredit bermasalah yang tidak mempunyai prospek setelah
usaha – usaha pembinaan, penyelamatan, dan dengan jalan apapun ternyata tidak
mungkin dilakukan laagi, dengan tujuan untuk mencegah resiko bank yang semakin
besar serta mendapatkan pelunasan kembali atas kredit tersebut dari nasabah
dengan berbagai macam upaya yang dapat ditempuh oleh bank.
TAHAPAN PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
1. LANGKAH – LANGKAH PENANGANAN
Begitu dideteksi ada gejala kredit akan menjadi
bermasalah harus segera diambil langkah penanganan. Jangan menunggu sampai
kredit betul – betul menjadi bermasalah.
Adapun lankah – langkah yang diambil adalah
sebagai berikut:
a) Perkuat
posisi bank secara umum, terutama posisi yuridis dan nilai jaminan.
b)Buat rencana penanganan dengan krja sama dengan
nasabah.
Ketika mengajak nasabah untuk kerja sama, perlu
diperhatikan hal – hal sebagai berikut.
1) Informasikan dengan baik apa yang
dikehendaki/tidak dikehendaki bank serta langkah – langkah yang diminta untuk
dilaksanakan.
2) Yakinkan
bahwa niat bank adalah membantu, dan kerja sama dengan bank merupakan hal yang
bermanfaat.
3) Jangan
minta sesuatu yang tidak realities, kecuali nasabah memang berniat buruk.
4) Dalam
mengadakan negosiasi dengan nasabah, perlu diperhatikan hal – hal sebagai
berikut:
a) Petugas bank sebaiknya berdua.
b)Petugas menunjukkan sikap gembira,
tetapi tegas.
c)Persiapkan butir – butir yang
dinegosiasikan.
d)Jangan marah dan mengancam.
e)Beri kesempatan nasabah untuk memberikan
pandangan-pandangannya
f)Cari informasi sebanyak mungkin.
g)Jangan berubah menjadi konfrontasi.
h)Bila suasana menjadi panas, tunda
dahulu.
i)Pada akhir negosiasi, buat berita
acara.
5) Kepentingan bank tetap diusahakan.
6) Informasi
yang dicari adalah:
a) Sumber – sumber dana pembayaran kembali
b)Jumlah dan waktu pembayaran kembali
c)Perubahan apa yang perlu dalam managemen
d)Seberapa jauh bank dapat ikut dalam
manajemen
e)Jaminan tambahan dan pengikatannya
f)Penjualan asset yang tidak produktif
g)Komitmen bank
h)Target dan batas waktu pencapaian.
c) Setelah
menemukan rencana penanganan yang disetujui pula oleh nasabah, maka harus
segera dilaksanakan yang memerlukan supervise, laporan, komunikasi, dan
perhatian serta kerja keras kedua belah pihak.
d) Dasar
perimbangan dalam menentukan jenis penanganan yang akan dilaksanakan adalah:
1. Itikad nasabah
3. Prospek
usaha nasabah
4. Jaminan
5. Nilai
nasabah terhadap bank
6. Biaya
penagihan dan rehabilitasi
7. Sikap
bank lainnya.
e) Langkah
– langkah secara kronologis adalah:
1. Identifikasi masalah
2. Menentukan
penyebab
3. Menentukan
apakah masalah bisa diatasi
4. Menentukan
informasi yang ddiperlukan
5. Memperkirakan
apakah pemecahannya menguntungkan bank
6. Menentukan
alternative penanganan
7. menyusun
action plan.
f) Langkah
– langkah action plan:
1. Evaluasi kekuatan dan kelemahan bank
2. menyusun
strategi negosiasi
3. Menentukan
posisi awal negosiasi
4. Menentukan
langkah – langkah secara rinci, penanggung jawabnya, dan target waktunya
5. Buat
ringkasan dan disajikan dalam satu formulir.
TAHAP
PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
Penyelesaian di sini diartikan pengakhiran
hubungan nasabah dengan likuidasi, penjualan asset, atau penjualan perusahaan.
Kewajiban membayar dari nasabah diselesaikan
sekaligus dengan sumber dana dari:
a. Hasil perusahaan nasabah yang dibiayai
b. Hasil
usaha lain
c. Penjualan
asset perusahaan
d. Penjualan
kekayaan pribadi
e. Sumber
– sumber lainnya
Tindakaan ini dilaksanakan apabila:
a. Nasabah nakal dan tidak kooperatif
b. Sudah
dilakukan berbagai cara penyelamatan tetapi tidak berhasil
c. Perusahaan
tidak mempunyai prospek
d. Kegagalan
program penyelamatan akan menyulitkan bank.
Penyelesaian dilaksanakan dengan dua macam kondisi
yaitu sebagai berikut.
a) Sukarela
Penjualan secara sukarela oleh nasabah biasanya
mendapatkan harga lebih tinggi daripada likuidasi paksaan oleh kreditor selain
adanya biaya – biaya likuidasi.
Tindakan
ini dilakukan apabila terjadi hal – hal berikut:
1. Posisi yuridis bank lemah
2. Posisi
jaminan lemah
3. Nasabah
kooperatif
4. Prospek
usaha tidak ada
b) Paksaan
Tindakan ini dilakukan apabila terjadi hal – hal
berikut:
1. Posisi yuridis kuat
2. Posisi
jaminan kuat
3. Itikad
nasabah buruk
4. Prospek
usaha tidak ada
Walaupun begitu,pada dasarnya bank tidak
menghendaki adanya likuidasi sebab:
a. Memerlukan proses hukum lama
b. Menimbulkan
itikad buruk nasabah antara lain membiarkan alat – alat produksi tanpa
perawatan/pemeliharaan
c. Hasil
penjualan rendah nilainya
Apabila
kredit bermasalah menjadi macat dan menurut pertimbangan bank sudah sulit untuk
ditagih, kredit tersebut dapat dihapuskan dalam arti:
1.Dihapuskan dari pembukuan dan dicatat secaraa terpisah (extra compatable)
2.Mengurangi
cadangan penghapusan piutang
3.Menjadi
beban laba/rugi
4.Tidak
menghapuskan piutang bank kepada nasabah.
Setelah
dilalui tahap penananganan di muka, akan dihasilkan suatu pilihan penyelamatan
dan/ atau penyelesaian terhadap suatu fasilitas kredit yang bermasalah. Untuk
selanjutnya diadakan penyelesaian dengan berpedoman pada ketentuan sebagai
berikut.
1.Terhadap nasabah – nasabah yang dipandang masih mempunyai prospek dan
nasabah masih mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,
penyelamatan kredit antara lain dapat dilakukan melalui cara:
a.Penagihan intensif oleh bank
b.Rescheduling
c.Reconditioning
d.Restructuring
e.Management
assistancy
f.Penyertaan
bank
2.Terhadap nasabah – nasabah yang dipandang
kurang mempunyai prospek dan nassabah tidak mempunya itikad baik untuk
menyelesaikan kewajibannya, penyelesaian dapat ditempuh melalui cara exit dalam
bentuk take over yaitu:
a.Novasi
b.Kompensasi
c.Likuidasi
d.Subrogasi
e.Penebusan
jaminan
f.Lelang
oleh bank
3.Terhadap nasabah – nasabah yang sudah tidak mempunyai prospek namun masih
mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajibannya, dapat diberikan keringganan
tunggakan bunga, denda, ongkos – ongkos.
4.Terhadap
nasabah – nasabah yang sudah tidak mepunyai prospek dan tidak mempunyai itikad
baik untuk menyelesaikan kewajibannya, penyelesaian kreditnya dapat ditempuh
melalui pihak ketiga (BUPLN, Pengadilan Negeri).
5.Terhadap
nasabah – nasabah kredit kecil yang sudah tidak mempunyai prospek dan mmasih
mempunyai prospek, namun tidak memenuhi kewajibannya, penagihan dilakukan oleh
bank secara intensif.
Penjelasan lebih rinci mengenai nasabah Yang Masih
Mempunyai Prospek dan Mempunyai Itikad Baik untuk Menyelesaikan Kewajibannya.
1)Penagihan Intensif oleh bank
Terhadap
nasabah yang usahanya masih berprospek dan dianggap masih mempunyai itikad
baik, namun telah menunjukkan gejala – gejala kea rah kredit bermasalah, harus
dilakukan penagihan secara intensif kepada nasabah agar memenuhi seluruh
kewajibannya.
2)Rescheduling
Rescheduling
adalah upaya penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat – syarat
kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka
waktu. Termasuk frace period baik termasuk besarnya jumlah angsuran maupun
tidak.
Syarat rescheduling
Tindakan
rescheduling dapat diberikan kepada nasabah yang masih menunjukkan itikad baik
untuk melunasi kewajibannya yang berdasarkan pembuktian secara kuantitatif
merupakan alternative yang terbaik.
Faktor –
factor yang mendukung diberikannya tindakan rescheduling tersebut umpamanya
adalah pemasaran dari ptoduk nasabah yang masih baik, yang dihasilkan oleh
mesin/pabrik/proses produksi yang masih berjalan normal. Dari sisi aspek
manajemen, usaha nasabah dikelola oleh tenaga yang professional dan cukup
terampil. Bahan baku untuk keperluan produksi nasabah cukup tersedia di pasar,
sedangkan proses produksinya menggunakan metode teknologi yang memadai (tidak
usang/belum out of date)
3. Reconditioning
a) Pengertian
reconditioning
adalah upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan perubahan atas sebagian
atau seluruh syarat perjanjian kredit yang tidak terbatas hanya kepada
perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja, namun perubahan tersebut
tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh
atau sebagian dan kredit menjadi equity perusahaan
b) Macam bentuk reconditioning
1. Perubahan tingkat suku bunga
2. Perubahan
tata cara perhitungan bunga
3. Pemberian
keinginan tunggakan bunga
4. Pemberian
keringanan denda
5. Pemberian
keringanan ongkos/biaya
6. perubahan
struktur permodalan perusahaan nasabah
7. Bank
ikut dalam permodalan nasabah
c) Syarat Reconditioning
Tindakan reconditioning dapat diberikan
kepada nasabah yang masih mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajibannya
yang berdasarkan pembuktian secara kuantitatif merupakan alternative yang
terbaik, di mana perlu diperhatikan faktor – faktor yang mendukung diberikannya
tindakan reconditioning umpamanya ada pemasaran produk nasabah masih baik.
Mesin/pabrik/proses produksi masih berfungsi baik, terawatt, kapasitas masih
dapt ditingkatkan. Usaha nasabah dikelola oleh manajemen yang professional dan
menggunakan tenaga kerja yang cukup terampil. Untuk mendapatkan bahan baku dan
berproduksi dengan memakai teknologi yang memadai. Peraturan pemerintah dan
kondisi ekonomi secara global cukup mendukung. Tindakan reconditioning ini
dilakukan karena nasabah mengalami
kekurangan modal kerja. Jaminan yang dikuasai bank cukup meng-cover dan
memenuhi syarat yuridis.
4)Restructuring
Restructuring
adalah upaya penyelamatan dengan melakukan perubahan syarat – syarat kredit
berupa tambahan kredit atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari
kredit yang menjadi equity perusahaan dan equity bank yang dilakukan dengan
atau tanpa rescheduling dan/ atau reconditioning.
Syarat
restructuring
Tindakan restructuring dapat
diberikan kepada nasabah yang masih mempunyai itikad baik untuk melunasi
kewajibannya yang berdasarkan pembuktian secara kuantitatif merupakan
alternative yang terbaik.
Faktor – factor yang mendukung
tindakan restructuring umpamanya adanya pemasaran produk nasabah yang masih
baik, kondisi mesin/ pabrik/ proses/ sarana produksi yang masih berfungsi baik,
di mana kapasitasnya masih dapat ditingkatkan, usaha nasabah dikelola oleh
manajemen yang professional, dan mempekerjakan tenaga kerja yang cukup terampil
dan mengggunakan teknologi yang memadai
Untuk keperluan berproduksi, nasabah
tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku dan kondisi ekonomi
secara global cukup mendukung.
Tindakan restructuring ini ditempuh
karena pembiayaan terhadap objek kredit melebihi kemampuan nasabah, atau
nasabah masih kekurangan dana. Jaminan yang dikuasai bank cukup meng-cover dan
memenuhi syarat yuridis.
5)Management
asistancy
a.Pengertian
Management
assistancy adalah bantuan konsultasi dan manajemen professional yang diberikan
bank kepada nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai itikad baik
untuk melunasi kewajibannya, namun lemah di dalam pengelolaan perusahaannya,
baik dengan cara menempatkan petugas bank maupun meminta bantuan pihak ketiga
(konsultan) sebagai anggota manajemen.
b. Bentuk – bentuk manajemen assistancy
1. Mengganti seluruh top management dengan
manager yang professional
2. Mengganti
sebagian top managemen dengan manajer yang professional.
c. Syarat – Syarat managemen assistancy
Pemberian bantuan manajemen dapat
diberikan kepada nasabah yang mengalami kesulitan manajemen sehingga
perencanaan perusahaan nasabah kurang terarah, organisasi lemah, pembagian
tugas, dan tanggung jawab tidak jelas, system internal control lemah.
Selanjutnya proses produksi nasabah
tidak efisien, penempatan tenaga kerja kurang/tidak tepat, dan adanya motifasi
staf yang rendah. Namun demikian, meskipun sedang mengalami kesulitan, nasabah
masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Selain itu,
pemasaran produk nasabah masih baik sekalipun kalah bersaing dalm merebut
pasar.
Demikian pula dengan mesin/pabrik
yang masih berjalan normal dan menggunakan metode/teknologi yang memadai serta
bahan baku yang masih tersedia di pasar. Dari segi peraturan pemerintah dan
kondisi ekonomi secara global cukup mendukung. Nasabah yang memperoleh
managemen assistancy adalah nasabah yang mengalami kelebihan [embiayaan
(overfinance) terhadap objek kredit dan kondisi jaminan yang meng-cover serta
memenuhi syarat yuridis.
6)Penyertaan
Bank
a)Pengertian
Penyertaan
bank adalah penempatan dana dalam bentuk saham yang dilakukan tidak melalui
pasar modal. Bank dapat melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit dengan izin dari bank Indonesia.
b) Ketentuan dalam pelaksanaan penyertaan
kredit
1. Penyertaan modal sementara untuk mengatasi
kegagalan kredit harus terlebih dahulu memperoleh izin dari bank Indonesia.
2. Jangka
waktu penyertaan kredit paling lama, hingga perusahaan yang memperoleh
penyertaan kredit telah memperoleh laba.
3. Penyertaan
yang dilakukan bank semata – mata untuk menyelamatkan kredit.
4. Hal
lain yang dipertimbangkan dalam pernyataan adalah:
1. Pengaruhnya terhadap ATMR
2.
Anggaran dan dana yang tersedia
3.
Hasil asnalis risiko dan return yang akan diterima
Risiko Yang ada dalan
Perkreditan
Setiap bisnis sudah pasti akan berhadapan dengan berbagai
risiko sehingga tidak ada suatu bisnis yang tidak ada risiko. Akan tetapi, setiap bisnis mempunyai risiko dan
tingkat risiko yang berbeda satu sama lain. Pemberian kredit sudah pasti
mengandung risiko dan disinilah peran account officer untuk memperkecil
atau bahkan menghindari risiko dengan berbagai rambu yang dipersiapkan
sebelumnya. Berbagai risiko yang perlu menjadi perhatian pengelola bank dalam
memberikan kredit, antara lain sebagai berikut.
a. Risiko Politik
Banyak penyaluran kredit yang gagal
sebagai akibat tidak adanya kebijakan politik yang jelas sehingga politik yang
stabil merupakan factor yang sangat menentukan dalam keberhasilalan
kegiatan/usaha nasabah. Dalam suatu negara yang sedang bergejolak seperti
dialami Indonesia pada kurun waktu 1997 - 2003 sendi-sendi perekonomian
mengalami kehancuran sehingga banyak usaha yang hancur berantakan, macet, dan
bahkan sulit untuk kembali bangkit seperti sebelum terjadi krisis moneter ini
banyak perusahaan yang terpaksa gulung tikar dan akhirnya merefleksi hancurnya
bisnis perbankan yang berakhir dengan likuidasi beberapa bank.
b. Risiko Sifat Usaha
Setiap jenis usaha masing-masing
mempunyai risiko sesuai dengan karakter usahanya, bahkan antarusaha yang
sejenis pun memiliki risiko yang berbeda pula, bahkan. Oleh karena itu, ketika
akan membiayai suatu jenis usaha nasabah, perlu diketahui secara baik kemungkinan
risiko yang akan dihadapai dikemudian hari sehingga bank dapat
mengantisipasinya sebelum risiko tersebut benar-benar terjadi.
Cara terbaik untuk menghadapinya
adalah dengan tidak menyakan setiap jenis usaha dan penyaluran kredit tetap
perlu dilihat secara kasus per kasus.
c. Risiko Geografis
Risiko geografis dimungkinkan timbul
karena kesalahan memilih tempat/lokasi usaha sebagai akibat kurang cermatnya
memilih lokasi yang tepat dan aman. Pembiayaan usaha nasabah yang berlokasi
didaerah rawan gempa, daerah gunung berapu, daerah rawan banjir, daerah lawan
longsor yang sesungguhnya tidak cocok untuk suatu bisnis yang dimohon u\oleh
nasabah.
d. Risiko Persaingan
Bisnis apapun yang ingin dimasuki
oleh nasabah tidak akan terlepas dari terjadinya persaingan bisnis. Persaingan
ini dapat terjadi antara nasabah dengan usaha sejenis atau dapat pula antarbank
yang ingin sama-sama membiayai proyek sejenis atau bahkan pada proyek yang
sama.
e. Risiko Ketidakpastian Usaha
Ketidakmampuan memprediksi kondisi
yang akan dating akan berakibat fatal bagi bisnis. Akibatnya adalah banyak
usaha yang dilakukan pada spekulasi, bukan didasarkan pada perhitungan yang akurat.
situs yang mungkin membantu :
http://blogeryishakkuradi@gmail.com,
https://www.youtube.com/channel/UCYhYZV9hTXYNxBkga9oalDg
Comments
Post a Comment