Apa Itu Kredit Bank,Pembahasan, Definisi Kredit Bank




PENDAHULUAN


Tugas pokok suatu bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut kepada masyarakat/pengusaha yang memerlukannya. Dengan demikian, peranan kredit dalam operasi bank sangat besar, karena sebagian besar bank masih mengandalkan sumber pendapatan utamanya dari operasi perkreditan,sehingga untuk mendapatkan margin yang baik diperlukan pengelolaan perkreditan secara efektif dan efisien. Bank adalah business. Business yang berdagang dalam kredit dan uang. Jadi bisnis utama dari suatu bank adalah kepercayaan sehingga dikatakan pula bahwa bank merupakan lembaga kepercayaan. Sebagaimana diketahui bahwa usaha bank yang paling besar dalam memberikan kontribusi sumber penghasilan bank berasal dari penyaluran kredit.Oleh karena itu bank harus mengingat :
1.   bahwa bank harus bisa memelihara dan mengembangkan kepercayaan timbal                                balik ;
2.   bahwa pos pinjaman yang diberikan merupakan pos aktiva terbesar dalam neraca bank;
3.   bahwa perkreditan memberikan kontribusi penghasilan terbesar bagi sebagian besar bank;
4.   bahwa dana bank yang dikandung dalam penyaluran kredit cukup besar;
5.   bahwa bank merupakan perantara (financial immediatry) antara masyarakat surplus dana dengan pihak lain yang kekurangan dana;

Melihat hal hal tersebut,jelaslah bahwa masalah kredit perlu untuk dipelajari. Semakin besar volume pembangunan dan semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, semakin besar pula peranan yang dilakukan oleh bank, baik dari segi penyerahan dana,khususnya dari segi arah dan volume kredit yang diberikan /disalurkan.Penjelasan secara lebih detail mengenai kredit akan dibahas pada bab selanjutnya.


BAB 1 : DEFINISI DAN PENGGOLONGAN KREDIT

Pengertian Kredit    
            Istilah kredit, berasal dari perkataan latin credo, yang berarti I believe, I trust, saya percaya dan saya menaruh kepercayaan. Perkataan credo berasal dari kombinasi perkataan sangsekerta cred yang berarti kepercayaan dan kata latin do, yang berarti saya menaruh. Istilah kombinasi tersebut menjadi bahasa latin, kata kerjanya dan bendanya masing-masing menjadi credere. Istilah yang merupakan pasangan kredit merupakan utang. Kredit dan utang merupakan istilah untuk satu perbuatan ekonomi (perbuatan yang menimbulkan akibat ekonomi) yang dilihat dari arah yang berlawanan. Oleh karena itu, tidak benar jika dikatakan bahwa kredit berguna bagi perekonomian, sebaliknya utang tidak berguna bagi perekonomian.

            Kredit adalah penyerahan barang, jasa, uang dari satu pihak (kreditor/orang yang beri pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah/pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati keduabelah pihak.

Unsur Kredit
            Kredit diberikan atas dasar kepercayaan ,sehingga pemberian kredit adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti bahwa pengembalian yang diberikan benar-benar diyakini dapat diberikan oleh penerima kredit sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hal di atas, unsur –unsur dalam kredit tersebut adalah sebagai berikut :
1.   adanya dua pihak,yaitu pemberi kredit dan penerima kredit. Hubungan pemberi kredit dan penerima kredit merupakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
2.   adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit yang didasarkan atas credit rating penerima kredit.

3.   adanya persetujuan, merupakan kesepakatan pihak bank dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar tersebut dpat berupa janji lisan, tertulis (akad kredit) atau berupa instrumen.
4.   adanya penyerahan barang, jasa, atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.

5.   adanya unsur waktu (time element). Unsur waktu merupakan unsur essensial kredit. Kredit dapat ada karena unsur waktu, baik dilihat dari pemberi kredit maupun penerima. Misalnya,Produsen memerlukan kredit karena adanya jarak waktu antara produksi dan  konsumsi.
6.   adanya unsur resiko (degree of risk) ,baik dipihak pemberi maupun penerima kredit. Resiko dipihak pemberi kredit adalah risiko gagal bayar (risk of default)baik karena kegagalan usaha (pinjaman yang kormesial)atau tidak kemampuan bayar (pinjaman konsumen) atau karena ketidaksediaan membayar. Risiko di pihak nasabah adalah kecurangan dari kreditor, antara lain berupa pemberi kredit yang dari semula dimaksudkan oleh pemberi kredit untuk mencaplok perusahaan yang diberi kredit atau tanah yang dijaminkan.
7.   adanya unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit. Bagi pemberi kredit, bunga tersebut terdiri dari berbagai komponen seperti biaya modal, biaya umum, risk premium, dan sebagainya.

Tujuan Kredit
            Pembahasan tujuan kredit mencakup lingkup yang luas. Pada dasarnya terdapat dua tujuan yang saling berkaitan dari kredit, yaitu :
1.   profitability, yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diraih dari bunga yang harus dibayar oleh nasabah. Oleh karena itu, bank hanya akan menyalurkan kredit kepada usaha-usaha nasabah yang diyakini mampu dan mau membayar kredit yang telah diterimanya. Dalam faktor kemampuan dan kemauan ini tersimpul unsur keamanan dan sekaligus juga unsur keuntungan dari suatu kredit sehingga kedua unsur tersebut saling keterkaitan. Dengan demikian, keuntungan merupakan tujuan dari pemberi kredit yang terlihat dalam bentuk bunga.
2.   safety yaitu keamanan dari prestasi/fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti. Oleh karena itu, keamanan itu dimaksudkan agar prestasi yang diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa itu benar-benar terjamin pengembaliannya sehingga keuntungan yang diharapkan dapat jadi kenyataan.

Pelaku Kredit
Selain itu, ada tiga pihak/pelaku utama yang terlibat dalam setiap pemberian kredit sehingga dalam pemberian kredit akan mencakup pula pemenuhan tujuan ketiga pelaku utama tersebut, yaitu :
1.   bank (kreditor)
·    penyaluran/pemberian kredit merupakan bisnis utama dan terbesar pada bank
·    penerimaan bunga dari pemberian kredit bagi sebagian bank merupakan pendapatan terbesar.
·    Kredit merupakan salah satu instrument/produk bank dalam pelayanan
·    Kredit merupakan salah satu media bagi bank dalam berkontribusi dalam pembangunan.
2.   nasabah (pengusaha)
·    Kredit merupakan salah satu potensi untuk mengembangkan usaha.
·    Kredit dapat meningkatkan kinerja perusahaan
·    Kredit merupakan salah satu alternatif pembiayaan perusahaan.


Fungsi Kredit
Kredit mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara garis besar, fungsi kredit di dalam perekonomian, perdagangan, dan keuangan dapat dikemukakan sebagai berikut.

1.   Kredit sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional
Pengusaha yang memperoleh kredit tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam struktur permodalan, peningkatan akan berlangsung terus-menerus. Dengan earnings (pendapatan) yang terus meningkat, berarti pajak perusahaan pun akan terus bertambah. Di lain pihak, kredit yang disalurkan untuk merangsang pertambahan kegiatan ekspor akan menghasilkan pertambahan devisa bagi negara. Di samping itu, dengan semakin efektifnya kegiatan swasembada kebutuhan-kebutuhan pokok, berarti devisa keuangan negara akan terhemat sehingga akan dapat diarahkan pada usaha-usaha kesejahteraan ataupun ke sektor-sektor lain yang lebih berguna. Apabila rata-rata pengusaha, pemilik tanah, pemilik modal dan buruh/karyawan mengalami peningkatan pendapatan, pendapatan negara via pajak akan bertambah, penghasilan devisa bertambah, sehingga secara langsung atau tidak, melalui kredit, pendapatan nasional akan bertambah.

2.   Kredit Sebagai Alat hubungan Ekonomi Intenasional
Bank sebagai lembaga kredit tidak saja bergerak didalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Amerika Serikat yang telah sedemikian maju dan luas penyebaran organisasi dan system perbankannya keseluruh pelosok dunia, demikian pula beberapa Negara maju lainnya. Negara kaya atau yang kuat ekonominya, demi persahabatan antara negara banyak memberikan bantuan kepada negara-negara berkembang.Bantuan tersebut tercermin dalam bentuk bantuan kredit dengan syarat ringan, yaitu bunga yang relatif murah dan jangka waktu penggunaan yang panjang. Melalui bantuan kredit antarnegara yang istilahnya yang sering kali didengar sebagai “G to G” (government to government), hubungan antarnegara pemberi dan penerima kredit akan bertambah erat, terutama yang menyangkut hubungan perekonomian dan perdagangan. Dari uraian di atas, terasalah bagi kita betapa besarnya fungsi kredit dalam dunia perekonomian, tidak saja didalam negeri, tetapi juga menyangkut hubungan antara Negara,sehingga melalui kredit hubungan ekonomi internasional dapat dilakukan dengan lebih terarah. Lalu lintas pembayaran internasional pada dasarnya berjalan lancar  bila disertai kegiatan kredit yang sifatnya internasional.

Jenis-Jenis Kredit
Dalam menjelaskan jenis kredit, dapat dilihat dari tujuan, jangka waktu, penerimaan kredit, sektor ekonomi, sifat, bentuk, sumber dana, akad jaminannya, orangnya(yang menerima dan memberi kredit),dan tempat kediamannya.
1.   jenis kredit dilihat dari jangka waktu
a.short term credit( kredit jangka pendek) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun. Kredit jangka pendek juga mencakup kredit untuk tanaman musiman yang berjangka lebih dari satu tahun. Dilihat dari sisi perusahaan,kredit jangka pendek dapat berbentuk berikut ini.
²    Kredit rekening koran, yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada                   nasabahnya dengan plafon tertentu, dimana perusahaan menariknya tidak sekaligus, melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhan. Bunga yang dibayar oleh nasabah hanya jumlah yang benar-benar dipergunakan, walaupun perusahaan mendapat kredit lebih dari jumlah yang dipakainya.
² Kredit penjual yaitu kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, dimana penjual menyerahkan barangnya lebih dahulu, baru kemudian menerima pembayaranya dari pembeli
² Kredit pembeli yaitu kredit yang diberikan oleh pembeli kepada                            penjual dimana pembeli menyerahkan uang terlebih dahulu.
² Kredit wesel yaitu kredit yang terjadi bila nasabah mengeluarkan surat pengakuan utang yang berisi kesanggupan untuk membayar dan wesel dapat dijual atau diuangkan kepada bank.
² Kredit eksploitasi,yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk membiayai current operation suatu perusahaan.

2.   intermediate term credit ialah suatu bentuk kredit yang jangka waktunya satu sampai tiga tahun.
3.   long term credit ialah suatu bentuk kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun
4.   demand loan atau call loan ialah kredit yang dapat diminta kembali.

Jenis Kredit Dilihat Menurut Lembaga Yang Menerima Kredit
1.   kredit untuk badan usaha pemerintah/daerah,yaitu kredit yang diberikan kepada badan usaha yang dimiliki pemerintah.
2.   kredit untuk badan usaha swasta,yaitu kredit yang diberikan untuk perusahaan swasta.
3.   kredit perorangan,yaitu kredit untuk perorangan bukan perusahaan.
4.   kredit untuk bank koresponden, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi, yaitu kredit yang diberikan kepada bank koresponden, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi.
Jenis Kredit Dilihat menurut tujuan Penggunaannya
a)   kredit modal kerja/kredit eksploitasi
kredit modal kerja adalah kredit untuk modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva lancer perusahaan, seperti pembelian bahan baku/mentah, bahan pembantu, barang dagang, biaya eksploitasi barang modal, piutang, dll.
Kredit modal kerja, terdiri dari :
1.kredit modal kerja ekspor
KMK ekspor adalah kredit untuk membiayai hal-hal berikut :
1)   Pre shipment financing yaitu membiayai :
a)   Kegiataan dalam mengumpulkan barang ekspor termasuk pengolahan, penggudangan, pengepakan, dan pengapalan
b)   Produksi barang yang dimaksudkan untuk ekspor maupun impor bahan yang diproduksi menjadi barang yang diekspor
c)   Kegiataan produksi tertentu yang selama ini memasarkan di dalam negeri, tetapi sekarang mendapat pesanan.
2)   Post Shipment Financing yaitu kredit untuk membiayai kebutuhan selama masa tenggang antara setelah barang dimuat di kapal dengan akseptasi wesel berjangka/ wesel tunai di luar negeri. Berdasarkan cara pembayaran ekspor yang berlaku dalam perdagangan internasional, pemberian kredit ekspor dilakukan dengan cara :
·    Pembayaran dimuka (advance payment)
·    Ekspor dengan L/C, yang dibedakan atas :
Ø Irrevocable banker’s L/C – Sight L/C
Ø Irrevocable banker’s L/C – Usance L/C
·    Ekpor dengan wesel insoka (collection draft)  
2.KMK perdagangan dalam negeri
KMK perdagangan dalam negeri adalah kredit modal kerja yang diberikan kepada pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan antardaerah dalam negeri.
Jenis Kredit menurut Sektor Ekonomi
            Kredit menurut sektor ekonomi didasari atas kebutuhan untuk menentukan kebijakan pengarahan kredit bank secara kualitatif yang di titik beratkan pada sektor ekonomi yang diutamakan dalam pembiayaan dengan kredit bank itu. Sektor-Sektor ekonomi yang dimaksud diperinci sebagai berikut :
Ø Sektor pertanian,perburuan, dan sarana pertanian
Sektor ini meliputi usaha-usaha di bidang pertanian dalam arti luas, usaha-usaha di bidang perburuan binatang,dan usaha di bidang sarana pertanian yaitu
1)   pertanian yaitu usaha-usaha untuk memproduksi hasil-hasil tanaman,      prikanan, peternakan serta kehutanan dan pemotongan kayu(logging).
           
            Sektor pertanian ini diperinci  pula sebagai berikut.
a)   Tanaman pangan yaitu usaha-usaha di bidang pertanian untuk menghasilkan bahan pangan seperti padi, palawija (kacang, umbi, lainnya trmasuk sorgum dan tanama tumpang sari), dan hortikultura (sayur-sayuran dan buah-buahan0.
b)   Tanaman perkebunan yaitu usaha-usaha di bidang pertanian untuk menghasilkan tanaman yang bukan tanaman pangan seperti karet,kopi kelapa, kelapa sawit,tembakau, teh, cengkeh dan lain-lain.
c)   Perikanan yaitu usaha-usaha untuk menangkap, memelihara dan membiakkan udang, ikan, kodok, termasuk perkumpulan kulit kerang, rumput laut, mutiara dll.
d)   Peternakan yaitu usaha memerihara dan membiakkan ternak baik ternak potong maupun ternak untuk bahan sandang seperti peternakan buaya, ulat sutera dan lebah.
e)   Kehutanan dan pemotongan kayu (logging) yaitu usaha-usaha untuk menggumpulkan hasil hutan seperti kayu, damar, tengkawang, sagu dll.
2) perburuan yaitu usaha-usaha penangkapan binatang liar yang hidup di darat untuk tujuan yang komersildan bukan untuk tujuan olahraga seperti usaha penggumpulan daging, kulit buaya dll.
 3) sarana pertanian yaitu usaha pengadaan alat-alat dan fasilitas bagi pertanian yang sifatnya menunjang usaha untuk menghasilkan atau menampung bahan pangan maupun hasil tanaman yang diperinci sebagai berikut :
a)   Sarana tanaman pangan dan perkebunan berupa
1.   pompanisasi atau pengadaan pompa air
2.   alat penggarapan tanah misalkan traktor, cangkul
3.   gudang jemuran tempat penjimpanan dan jemuran padi dan hasil pertanian lainnya
4.   pencetakan sawah
b)   sarana perikanan berupa alat-alat dan fasilitas yang bersifat menunjang usaha di bidang perikanan laut, darat dan payau.
c)   Sarana peternakan berupa alat-alat dan fasilitas yang bersifat menunjang usaha di bidang peternakan unggas, sapi, dan ternak lainnya
d)   Sarana kehutanan berupa alat-alat dan fasilitas yang bersifat menunjang usaha di bidang kehutanan.
e)   Sarana lainnya

Ø Sektor Pertambangan
Sektor ini meliputi usaha-usaha penggalian dan penggumpulan bahan-bahan tambang dalam bentuk padat, cair, dan gas yang diperinci :
a)   Minyak dan gas bumi
b)   Biji logam seperti timah, nikel, bauksit, tembaga, dan barang tambang lainnya seperti besi, emas, perak, dan lain-lain
Ø Sektor Industri
            Sektor ini meliputi kegiatan untuk mengubah bentuk (transformasi) pengolahan, baik secara mekanis maupun secara kimiawi dari bahan menjadi barang yang baru yang dikerjakan dengan mesin, tenaga manusia, dan lain-lain. Termasuk dalam sector ini adalah jasa-jasa reparasi dan pengangkutan, yang diperinci lebih lanjut sebagai berikut ini.

1)         Industri makanan, minuman, dan tembakau seperti:
a)   industri terigu;
b)   industri gula;
c)   industri penggilingan padi (huler);
d)   industri minyak tumbuh-tumbuhyan (minyak kelapa sawit, minyak kelapa, minyak jagung);
e)   industri garam;
f)   industri minuman;
g)   industri tembakau
h)   industri makanan lainnya seperti pabrik-pabrik yang menghasilkan roti, kembang gula, pengolahan susu, pemotongan hewan, pengawetan atau pengalengan makanan, dan lain-lain.
2)         Industri makanan ternak dan ikan berupa pabrik-pabrik yang menghasilkan, makanan ternak serta makanan ikan.
3)         industri tekstil, sandang dan kulit, yang diperinci sebagai berikut.
a)   industri tekstil berupa pabrik pemintalan termasuk benang jahit pertenunan, printing, pencelupan (dyeing), finishing, dan lain-lain.
b)   Industri sandang yaitu usaha untuk menghasilkan sandang seperti kain batik, sarung, sapu tangan, sarung tangan, kaos kaki, topi, jas hujan dan perusahaan konfeksi, dan lain-lain.
c)   Industri kulit berupa pabrik yang melakukan pengolahan kulit dan hasil kulit hewan, pencelupan/pemberian warna dan pembutan barang-barang dari kulit serperti sepatu, koper, tas, tas, dan dompet, dan lain-lain.
4)         Industri kayu dan hasil-hasil kayu berupa pabrik penggergajian kayu, plywood, peti kayu, dan lain-lain. Termasuk sector ini adalah pembuatan perabot rumah dari kayu, industri kerajinan yang menggunakan bahan dari bamboo, rotan, pandan, dan serat yang diperinci lebih lanjut sebagai berikut.
a)   industri bahan kayuyaitu pabrik yang menghasilkan bahan-bahan kayu seperti kayu gergajian, plywood, dan sejenisnya.
b)   Industri perabot yaitu pabrik yang menghasilkan perabot dari kayu seperti kursi, meja, dan lemari.
c)   Industri kayu lainnya yang tidak termasuk point a dan b di atas.
5)         Industri kertas, hasil-hasil kertas, percetakan dan penerbitan, yang diperinci sebagai berikut.
a)   industri kertas dan hasil-hasil kertas berupa pabrik yang menghasilkan kertas, karton, hardboard, kardus, buku tulis, dan lain-lain.
b)   Industri percetakan dan penerbitan berupa usaha-usaha di bidang percetakan dan penerbitan, misalnya percetakan surat kabar, majalah, buku-buku, peta dan penerbitan, surat kabar, majalah, buku-buku, dan lain-lain.
6)         Industri pengolahan bahan kimia industri pupuk/obat hama.
a)   Industri farmasi yang menghasilkan obat-obatan, vaksinasi, serum, antibiotik, vitamin, dan bahan-bahan farmasi.
b)   Industri plastik si penggunanya memakai arus listrik, misalnya radio, televisi, kipas angin, mesin hitung. Termasuk sector ini adalah alat-alat yang mgenggunakan batu baterai.
c)   Industri alat-alat pertanian yang sebagian besar komponen dari logam buatan luar negeri, termasuk alat yang menggunakan alat penggerak seperti traktor.
d)   Industri lainnya, yaitu pabrik-pabrik yang menghasilkan alat-alat selain tersebut, uang sebagian besar komponen dari logam buatan luar negeri seperti alat-alat optik, alat-alat potret, jam, dan lain-lain.
7)         Industri perakitan dengan komponen buatan dalam negeri, yaitu perakitan yang menggunakan komponen buatan dalam negeri (local content) lebih dari 50% harga pem,belian. Sektor ini diperinci atas industri maritim, industri otomotif, industri elektronik, industri alat-alat pertanian, dan industri lainnya.
8)         Industri pembuatan komponen untuk keperluan industri lain termasuk perakitan yang seluruh komponennya buatan sendiri.
9)         Industri lainnya seperti pabrik-pabrik yang menghasilkan perhiasan, alat-alat kesenian, olahraga, dan lain-lain yang belum termasuk kategori industri-industri tersebut pada angka 1 sampai 9 dengan sector perindustrian.

Ø Sektor Listrik, Gas, dan Air
Sektor ini meliputi usaha-usaha pengadaan dan distribusi listrik, gas and air, baik untuk rumah tangga, untuk industri maupun untuk tujuan komersil.

Ø Sektor Konstruksi
            Sektor ini meliputi kontraktor-kontraktor untuk keperluan pembangunan dan perbaikan gedung, pasar, jalan raya, jalan kereta api, pelabuhan, lapangan udara, proyek tenaga air, proyek listrik, pemasangan alat-alat komunikasi, instalasi pemanasan, instalasi air conditioner, ventilasi, dan lain-lain yang diperinci sebagai berikut.
1)   Perumahan sederhana, yaitu proyek pemgbangunan rumah sederhana untuk keperluan rakyat banyak yang belum memiliki ruamh sendiri. Kriteria rumah sederhana, yaitu sebagai berikut.
a)   Luas rumah maksimal 45m2.
b)   harga rumah pada standar tertentu sesuai dengan kondisi.
c)   umur teknis bangunan tidak kurang dari dua puluh tahun.
2)   Pasar inpres, yaitu tempat berjualan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
3)   Penyiapan Tanah Pemukiman Transimgrasi (PTPT)
4)   Percetakan sawah
5)   Jalan raya dan jembatan
6)   Pelabuhan
7)   Irigasi
8)   Listrik
9)   Proyek yang dibiayai dengan bantuan luar negeri serta sektor lainnyaselain anga 1 samapi dengan 9 di atas.

Ø Sektor Perdagangan, Restoran dan Hotel
            Sektor ini diperinci lebih lanjut lagi sebagai berikut.
1)   Ekspor berupa penjualan barang/bahan dan jasa keluar daerah pabean Indonesia, termasuk pula pemgbelian dan pengumpulan barang untuk diekspor, yang dirinci seperti berikut ini.
a)   Ekspor barang baik berupa bahan-bahan atau barang-barang yang belum diolah, barang-barang setengah jadi (semi finished product).
b)   Ekspor jasa seperti penyediaan jasa perkapalan oleh penduduk Indonesia untuk kepentingan bukan penduduk. Ekspor jasa tersebut baik berupa jasa konstruksi dan jasa konsultan dan lain-lain.
2)   impor, yaitu pembelian barang-barang dan jasa-jasa dari luar pabean Indonesia, baik dalam rangka bantuan luar negeri maupun bukan bantuan luar negeri.
3)   Pembelian dan pengumpulan barang dagangan dalam negeri dari partai kecil untuk dijual dalam partai yang lebih bersar.
4)   Distribusi, yaitu pembelian barang-barang dalam jumlah yang lebih besar untuk kemudian dijual dalam jumlah yang lebih kecil.
5)   Perdagangan eceran, yaitu penjualan kembali barang-barang tanpa adanya pengubahan bentuk kepada konsumen terakhir misalnya perdagangan di pasar, kios, dan toko.
6)   Restoran dan Hotel.
Jenis restoran termasuk pula kafetaria, catering, dan tempat makan minum lainnya, sedangkan dalam kelompok hotel termasuk losmen, rumah istirahat, tempat berkemah, alat perkemahan, dan lain-lain.

Ø Sektor Pengangkutan, Pergudangan, dan Komunikasi
1)   Pengangkutan umum yang meliputi usaha-usaha di bidang pengangkutan baik darat, sungai (termasuk pengangkutan danau), laut maupun udara, misalnya bus , taksi, kereta api, feri, pelayaran, dan penerbangan. Dalam sector tersebut termasuk pula jasa-jasa yang menunjang di bidang pengangkutan seperti EMKL, EMKA, dan EMKU.
2)   Biro perjalanan , yaitu usaha yang bergerak di bidang jasa-jasa untuk menghubungkan pihak yang berkepentingan dengan perusahaan pengangkutan.
3)   Pergudangan yang meliputi usaha-usaha penyediaan fasilitas penyimpanan/penyewaan barang sepanjang usaha itu merupakan perusahaan jasa-jasa yang berdiri sendiri. termasuk dalam sector ini adalah perusahaan-perusahaan Bonded Warehouse.
4)   Komunikasi meliputi pos, telepon, telegraf, telekomunikasi, pemancar radio untuk keperluan pelayaran, penerbangan, meteorology, dan lain-lain. Pemancar radio dan televisi untuk keperluan hiburan tidak termasuk dalam kategori ini.


Ø Sektor Jasa-jasa Dunia Usaha
            Sektor ini diperinci sebagai berikut.
1)   Real estate yaitu usaha-usaha membangun gedung, flat, rumah, tempat tinggal, dan sebagainya, baik untuk diswakan maupun dijual,. Termasuk dalam sector ini adalah perumahan sederhana, pasar inpres, dan lain-lain yang dibangun real estate.
2)   Profesi selain dokter yaitu jasa-jasa advokat/pengacara, notaries/pembuat akte tanah, akuntan, insinyur, dan jasa-jasa individual lainnya.
3)   Leasing, yaitu usaha-usaha sewa beli barang-barang modal misalnya mesin fotokopi, mesin percetakan, gedung-gedung kantor, dan alat-alat bangunan.
4)   Lainnya, yaitu jasa-jasa dari lembaga keuangan bukan bank, asuransi, agen, makelar, data processing, iklan pedagang valuta asing, dan lain-lain.

Ø Sektor Jasa-jasa Sosial/Masyarakat
            Sektor ini diperinci sebagai berikut.
1)   Hiburan dan kebudayaan, yaitu jasa-jasa perusahaan film, distributor film, pemancar radio, dan televisi, gedung-gedung pertemuan/pertunjukan untuk bioskop, konser, tempat-tempat hiburan lainnya, seperti taman hiburan, tempat-tempat, untuk menari, tempat untuk olahraga (bowling, golf, renang) serta jasa-jasa dari pengarang, pelukis, musikus, dan artis lainnya, perpustakaan, museum, kebun binatang, kebun raya, dan lain-lain.
2)   Kesehatan yaitu jasa-jasa dokter, rumah sakit, poliklinik, ahli urut dan orang-orang yang pekerjaannya mengobati orang sakit atau memeriksa keadaan kesehatan seseorang, yang diperinci lebih lanjut berikut ini.
a)   Profesi, yaitu jasa-jasa para dokter dan orang-orang yang pekerjaannya mengobati orang sakit atau memeriksa kesehatan orang.
b)   Tempat perawatan/pengobatan, yaitu jasa-jasa dari rumah saksit, poliklinik, dan lain-lain.
3)   Jasa lainnya, yaitu jasa-jasa yang tidak termasuk dalam salah satu sector jasa-jasa social/masyarakat seperti bengkel-bengkel dan tempat reparasi.


5.         Jenis Kredit menurut Sifat
            Pengertian sifat kredit di sini berhubungan dengan perkembangan transaksi sejak kredit ditarik/dipergunakan sampai dengan kredit dilunasi. Dengan demikian, maksud dan tujuan penentuan sifat kredit adalah untuk memudahkan pengawasan pelaksanaan penarikan dan pelunasan kredit.
            Kredit berdasarkan sifatnya dapat dibedakan diantaranya:
a.   Kredit atas dasar transaksi satu kali (eenmalig);
b.   Kredit atas dasar transaksi berulang;
c.   Kredit atas dasar plafon terikat;
d.   Kredit atas dasar plafon terbuka;
e.   Kredit atas dasar penurunan plafon secara berangsur-angsur (aflopend plafond);

Pemahaman sifat kredit akan bermanfaat bagi petugas kredit karena:
a.   Dapat menetapkan suatu kebijaksanaan perkreditan bagi bank;
b.   Membantu dalam mendiagnosis kebutuhan dana bagi nasabah sehingga akan dapat menetapkan jenis yang tepat.
Pengawasan atas pelunasan dan jangka waktu kredit akan lebih mudah dilakukan.

10.       Jenis Kredit menurut Akad
            Kredit menurut akadnya dibagi atas pinjaman dengan akad kredit dan pinjaman tanpa akad kredit.
a.   Pinjaman dengan Akad Kredit
Pinjaman dengan akad kredit adalah pinjaman yang disertai dengan suatu perjanjian kredit tertulis antara bank dan nasabah, yang antara lain mengatur besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka waktu, jaminan, cara-cara pelunasan, dan sebagainya. Pinjaman yang telah habis jangka waktunya (over-due) termasuk pula dalam kelompok ini. Pinjaman yang diberikan dengan perjanjian kredit tersebut diperinci atas pinjaman dalam rangka pembiayaan bersama dan pinjaman lainnya. Pinjaman dalam rangka pembiayaan bersama yaitu pinjaman berdasarkan perjanjian konsorsium antara beberapa bank atau antara bank-bank dengan lembaga keuangan bukan bank. Sementara itu pinjaman lainnya yaitu pinjaman dengan perjanjian kredit tidak dalam rangka pembiayaan bersama.
b.   Pinjaman Tanpa Akad Kredit
Pinjaman tanpa akad kredit adalah pinjaman yang tanpa disertai suatu perjanjian tertulis. Pinjaman yang diberikan tanpa perjanjian kredit tertulis itu diperinci sebagai berikut.
-Cerukan (overdraft) karena penarikan yang terjadi karena hal-hal berikut.
1)   Penarikan/pembebasan simpanan giro yang melampaui saldo debet pada simpanan giro yang bersangkutan, sedangkan hal tersebut tidak ada dalam suatu fasilitas kredit berdasarkan perjanjian kredit tertulis.
2)   Penarikan yang melampaui jumlah plafon kredit sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit tertulis.
Pembebanan bunga dan pembiayaan lainnya terutang menyebabkan pelampauan plafon kredit sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit tertulis.
-Pinjaman yang diberikan tanpa perjanjian kredit tertilis yang tidak tergolong cerukan (overdraft) tersebut kepada point 1 dan 2 di atas, seperti pembelian kredit hanya disertai aksep, promes, atau surat berharga lainnya.










BAB 2 : PENYUSUNAN KEBIJAKAN KREDIT DAN PERHITUNGAN PENETAPAN SUKU BUNGA KREDIT

Kebijakan Kredit dan Pedoman Penyusunan Kebijakan Kredit
1.   Faktor Penting dalam Kebijakan Kredit
a.   Kredit yang diberikan bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.
b.   Salah satu upaya untuk lebih mengarahkan agar perkreditan bank telah didasarkan pada prinsip yang sehat, yaitu melalui kebijakan prekreditan yang jelas.
c.   Kebijakan perkreditan bank berperan sebagai panduan dalam pelaksanaan semua kegiatan perkreditan bank.
d.   Untuk memastikan bahwa semua bank telah memiliki kebijakan perkreditan yang disusun dan diterapkan berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat, maka perlu berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
e.   Ketentuan kebijakan perkreditan perlu ditetapkan agar setiap bank memiliki dan menerapkan kebijakan kredit yang baik, yang:
1)   Mampu mengawasi portfolio kredit secara keseluruhan dan menetapkan standar dalam proses pemberian kredit secara individual;
2)   Memiliki standar/ukuran yang mengandung pengawasan intern pada semua tahapan proses perkreditan.
f.    Bagi bank yang belum memiliki kebijakan perkreditan, wajib menyusun dan menerapkan kebijakan kredit yang minimal mengandung semua aspek yang tertuang dalam pedoman kebijakan perkreditan.
g.   Bagi bank yang telah memiliki kebijakan perkreditan, wajib meneliti kembali apakah semua aspek dalam pedoman kebijakan perkreditan telah tercakup dalam kebijakan perkreditan dan melakukan penyesuaian apabila belum mencakup seluruh aspek yang tertuang dalam pedoman kebijakan perkreditan.
h.   Kebijakan perkreditan perbankan dikatakan baik apabila minimal dalam kebijakan tersebut mencakup:
1)   Prinsip kehati-hatian perkreditan;
2)   Organisasi dan manajemen perkreditan;
3)   Kebijakan persetujuan perkreditan
4)   Dokumentasi dan administrasi;
5)   Pengawasan kredit;
6)   Penyelesaian kredit bermasalah;
i.    Kebijakan perkreditan bank yang baik minimal sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan perkreditan. Dalam penyusunan kebijakan perkreditan bank dapat menambah dan memperluas aspek-aspek yang tertuang dalam pedoman perkreditan.
j.    Kebijakan kredit selanjutnya harus menjadi acuan dan harus tercermin dalam pedoman pelaksanaan kredit yang dipergunakan oleh setiap bank.
k.   Bank wajib menyampaikan kebijakan kredit dan wajib mendapat persetujuan dewan komisaris.
l.    Bank wajib melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten
m.  Bank Indonesia memantau mengawasi, dan menilai pelaksanaan kebijkan kredit bank tersebut.
n.   Pengertian kredit dalam kebijakan kredit meliputi semua jenis fasilitas keuangan yang disediakan kepada nasabah.

Perencanaan Penetapan Suku Bunga Kredit (Base Lending Rate)
Penetapan suku bunga kredit merupakan factor yang sangat penting karena dalam pasar yang bersaing ketat, suku bunga kredit akan sangat berpengaruh dalam proses penyaluran kredit.
a.   Faktor  yang perlu diperhatikan dalam penetapan base lending rate adalah sebagai berikut :
1)   Biaya yang dikeluarkan dalam menghimpun dana, atau yang dikenal dengan cost of fund, cost of money, cost of loanable fund atau cost of borrowing fund
2)   Faktor nasabah, dalam era persaingan yang semakin ketat, perlu ada kesepakatan antara bank dengan nasabah, karena pada dasarnya nasabah dapat memilih atau menegoisasikan suku bunga pada level tertentu
3)   Bank pesaing
Untuk memenangkan persaingan antarbank, suku bunga kredit merupakan factor yang sangat menentukan sehingga dalam penenetapan suku bunga kredit, perlu dipertimbangkan secara matang.
4)   Kualitas pelayanan
Pelayanan cepat dan berkualitas sangat menentukan dalam pemasaran kredit, terutama bila nasabah segera memerlukannya dicairkan permohonannya.
5)   Risiko usaha
Pada dasarnya setiap usaha mengandung risiko. Hal ini perlu menjadi pertimbangan bank-bank dalam menetapkan suku bunganya. Biasanya risiko kredit akan menentukan besarnya suku bunga yang akan diberikan pada nasabah.
b.   Teknik Menetapkan Suku Bunga Kredit
1)   Cost Plus Pricing
Cara ini merupakan cara yang paling sederhana dalam menetapkan suku bunga kredit, yaitu sebagai berikut.
“Suku bunga kredit = biaya dana + laba yang diinginkan”



Permasalahannya adalah biaya dana yang mana? Perlu diketahui ada biaya yang langsung dikeluarkan untuk mendapat dana yang dikenal dengan biaya bunga dana yang dibayarkan oleh bank kepada penabung atas penempatan dananya. Biaya dana ini akan berubah-ubah sebesar/sebanyak dana yang ditempatkan, atau disebut pula sebagai variable cost. Selain itu ada pula biaya tetap antara lain biaya umum perusahaan, gaji karyawan, dan biaya overhead lainnya (biaya non-operasional lainnya), yang disebut pula dengan fixed cost.
2)   Teknik Marginal Pricing
Suku bunga kredit ditetapkan atas dasar marginal cost. Konsep ini sangat cocok dalam kebijakan penetapan suku bunga kredit untuk jangka pendek, terutama untuk menghadapai:
a)   Tingkat persaingan yang sangat ketat, sebagai upaya merebut minat calon nasabah;
b)   Memanfaatkan idle fund;
c)   Mengadakan penetrasi pasar;
d)   Mempengaruhi kondisi pasar yang labil;
           
Dengan demikian,
                        Suku bunga kredit       xx
                        Biaya variable             xx  -/-
                        Contribution margin   xx
                        Fixed cost                    xx  -/-
                        Laba                            xx

3)   Teknik non-cost pricing
Praktiknya tingkat suku bunga kredit telah terbentuk di pasar melalui mekanisme demand  dan supply yang terlihat di berbagai media (terutama media cetak), dan spanduk yang terpampang di sepanjang jalan. Dalam kondisi ini mungkin bank akan menetapkan suku bunga kredit dibawah suku bunga krredit yang telah terbentuk oleh pasar agar dapat bersaing, tetapi masalahnya bank tersebut harus mampu bekerja dengan tingkat efisiensi yang tinggi. Meskipun suku bunga kredit diturunkan dibawah suku bunga yang telah terbentuk di pasar, bank sebagai perusahaan hendaknya masih memperoleh margin yang memadai. Sebaliknya, bank akan mengalami kesulitan untuk menetapkan suku bunga kredit yang melebihi tingkat suku bunga yang telah terbentuk di pasar sehingga praktiknya ketika bank akan menentukan suku bunga kreditnya, bank terpaksa harus ekstar hati-hati dan harus berusaha seefisien mungkin dalam bisnisnya agar dapat bersaing secara wajar. Selain itu, bank dapat saja dalam menentukan cost of funds tidak didasarkan pada dana gabungan, tetapi dihitung menurut jenis dana.
4)   Teknik Penetration Pricing
Konsep ini pada dasarnya adalah dengan menetapkan suku bunga serendah-rendahnya sebatas masih dapat menutup biaya variable untuk merebut nasabah sehingga konsep ini lebih cenderung dikatakan sebagai konsep yang mengaitkan atau diselaraskan dengan marketing strategy yang dianut oleh suatu bank. Umumnya pola ini dianut oleh bank yang baru berdiri atau baru membuka kantor cabang di suatu daerah, tetapi jumlah kredit yang disalurkan biasanya dalam jumlah yang terbatas (terbatas dalam jumlah per nasabah, jangka waktu, dan bahkan biaanya dikaitkan dengan produk bank lainnya). Ketika telah berhasil merebut nasabah, mulailah secara bertahap bank tersebut menaikan suku bunga kreditnya untuk menutupi kerugian yang diderita, atau dapat pula membebani dengan kewajiban lainnya pada nasabah. Pola ini juga banyak digunakan oleh bank-bank dalam meningkatkan omzet/volume transaksinya dengan menyalurkan kredit sebesar-besarnya dengan jumlah nasabah sebanyak-banyaknya, tetapi yang bersifat reatail banking. Dari sisi pendekatan marketing, sangat dimungkin akan tetapi harus diimbang/diserta dengan efisiensi yang tinggi dalam segala hal dan pengawasan yang ketat sehingga kemungkinan risiko yang timbul hari dapat dihindarkan.
5)   Teknik Skimming Pricing
Dalam memasarkan kredit pada konsep ini, bank cenderung memasarkan dengan tingkat suku bunga yang relatif lebih tinggi bila dibandingkan dengan teknik penetration pricing. Konsep ini lazimnya dilakukan oleh bank yang benar-benar sudah professional dengan berbasis pada teknologi sehingga orientasinya pada kepuasan nasabah. Meskipun nasabah dibebankan suku bunga yang tinggi, bagi nasabah tidak terlalu memberatkan karena nasabah mendapatkan kepuasan yang lebih yang mungkin tidak diperoleh dari bank lain.
Dalam praktik, banyak nasabah yang ingin selalu diperlakukan istimewa dan dibedakan dengan nasabah lain. Untuk itu, nasabah yang ingin selalu diperlakukan istimewa dan dibedakan dengan nasabah lain. Untuk itu, nasabah tersebut tidak keberatan dibebankan tarif yang lebih besar dibandingkan dengan nasabah lain. Umumnya pola tariff ini diberlakukan pada nasabah secara individu atau case by case dan setiap nasabah diberikan perlakuan atau pelayanan khusus. Pemberian perlakuan/pelayanan khusus ini sepatutnya dibayar lebih oleh setiap nasabah yang mendapat fasilitas atau kemudahan tersebut.
c.   Cara Perhitungan Bunga Kredit
Kredit perhitungan suku bunga kreit pada nasabah praktiknya ada beberapa cara yang lazim digunakan, tergantung pada jenis kredit yang diminta nasabah atau jenis kredit yang ditawarkan oleh bank. Setiap teknik diperhitungan suku bukan kredit yang mana pun yang akan digunakan berbeda satu sama lainnya sehingga untuk kepentingan perencanaan kredit, perlu diperhitungkan dan dipahami secara baik. Dengan demikian, perencanaan kredit yang disusun akan lebih realistis dan dapat digunakan sebagai pedoman kerja.
Teknik perhitungan suku bunga kredit tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut.
1.Single interest
Perhitungan bunga kredit dengan cara ini didasarkan pada saldo debet dari rekening dari satu periode ke periode tertentu dan dikalikan dengan suku bunga kreditnya. Rumusannya adalah sebagai berikut.

I = M x =    P   x   P
                100        360
I = MPW
        K
I = MW x (P/K)
Catatan :
I = interest
M = modal
P = persentase
W = waktu
K = konstanta (360 hari atau 365 hari dalam 1 tahun)
Dengan cara ini, apabila terjadi tunggakan bunga pada periode tertentu, bunga tidak diperhitungkan karena bunga hanya akan dibebankan hanya pada utang pokok saja.

2.Add on basis
Dalam menghitung bunga kredit dengan cara ini, pada tahap awal bunga dihitung terlebih dahulu, lalu ditambahkan dengan pokok pinjaman dan hasil perhitungannya dibagi sesuai dengan jangka waktu kredit. Rumusannya adalah sebagai berikut.

A = M + I (M x n)
                n
            Catatan :
            A = Angsuran
            M = Modal
            I = Tingkat suku bunga kredit
            n = Jangka waktu kredit
Dengan cara ini,tiap periode atau tahun akan diperoleh jumlah angsuran kredit(utang pokok+bunga) yang sama hingga pinjaman nasabah lunas,meskipun jumlah saldo debetnya dari waktu ke waktu menurun. Cara ini lazim juga disebut dengan flat rate (karena bunganya diperhitungkan pada awal kredit diperoleh) yang banyak digunakan di bank atau leasing company ketika nasabah meminta kredit untuk pembelian kendaraan bermotor.

3. Compound interest
Perhitungan bunga dengan cara ini prinsipnya sama dengan single interest, yaitu yang didasarkan pada saldo debet selama jangka waktu tertentu. Bila pada periode tertentu terjadi tunggakan bunga, tunggakan bunga tersebut juga dibebankan bunga lagi (bunga berbunga) rumusnya adalah sebagai berikut:

·    Hn  = K(1+i)n
·    SnP = (1+I)n
·    K = Hn * 1/(1+i)n
·    (1+i)n = Hn/k

 Catatan :
Hn = jumlah pokok pinjaman ditambah bunga
K = jumlah pokok pinjaman
N =  periode pinjaman
SnO = nilai akhir dari satuan modal yang diperbungakan dengan p% selama n periode.
AnO = nilai kontan dari suatu modal pada n periode dengan compound interest p%.

4.Single discount :

Perhitungan bunga dengan cara ini kebalikan dari perhitungan bunga dimuka.Dengan perhitungan cara ini,bunga dibayar dimuka dan langsung mengurangi jumlah saldo pinjaman yang seharusnya diterima nasabah.Pada akhir masa pinjaman,nasabah membayar utang pokok kepada bank secara penuh sesuai nilai nominal pinjaman.
Rumus :
·    D = A * P/100 * W/360
·    T = A*(-P/100*W/360)
·    T= A(1-N)

Catatan :
D= diskonto
A= nilai nominal
P= persentase
W=waktu
T=nilai tunai
N=masa/waktu/periode
I=tingkat persentase suku bunga kredit yang berlaku
Untuk jangka waktu tertentu.

Karena bunga diterima dimuka secara efektif,suku bunga diskonto akan lebih besar dari suku bunga kredit tunggal.

5.Rente :

Melalui perhitungan bunga dengan cara ini,jumlah besarnya angsuran dan bunga yang dibayar nasabah setiap periode jumlahnya sama.Cara ini hampir serupa dengan add on basis,tetapi bunga adalah bunga majemuk.Perhitungan suku bunga cara ini sesuai dengan kredit pemilikan rumah,kredit kendaraan bermotor,dan kredit investasi lainnya.Cara perhitungan ini ditunjuk untuk kredit yang sekali tarik (aflopend).Rumus :
·    R = An * (1-(R+i))n/i
·    R = An * (i/(1-(1+i)n

Catatan :
R = Besarnya angsuran dan bunga yang harus dibayar setiap tahun.
An = Besarnya pinjaman
i = suku bunga
n = jangka waktu

6.floating rate :
Perhitungan suku bunga kredit seperti yang diuraikan dimuka didasarkan pada perhitungan suku bunga kredit yang tetap tarifnya,hingga kredit tersebut dilunasi oleh nasabah.Akan tetapi,bila kondisi moneter dan perekonomian tidak stabil(fluktuasi) sehingga suku bunga kredit disengaja mengambang sejalan dengan perkembangan biaya dana yang ditanggung oleh bank,suku bunga kredit didasarkan pada SIBOR atau LIBOR daitambah dengan persentase tertentu sebagai margin bank.Dengan demikian,suku bunga kredit akan berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan pasar keuangan dan banka akan tetap mendapatkan margin yang sama,meskipun SIBOR atau LIBOR berubah.Secara bisnis cara ini dirasakan cukup adil,baik dari sisi bank dan nasabah,terutama bank akan memperoleh laba tetap.

7.Effective interest rate :

Sumber dana yang digunakan bank dalam menyalurkan kredit kepada nasabah tidak selalu dana rupiah,tetapi mungkin saja bank akan memperoleh valas.Penggunaan dana valas dalam penyaluran kredit rupiah mengandung resiko yang besar sebagai akibat perubahan kurs yang tidak terduga sebelumnya.Ketika disalurkan,kurs menunjukkan 1 USD=Rp 8200 dan suatu ketika dalam perjalanan bisa saja kurs berubah mjd Rp 9500.Dengan demikian kewajiban nasabah ketika kredit telah jatuh tempo atau meningkat dari perhitungan semula ketika pertama kali nasabah mendapatkan pinjaman dari bank, dimana ketika tiba saatnya nasabah harus mengembalikan atau mncicil pinjaman yang harus dibayar oleh nasabah, tingkat suku bunga (sesuai kesepakatan semula) ditambah perubahan kurs sehingga suku bunga kredit yang riil akan jatuh lebih besar dari biaya dana itu sendiri. Rumus ini dapat melindungi bank dari adanya kenaikan kurs valuta asing, sedangkan bagi nasabah, akan menambah beban karena harus membayar kembali valuta asing dengan kurs yang lebih tinggi. Inilah resiko kredit yang dibiayai dengan dana valas. Rumus tingkat suku bunga tersebut dapat dilihat:















































































BAB 3 : ANALISIS KREDIT

Pengertian Analisis Kredit :
Analisis kredit adalah kajian yang dilakukan untuk mengetahui kelayakan dari suatu permasalahan kredit.Melalui hasil analisis kreditnya,dapat diketahui apakah usaha nasabah layak(feasible) dan marketable(hasil usaha dapat
dipasarkan),profitable(menguntungkan),serta dapat dilunasi tepat waktu.

Analisis kredit dilakukan oleh account officer dari suatu bank,dan account officer tersebut dari sisi level jabatannya merupakan level seksi,atau dapat pula berupa tim yang ditugaskan untuk menganalisis permohonan kredit.Analisis kredit ini dilakukan dengan tujuan agar kredit yang diberikan mencapai sasaran,yaitu aman.Artinya kredit tersebut harus diiterima kembali pengembaliannya secara tertib,teratur, dan tepat waktu, sesuai dengan perjanjian bank dan nasabah. Selain itu, dengan tujuan terarah, artinya kredit yang diberikan tersebut akan digunakan untuk tujuan seperti yang dimaksud dalam permohonan kredit dan sesuai dengan peraturan dan kesepakatan ketika diisyaratkan dalam akad kredit.
Untuk mewujudkan hal di atas perlu dilakukan persiapan kredit, yaitu dengan mengumpulkan informasi dan data untuk bahan analisis. Kualitas hasil analisis tergantung pada kualitas SDM, data yang diperoleh, tekhnik analisis.

Tujuan Analisis Kredit :
Tujuan utama analisis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah nasabah mempunyai kemampuan dan kemampuan memenuhi kewajibannya kepada bank secara tertib,baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganyansesuai kesepakatan dengan bank.Dalam pemberian kredit kepada nasabah,bank menghadapi resiko,yaitu tidak kembalinya uang yang dipinjamkan kepada nasabah.Oleh karena itu,keadaan dan perkembangan nasabah harus diikuti secara terus menerus,mulai saat kredit diberikan sampai lunas.
           
Hal pertama yang perlu diteliti dalam penyelesaian kredit nasabah adalah prinsip analisis kredit/prinsip 6C :
1.Character :
Merupakan watak/sifat dari nasabah,baik dalam kehidupan pribadi maupun lingkungan usaha.Dengan analisis karakter nasabah,kita dapat mengetahui kemauan nasabah tersebut dalam memenuhi kewajibannya.Suatu pemberian kredit didasari oleh kepercayaan bank bahwa si peminjam memiliki moral,watak,sifat sifat pribadi yang positif  dan kooperatif.Tanggungjawab merupakan karakter yang dominan dalam analisis ini.Nasabah yang mempunyai kemampuan membayar tak selalu memiliki rasa tanggungjawab untuk mau membayar pinjamannya.
Nasabah “White collar crime” merupakan nasabah yang harus dihindari.Ciri cirinya:
a.pandai bergaul
b.cerdas
c.mempunyai motivasi tinggi dan suka tantangan
umur relative muda sampai 45 tahun.
Sebagai alat untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon nasabah tersebut, dapat ditempuh melalui cara antara lain :
a.   meneliti riwayat hidup calon nasabah
b.   meneliti reputasi calon nasabah tersebut di lingkungan usahanya
c.   meminta bank to bank information
d.   mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana calon nasabah berada
e.   mencari informasi apakah calon nasabah suka berjudi
f.    mencari informasi apakah calon nasabah memiliki hobi berfoya-foya
Dalam wawancara dengan calon nasabah, ketika menilai karakter seseorang, perlu diperhatikan nilai-nilai yang terdapat dalam dirinya. Adapun nilai yang perlu diamati adalah :
a.   social value
b.   theoritical value
c.   esthetical value
d.   economical value
e.   religious value
f.    political value
Seorang calon nasabah yang mempunyai value yang sangat dominan di bidang economical value dan political value akan ada kecenderungan mempunyai karakter yang tidak baik. Idealnya karakter calon nasabah mempunyai nilai-nilai yang berimbang dalam diri pribadinya.

2. Capital
Capital adalah jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Kemampuan modal sendiri akan merupakan benteng yang kuat agar tidak mudah mendapat goncangan dari luar, misalnya jika terjadi kenaikan suku bunga, komposisi modal sendiri ini perlu ditingkatkan. Penilaian atas besarnya modal sendiri merupakan hal yang penting mengingat kredit bank sebagai tambahan pembiayaan dan bukan untuk membiayai seluruh modal yang diperlukan.
Modal sendiri juga diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tanggung jawab nasabah dalam menjalankan usahanya karena ikut menanggung resiko terhadap gagalnya usaha Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanisfestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar dari kredit yang dimintakan kepada bank. Bentuk dari self-financing ini tidak selalu harus berupa uang tunai, namun juga dalam bentuk barang modal seperti tanah, bangunan, mesin-mesin. Besar kecilnya capital ini dapat dilihat dari neraca perusahaan, yaitu pada komponen “owner equity”, laba yang ditahan, dan lain-lain. Untuk perorangan, dapat dilihat dari daftar kekayaan yang bersangkutan setelah dikurangi utang-utangnya.

3. Capacity
Capacity adalah kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui/mengukur sampai sejauh mana calon nasabah mampu untuk mengembalikan atau melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan:
a.   Pendekatan historis, yaitu menilai past performance, apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu.
b.   Pendekatan financial, yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus. (Penting untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkan profesionalisme tinggi seperti rumah sakit).
c.   Pendekatan yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon nasabah mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha yang diwakilinya untuk mengadakan perjanjian kredit dengan bank.
d.   Pendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan nasabah melaksanakan fungsi-fungi manajemen dalam memimpin perusahaan.
e.   Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon nasabah mengelola factor-faktor produksi seperti tenaga kerja., sumber bahan baku, peralatan/mesin, administrasi dan keuangan, industrial relation sampai pada kemampuan merebut pasar.

4.Collateral
Collateral adalah barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui sejauh mana risiko kewajiban finansial nasabah kepada bank. Penilaian terhadap jaminan ini meliputi jenis, lokasi, bukti pemilikan, dan status hukumnya.
Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan, tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi, letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi, dan avails. Penilaian terhadap collateral ini dapat ditinjau dari dua segi sebagai berikut.
a.   Segi ekonomis, yaitu nilai ekonomis dari barang-barang yang akan diagunkan.
b.   Segi yuridis, yaitu apakah jaminan tersebut memenuhi syarat-syarat yuridis untuk dipakai sebagai jaminan
Risiko pemberian kredit dapat dikurangi sebagian atau seluruhnya dengan  meminta collateral yang kepada nasabah.

5. Condition of Economy
Condition of Economy, yaitu situasi dan kondisi politik, social, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat yang kemungkinanya mempengaruhi kelancaran perusahaan calon debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, perlu diadakan penelitian hal-hal antara lain:
a.   keadaan konjungtur
b.   peraturan-peraturan pemerintah
c.   situasi, politik, dan perekonomian dunia
d.   keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran
Kondisi ekonomi yang perlu disoroti mencangkup hal-hal sebagai berikut:
a.   pemasaran : kebutahan, daya beli masyarakat, luas pasar, perubahan mode, bentuk persaingan, peranan barang substitusi, dll.
b.   Teknis produksi : perkembangan teknologi, tersedianya bahan baku, cara penjualan dengan system tunai atau kredit.
c.   Peraturan pemerintah : kemungkinan pengaruhnya terhadap produk yang dihasilkan, misalnya larangan peredaran jenis obat tertentu.

6. Constrait
Constrait adalah batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu, misalnya pendirian suatu usaha pompa bensin yang disekitarnya banyak bengkel las atau pembakaran batu bata.

Dari keenam prinsip di atas, yang paling perlu mendapatkan perhatian account officer adalah character, dan apabila prinsip ini tidak terpenuhi, prinsip lainnya tidak berarti. Dengan perkataan lain, permohonannya harus ditolak.

C. Peran account officer dalam analisa kredit
Account officer merupakan point of contact antara bank dengas pihak costumer yang harus memelihara hubungan dengan nasabah dan wajib memonitor seluruh kegiatan nasabah secara terus menerus.
Pertimbangan pemberian fasilitas kepada nasabah harus dipandang secara  menyeluruh atas kebutuhannya, baik keperluan cash loan, non cash loan (garansi bank, negosiasi wesel ekspor, dll) dalam suatu periode tahunan.
Penggolongan Kualitas Kredit
            Kredit bank menurut kualitasnya pada hakikatnya didasarkan atas risiko kemungkinan menurut bank terhadap kondisi dan kepatuhan nasabah dalam memenuhi kewajiban-kewajiban untuk membayar bunga, mengangsur serta melunasi pinjamannya. Jadi unsur utama dalam menentukan kualitas tersebut adalah waktu pembayaran bunga, pembayaran angsuran, maupun pelunasan pokok pinjaman, dan diperinci sebagai berikut.

1.   Kredit Lancar (Pass)
Kredit digolongkan lancar apabila memenuhi criteria diantaranya:
a.   Pembayaran angsuran pokok dan atau bunga tepat waktu; dan
b.   Memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
c.   Bagian dari kredit yang dijamin dengan jaminan tunai (cash collateral)
Dengan indicator sebagai berikut.
a)   Industri
1)   Diterima/umum
2)   Oermintaan cukup
3)   Profitabilitas cukup
4)   Persaingan minimal
b)   Perusahaan
1)   Diatas rata-rata sector
2)   Daya saing kuat
3)   Produk dan pasar yang baik
c)   Keuangan
1)   Menguntungkan
2)   Likuid
3)   Cash flow memadai
4)   Rasio utang rendah
5)   Dua sumber pembayaran kembali
6)   Sedikit ketergantungan terhadap foreign, exchange, dan stabilitas suku bunga
d)   Manajemen
1)   Memiliki kemampuan
2)   Memeliki integrasi
3)   Memliki visi strategis yang jelas
4)   Kontrol yang baik
5)   Eksternal audit yang baik
e)   Viability
Tiada ada risiko yang signifikan

2.   Perhatian Khusus (Special Mention)
Kredit yang digolongkan ke dalam kredit dalam perhatian khusus apabila memenuhi criteria diantaranya:
a.   Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang belum melampaui sembilan puluh hari; atau
b.   Kadang-kadang terjadi cerukan; atau
c.   Mutasi rekening relatif aktif; atau
d.   Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang dijanjikan; atau
e.   Didukung oleh pinjaman baru.
Dengan indicator sebagai berikut.
a)   Industri
1)   Dipertanyakan
2)   Pendapat menurun
3)   Kompetisi meningkat
4)   Kompetisi harga meningkat
5)   Biaya operasi meningkat
6)   Dalam real estate: tingkat hunian dan atau daya serap menurun
b)   Perusahaan
1)   Di dalam rata-rata sector
2)   Beberapa kelemahan dalam persaingan
c)   Keuangan
1)   Keuntungan rendah
2)   Likuiditas dapat diterima
3)   Rasio utang moderat
4)   Dua sumber pembayaran kembali
5)   Alrin kas lebih rendah daripada pembayaran pokok dan bunga pinjaman
6)   Dapat menopang perubahan kecil foreign exchange dan suku bunga
d)   Manajemen
1)   Mampu memenuhi syarat
2)   Memiliki integritas
3)   Beberapa permasalahan strategi
4)   Perbaikan dalam kontrol
5)   Komite pemilik dan manajemen
6)   Eksternal audit dapat diterima
e)   Viability
1)   Kemauan melepaskan diri dari masalah
2)   Kekuatan untuk menanggulangi
3)   Pemilik dapat mendukung
4)   Modal baru dimungkinkan jika perlu
5)   Tidak terdapat masalah ketenagakerjaan yang berarti

3.   Kurang Lancar (Substandard)
Kredit yang digolongkan ke dalam kredit kurang lancar apabila memenuhi criteria antara lain:
a.   Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui sembilan puluh hari; atau
b.   Sering terjadi cerukan; atau
c.   Frekuensi mutasi rekening relatif rendah; atau
d.   Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang dijanjuikan lebih dari sembilan puluh hari; atau
e.   Terdapat indikasi masalah keungan yang dihadapi nasabah; atau
f.    Dokumentasi pinjaman yang lemah
Dengan indicator sebagai berikut.
a)   Industri
1)   Bergejolak
2)   Pendapatan menurun
3)   Permintaan menurun
4)   Risiko liberalisasi
5)   Risiko bahan mentah
6)   Risiko devaluasi
7)   revaluasi harga
8)   weak co under pressure
b)   Perusahaan
1)   Dibawah rata-rata sector
2)   Tingkat kompetisi tinggi
3)   Aspek teknologi lemah
c)   Keuangan
1)   Pendapatan rendah mendekati nol
2)   Likuiditas rendah
3)   Rasio utang tinggi
4)   Satu sumber pembayaran kembali
5)   Aliran kas lebih rendah daripada pembayaran pokok dan bunga pinjaman
6)   Asset rentan terhadap perubahan kurs foreign exchange dan bunga
7)   Meningkatnya masalah modal kerja
d)   Manajemen
1)   Kepastian rendah
2)   Kurang pengalaman
3)   Integritas diragukan
4)   Tiada ada visi strategis
5)   Kontrol yang lemah
6)   Konflik kepemimpinan
7)   Eksternal audit dapat lemah
e)   Viability
1)   Dukungan pemilik diragukan
2)   Memerlukan pemasaran yang baru
3)   Risiko masa depan yang potensial
4)   Terdapat masalah ketenagakerjaan
5)   Produk dan pasar tidak dapat ditingkatkan

4.   Diragukan (doubtful)
Kredit dogolongkan kedalam kredit diragukan apabila memenuhi criteria antara lain:
a.   Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
b.   Terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
c.   Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
d.   Terjadi kapitalisasi bunga; atau
e.   Dokumentasi hokum yang lemah, baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan

Dengan indicator sebagai berikut.
a.   Industri
1)   Tidak baik
2)   Pendapatan nol atau negatif
3)   Kompetisi harga sangat tajam
4)   Harga menurun
5)   Memerlukan restrukturisasi operasional
6)   Harga politis
b.   Perusahaan
1)   Jauh di bawah rata-rata sector
2)   Tingkat kompetisi yang sangat tinggi
3)   Masalah teknologi yang parah
4)   Membutuhkanmodernisasi yang mendesak
5)   Kehilangan pasar
6)   Masalah produkekspansi yang terlalu cepat
c.   Keuangan
1)   Kerugianoperasional
2)   Tidak likuid
3)   Menjual asset untuk mempertahankan usaha
4)   Aliran kas < pembayaran bunga
5)   Rasio utang sangat tinggi
6)   Sumber pembayaran tidak cukup
7)   Meningkatnya modal kerja menyembunyikan kerugian operasional
d.   Manajemen
1)   Parah
2)   Tidak kompeten
3)   Tidak bias bekerja sama
4)   Kontrol sangat lemah
5)   Masalah kepemilikan
6)   Tidak ada sumber pemodalan baru
7)   Eksternal audit yang parah
e.   Viability
1)   Masalah operasional
2)   Kelebihan tenaga kerja yang banyak
3)   Membutuhkan penghapusan utang
4)   Restrukturisasi produk
5)   Restrukturisasi proses
6)   Pengembalian biaya tidak penuh

5.   Macet (loss)
Kredit digolongkan kedalam kredit macet apabila memenuhi criteria diantaranya:
a.   Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270hari; atau
b.   Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
c.   Dari segihukum maupum kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.

Dengan indicator sebagai berikut.
b.   Industri
1)   Hampir mati
2)   Struktur industri lemah
3)   Bersifat anakronis
c.   Perusahaan
1)   Tidak dapat berkompetisi
2)   Ketinggalan teknologi
3)   Produk lemah
4)   Risiko negara
5)   Peran yang sangat terbatas
6)   Lower quartile
d.   Keuangan
1)   Kerugian yang besar
2)   Penjualan asset saat merugi
3)   Masalah kas dan utang yang parah
4)   Aliran kas < biaya produksi
5)   Tidak ada sumber pembayaran (kecuali likuidasi)
e.   Manajemen
1)   Sangat parah
2)   Tidak dapat dipercaya
3)   Sangat tidak kompeten
4)   Kemungkinana terjadi fraud
5)   Tidak ada kepemimpinan
f.    Viability
1)   Sangat dipertanyakan
2)   Harus dilikuidasi
3)   Harus dipecah-pecah
4)   Likuidasi pada nilai dasar
5)   Pembeli sedikit

 Aspek-Aspek Analisis Kredit dan Perhitungan Kredit
1. Aspek Yuridis
            Di dalam aspek yuridis, diberikan beberapa batasan untuk memudahkan pelaksanaan penganalisisannya, yaitu melalui penelitian yang meliputi legalitas pendirian perusahaan (badan usaha), legalitas usaha, legalitas pengajuan permohonan kredit, dan legalitas barang-barang jaminan.

a. legalitas pendirian perusahaan
Perlu digambarkan apakah pendirian perusahaan sudah sah dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang peraturan pemerintah. Hal yang perlu diteliti dalam analisis pendirian badan usaha antara lain: apakah nasabah memenuhi syarat sebagai subjek hukum, apakah ada akta-akta perubahan dari perusahaan berbadan hukum seperti perubahan kepemilikan, pengurus, perubahan modal, dsb.



b. legalitas usaha
            Semua izin yang ada harus diteliti kebenaran dan masa berlakunya. Selain itu harus digambarkan pula apakah kegiatan yang dijalankan dan atau direncanakan nasabah secara yuridis sudah didukung oleh izin-izin yang sesuai dan sah menurut ketentuan yang berlaku.
            Penelitian meliputi:
1)   apakah nasabah telah memiliki izin dari usaha dari instansi yang berwewenang
2)   apakah izin usaha nasabah sesuai dengan kegiatan usahanya.
3)   Apakah izin usaha nasabah masih berlaku.
c. legalitas permohonan pengajuan kredit
            Apakah orang yang mengajukan permohonan kredit adalah orang yang berhak bertindak atas nama perusahaan, dilihat dari ketentuan-ketentuan anggaran dasar perusahaan.
            Pada umumnya wewenang pemimpin/direksi perusahaan suatu badan usaha mempunyai batasan berikut ini:
1)   Untuk PT
- apakah meminjamkan/mengagunkan harta kekayaan harus terlebih dahulu   mendapat persetujuan dewan komisaris perusahaan
- apabila mengajukan permohonan kredit kepada bank, harus mendapat persetujuan dewan komisaris.
2)   Untuk CV
Bila pengikat kredit dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris/persero komanditer, sedangkan hal tersebut disebutkan dalam anggaran dasar perusahaa, maka bila terjadi perselisihan di kemudian hari, bank akan berada pada kedudukan yang lemah.
d. legalitas barang jaminan
            Hal-hal yang harus diperhatikan:
1.   Meneliti bukti-bukti pemilikan barang yang diajukan sebagai jaminan
2.   Meneliti surat kuasa menjaminkan dari pemilik barang jaminan dalam hal barang tersebut bukan milik nasabah/perusahaan sendiri.
3.   Meneliti status kepemilikan atas jaminan, baik jaminan utama atau tambahan harus dijelaskan apakah secara yuridis dapat dilaksanakan pengikatan secara notaril.
e. kontrak kerja sebagai dasar permohonan kredit
            Pada umumnya perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang kontraktor mengajukan kontrak kerja sebagai dasar permohonan kreditnya. Karena pelunasan kredit tergantung/dikaitkan dengan kerja tersebut, maka demi keamanan pengembalian kredit, perlu pula dianalisis. Penelitian disini meliputi apakah kontrak tersebut telah memenuhi persyarayan yuridis.

2. Aspek Pemasaran
            Di dalam penelitian aspek pemasaran ini, hal yang perlu diketahui adalah kemampuan perusahaan memasarkan barang produksi/jasa, hasil usahanya, baik yang sekarang maupun yang direncanakan.
            Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam aspek pemasaran adalah sebagai berikut:
a. Produk atau jasa yang akan dipasarkan
            Hal yang perlu diteliti adalah:
1.   product life cycle dari barang atau jasa tersebut
2.   adanya barang substitusi
3.   adanya perusahaan yang memproduksi barang yang sama (perusahaan pesaing)
4.   apakah barang yang dihasilkan merupakan barang setengah jadi atau barang jadi
5.   segmen pasar yang akan dituju untuk produk tersebut.
b. penentuan volume atau rencana pemasaran produk
Masalah yang utama dalam aspek pemasaran adalah menentukan volume atau rencana  pemasaran produk nasabah.



3. Aspek manajemen dan organisasi
            Setiap unit usaha memrlukan pimpinan/manajer yang bertugas mengelola usaha. Persyaratan yang diperlukan bagi seorang manajer berbeda-beda, kendatipun pada dasarnya sama, yaitu memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai. Pengetahuan dapat diperoleh dari pendidikan formal maupun nonformal, sedangkan pengalaman dapat diperoleh dari praktik. Kombinasi yang baik antara pengetahuan dan keterampilan tersebut menjadikan kompetensi yang memadai.
            Hasil penelitian (Rivai :2003) kegagalan usaha nasabah disebabkan factor manajemen seperti digambarkan dalam data berikut:
1)   Bencana alam (5%)
2)   Trend industri yang tidak menguntungkan (20%)
3)   Manajerial yang tidak kompeten (60%)
4)   Lain-lain (15%)

4. Aspek teknis
            Lingkup aspek dalam analisis kredit adalah meniali apakah barang yang diproduksi nasabah dapat diuat dengan kualitas yang baik dan dengan biasya produksi yang rendah sehingga laku dijual dan menguntugkan.

5. Aspek keuangan
            Aspek keuangan ini merupakan aspek yang sangat penting di dalam analisis permohonan kredit, meskipun aspek-aspek lainnya juga bisa merupakan aspek yang menentukan
            Penelitian terhadap aspek ini di dalam analisis minimal harus diarahkan kepada batasan-batasan posisi keuangan nasabah, kemampuan penyediaan dana sendiri oleh nasabah, dan kebutuhan pembiayaannya. Di samping itu, perhitungan kredit juga masuk di dalam aspek keuangan mengingat kaitannya sangat erat dengan aspek keuangan.
            Khusus untuk kredit investasi, penilaian aspek keuangan dapat dilakukan berdasarkan cash flow dan dapat pula dilakukan dengan cara proyeksi discounted cash flow, di mana kelayakan suatu proyek digambarkan oleh:
1)   Internal rate of return (IRR) yang harus lebih besar dari tingkat suku bunga yang berlaku bagi jenis kredit yang bersangkutan
2)   Net Present Value (NPV) yang harus positif
3)   Benefit Cost Rasio (BCR) yang harus lebih besar dari 1

6. Aspek jaminan
             Salah satu persyaratan yang diterapkan dalam rangka pemberian kredit perbankan adalah penyerahan jaminan oleh calon nasabah. Jaminan tersebut beraneka ragam jenisnya. Suatu jaminan yang diserahkan nasabah dalam rangka pemberian kredit oleh bank harus diteliti dan dinilai secara baik untuk mendapatkan nilai perkiraan yang wajar. Nilai perkiraan yang wajar yang ditetapkan untuk suatu jaminan merupakan pedoman untuk mengukur kewajarannya terhadap pemberian kredit yang sedang dipertimbangkan sudah cukup memadai atau belum memenuhi persyaratan nilai jaminan yang diterapkan oleh bank.
            Pada umumnya suatu bank mempunyai patokan bahwa harga suatu jaminan harus melebihi dari jumlah kredit yang akan disetujuinya. Keadaan ini sangat berkaitan dengan sikap hati-hati pihak bank terhadap kemungkinan terjadinya kemacetan kredit di kemudian hari. Salah satu upaya untuk memperoleh pelunasan terhadap kredit macet adalah melalui penjualan, pelelangan, atau pencairan jaminan yang diserahkan oleh nasabah.
            Sehubungan dengan itu untuk memperoleh suatu nilai perkiraan yang diwujudkan dalam harga taksiran dari jaminan, perlu diketahui berbagai hal yang berkaitan dengan jamian yang diserahkan oleh calon nasabah, yaitu sebagai berikut:
a.   Bagaimana sifat jaminan tersebut, apakah jamina perorangan ataukah jaminan kebendaan.
b.   Jika merupakan jaminan perorangan, apakah merupakan jaminan pribadi ataukah perusahaan.
c.   Jika merupakan jaminan kebendaan, apakah bersifat berwujud, ataukah tidak berwujud.
d.   Jika merupakan benda berwujud, apakah merupakan barang bergerak ataukah barang tetap.
e.   Bagaimana menurut hukum mengenai pengikatan jaminan tersebut., apakah dapat diikat oleh lembaga-lembaga jaminan yang berlaku di masyarakat dan sebagainya.

Selain itu perlu pula dipertimbangkan hal-hal berikut ini ketika menilai jaminan tersebut:
a.   Siapa pemilik barang yang dijaminkan tersebut. Apakah pemohon kredit atau bukan pemohon kredit.
b.   Di mana letak (lokasi,penyimpanan) barang yang dijaminkan.
c.   Apakah terhadap barang yang dijaminkan dibebani dengan suatu hak lain ataukah dalam keadaan sengketa dan sebagainya.

















BAB 4 : PEMBINAAN, PENYELAMATAN, DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH,SERTA RESIKO DALAM PERKREDITAN

Kenyataan menunjukkan bahwa kredit bermasalah merupakan bagian dari loan portfolio dari sebuah bank, namun pemberian kredit yang sukses adalah  apabila bank  mampu mengelola kredit bermasalah pada suatu tingkat yang wajar dan tidak menimbulkan kerugian pada bank yang bersangkutan. Bila prudent banking dalam allocation of bank funds kurang mendapat perhatian, serta ketiadaan good underwriting, careful monitoring, early problem loan identification dan aggressive corrective action, bank cenderung menghadapi pilihan rehabilitasi atau likuidasi nasabah
Kredit nasabah menggambarkan suatu situasi di mana persetujuan pengembalian kredit mengalami risiko kegagalan, bahkan menunjukkan kepada bank akan memperoleh rugi yang potensial. Oleh karena itu, pendekatan praktis bagi bank dalam mengelola kredit bermasalah didasarakan kepada premise bahwa lebih dini penentuan potensial problem loan akan lebih banyak peluang ataau alernatif kareksi dan prospek pencegahan kerugian bagi bank. Untuk mencapai tersebut di atas, pejabat bank atau account officer harus mampu untuk:
1.   menentukan kredit bermasalah itu sendiri dengan melakukan identifikasi sebab-sebab dari kredit bermasalah serta menemukannya.
2.   merumuskan strategi dan evaluasi berbagai pilihan yang ada dan melakukan pendekatan/pembicaraan dengan nasabah.
3.   mengidentifikasi dan memanipulasi biaya-biaya problem loan dan memperkecil tanggung jawab, kemudian lakukan atau implementasikan problem loan strategy.



 Pengertian Kredit Bermasalah
 Ada beberapa pengertian kredit bermasalah yaitu:
1.   kredit yang di dalam pelaksanaannya belum mencapai/memnuhi target yang diinginkan oleh pihak bank
2.   kredit yang memiliki kemungkinan timbulnya risiko di kemudian hari bagi bank dalam arti luas
3.   mengalami kesulitan di dalam penyelesaian kewajiban-kewajibannya, baik dalam bentuk pembayran kembali pokoknya dan atau pembayaran bunga, denda keterlambatan serta ongkos-ongkos bank yang menjadi beban nasabah yang bersangkutan
4.   kredit di mana pembayaran kembalinya dalam bahaya, terutama apabila sumber-sumber pembayaran kembali yang diharapkan diperkirakan tidak cukup untuk membayar kembali kredit, sehingga belum mencapai/memnuhi target yang diinginkan oleh bank.
5.   kredit dimana terjadi cidera janji dalam pembayaran kembali sesuai perjanjian, sehingga terdapat tunggakan, atau dan potensi kerugian di perusahaan nasabah sehingga memiliki kemungkinan timbulnya risiko di kemudian hari bagi bank dalam arti luas.
6.   mengalami kesulitan di dalam penyelesaian kewajiban-kewajibannya terhadap bank, baik dalam bentuk pembayaran kembali pokoknya, pembayaran bunga, pembayaran ongkos-ongkos bank yang menjadi beban nasabah bank yang bersangkutan.
7.   kredit golongan perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet serta golongan lancar nasabah yang bersangkutan.

Penggolongan Kredit atau Nasabah Bermasalah
a. iktikad nasabah
            Untuk menyelesaikan kredit bermasalah, dinilai berdasarkan penilaian mengenai kemauan dan ksediaannya untuk:
1)   berinisiatif dan aktif melakukan negosiasi dengan bank
2)   melakukan full disclosure mengenai keadaan perusahaan dan grupnya kepada nasabah
3)   memikul beban kerugian yang akan ditetapkan sebagai hasil negosiasi
4)   mempunyai rencana restrukturisasi atau akan menyampaikan rencana restrukturisasi untuk dibicarakan dengan bank.
b. Prospek  usaha nasabah
1)   potensi perusahaan/nasabah untuk menghasulkan arus kas yang positif
2)   dampak multiplier yang dapat mempengaruhi perkembangan industri lainnya
3)   tenaga kerja yang dipekerjakan
4)   prospek pasar produk atau jasa yang dihasilkan
5)   peluang peningkatan efisiensi dan daya saing

c. kredit bermasalah yang masih mempunyai prospek
            Kredit bermasalah yang masih mempunyai prospek adalah kredit yang diberikan kepada nasabah yang sedang mengalami kesulitan yang setelah diidentifikasi dan dievaluasi permasalahannya, disimpulkan bahwa nasabah masih mempunyai harapan untuk diperbaiki kolektibilitas kreditnya.
d. kredit bermasalah yang sudah tidak mempunyai prospek
            kredit bermasalah yang sudah tidak mempunyai prospek adalah kedit yang diberikan kepada nasabah yang mengalami kesulitan yang setelah diidentifikasi dan dievaluasi permasalahannya, disimpulkan bahwa nasabah sudah tidak ada harapan lagi untuk diperbaiki kolektibilitas kreditnya dan sumber pelunasan kreditnya hanya diharapkan dari usaha lain atau menjual jaminan/kekayaan perusahaan.

Lebih dini potential problem loan ditentukan,maka akan lebih banyak alternative dan lebih banyak peluang pencegahan kerugian bagi bank.Dengan demikian,perlu dilakukan inventarisasi sebab sebab timbulnya kredit bermasalah dan bagaimana alternative penyelesaiannya.
Perlu diketahui bahwa menganggap kredit bermasalah selalu dikarenakan kesalahan nasabah merupakan hal yang salah.Kredit berkembang menjadi bermasalah dapat disebabkan oleh berbagai hal yang berasal dari nasabah,dari kondisi eksternal,bahkan dari bank pemberi kredit sendiri.Kesalahan bank yang kemudian hari dapat mengakibatkan kredit yang diberikan menjadi bermasalah dapat berawal dari tahap perencanaan,tahap analisis,dan tahap pengawasan.Hal hal yang menjadi penyebab timbulnya kredit bermasalah tersebut perlu disadari oleh bank agar bank dapat mencegah atau menangani masalah dengan baik.

Adapun beberapa hal yang menjadi penyebab timbulnya kredit bermasalah adalah sebagai berikut :
a.Karena kesalahan bank :
1.Kurang pengecekan terhadap latar belakang calon nasabah.
2.Kurang tajam dalam menganalisis terhadap maksud dan tujuan penggunaan kredit dan sumber pembayaran kembali.
3.Kurang pemahaman terhadap kebutuhan keuangan yang sebenarnya dari calon nasabah dan manfaat kredit yang diberikan.
4.Kurang mahir dalam menganalisis laporan keuangan calon nasabah.
5.Kurang lengkap mencantumkan syarat syarat
6.Terlalu agresif
7.Pemberian kelonggaran terlalu banyak.
8.Account offider/pejabat kredit kurang pengalaman.
9.Pejabat kredit mudah dipengaruhi,diintimidasi,atau dipaksa oleh calon nasabah.
10.Kurang berfungsinya kredit recovery officer.
11.Keyakinan yang berlebihan.
12.Kurang mengadakan review,minta laporan dan menganalisis laporan keuangan serta informasi kredit lainnya.
13.Kurang mengadakan kunjungan on the spot pada lokasi perusahaan nasabah.
14.Kurang mengadakan kontrak dengan nasabah.
15.Pemberian kredit terlalu banyak tanpa disadari.
16.Campur tangan yang berlebihan dari pemiik.
Pengikatan jaminan kurang semptrna.Adanya kepentingan pribadi pejabat bank.
19.Kompromi dengan prinsip prinsip perkreditan.
20.Tak punya kebijakan perkreditan yang sehat.
21.Sikap memudahakan dari pejabat bank/account officer.

b.Karena kesalahan nasabah :
1.Nasabah tak kompeten.
2.Nasabah kurang atau tidak pengalaman.
3.Nasabah kurang memberikan waktu untuk tsahanya.
4.Nasabah tidak jujur.
5.Nasabah serakah.

c.Faktor eksternal :
Akibat perubahan pada external envitonment diidentifikasi penyebab timbulnya kredit bermasalah,seperti perubahan perubahan political dan legal environment,deregulasi sektor real,financial dan ekonomi menimbulkan pengaruh yang merugikan kepada seorang nasabah.Problem loan akan timbul oleh external environment sebagai akibat gagalnya pengelola dengan tepat mengantifikasi dan menyesuaikan diri dengan perubahan tsb,seperti :
1.Kondisi ekonomi
2.Perubahan perubahan peraturan.
3.Bencana alam.

Gejala dini timbulnya kredit bermasalah :
Gejala dini tersebut dapat dideteksi dari keadaan keadaan sebagai berikut :
a.         Ada tunggakan
b.         Mengajukan perpanjangan
c.         Kondisi keuangan menurun
1)         Penurunan Likuiditas, perbandingan aktiva lancer terhadap aktiva tetap, presentase laba terhadap aktiva, net worth.
2)         Kenaikan Piutang, persediaan, utang jangka panjang, debt equity ratio, biaya produksi, penjualan, tetapi keuntungan turun, aktiva tetap karena revaluasi.
d.         Laporan keuangan terlambat atau yang tadinya selalu diaudit akuntan menjadi tidak.
e.         Saldo rata – rata giro menurun dan sering overdraft.
f.          Hubungan dengan bank semakin renggang, menghindar setiap kali dihubungi.
g.         Penurunan nilai/hilangnya jaaminan
h.         Penggunaan kredit tidak sesuai rencana.
i.          Kehilangan langganan utama.
j.          Informasi negatif.
k.         Konflik intern.
l.          Masalah keluarga.
m.        Menurunnya kesehatan nasabah.
n.         Masalah perburuhan.

 PENGERTIAN PEMBINAAN, PENYELAMATAN, DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH.

1.   Pembinaan Kredit.
Pembinaan kredit adalah upaya yang dilakukan dalam mengelola kredit bermasalah agar adapt diperoleh hasil yang optimal sesuai dengan tujuan dan pemberian kredit tersebut.

2.   Penyelamatan Kredit
Penyelamatan kredit adalah upaya yang dilakukan di dalam pengelolaan kredit bermasalah yang masih mempunyai prospek di dalam usahanya dengan tujuan untuk meminimalkan kemungkinan timbulnya kerugian bagi bank, menyelamatkan kembali kredit yang ada agar menjadi lancer atau dengan kata lain, kualitas kredit nasabah meningkat, serta usaha – usaha lainnya yang ditujukan untuk memperbaiki kualitas usaha nasabah.

3.   Penyelesaian Kredit
Penyelesaian kredit adalah upaya yang dilakukan bank untuk menyelesaikan kredit bermasalah yang tidak mempunyai prospek setelah usaha – usaha pembinaan, penyelamatan, dan dengan jalan apapun ternyata tidak mungkin dilakukan laagi, dengan tujuan untuk mencegah resiko bank yang semakin besar serta mendapatkan pelunasan kembali atas kredit tersebut dari nasabah dengan berbagai macam upaya yang dapat ditempuh oleh bank.

 TAHAPAN PENANGANAN KREDIT BERMASALAH

1.   LANGKAH – LANGKAH PENANGANAN

Begitu dideteksi ada gejala kredit akan menjadi bermasalah harus segera diambil langkah penanganan. Jangan menunggu sampai kredit betul – betul menjadi bermasalah.

Adapun lankah – langkah yang diambil adalah sebagai berikut:
a) Perkuat posisi bank secara umum, terutama posisi yuridis dan nilai jaminan.
b)Buat rencana penanganan dengan krja sama dengan nasabah.

Ketika mengajak nasabah untuk kerja sama, perlu diperhatikan hal – hal sebagai berikut.
1)   Informasikan dengan baik apa yang dikehendaki/tidak dikehendaki bank serta langkah – langkah yang diminta untuk dilaksanakan.
2)   Yakinkan bahwa niat bank adalah membantu, dan kerja sama dengan bank merupakan hal yang bermanfaat.
3)   Jangan minta sesuatu yang tidak realities, kecuali nasabah memang berniat buruk.
4)   Dalam mengadakan negosiasi dengan nasabah, perlu diperhatikan hal – hal sebagai berikut:
a)  Petugas bank sebaiknya berdua.
b)Petugas menunjukkan sikap gembira, tetapi tegas.
c)Persiapkan butir – butir yang dinegosiasikan.
d)Jangan marah dan mengancam.
e)Beri kesempatan nasabah untuk memberikan pandangan-pandangannya
f)Cari informasi sebanyak mungkin.
g)Jangan berubah menjadi konfrontasi.
h)Bila suasana menjadi panas, tunda dahulu.
i)Pada akhir negosiasi, buat berita acara.
5)   Kepentingan bank tetap diusahakan.
6)   Informasi yang dicari adalah:
a)  Sumber – sumber dana pembayaran kembali
b)Jumlah dan waktu pembayaran kembali
c)Perubahan apa yang perlu dalam managemen
d)Seberapa jauh bank dapat ikut dalam manajemen
e)Jaminan tambahan dan pengikatannya
f)Penjualan asset yang tidak produktif
g)Komitmen bank
h)Target dan batas waktu pencapaian.
c)   Setelah menemukan rencana penanganan yang disetujui pula oleh nasabah, maka harus segera dilaksanakan yang memerlukan supervise, laporan, komunikasi, dan perhatian serta kerja keras kedua belah pihak.
d)  Dasar perimbangan dalam menentukan jenis penanganan yang akan dilaksanakan adalah:
1.   Itikad nasabah
2.   Kemampuan nasabah
3.   Prospek usaha nasabah
4.   Jaminan
5.   Nilai nasabah terhadap bank
6.   Biaya penagihan dan rehabilitasi
7.   Sikap bank lainnya.
e)   Langkah – langkah secara kronologis adalah:
1.   Identifikasi masalah
2.   Menentukan penyebab
3.   Menentukan apakah masalah bisa  diatasi
4.   Menentukan informasi yang ddiperlukan
5.   Memperkirakan apakah pemecahannya menguntungkan bank
6.   Menentukan alternative penanganan
7.   menyusun action plan.
f)   Langkah – langkah action plan:
1.   Evaluasi kekuatan dan kelemahan bank
2.   menyusun strategi negosiasi
3.   Menentukan posisi awal negosiasi
4.   Menentukan langkah – langkah secara rinci, penanggung jawabnya, dan target waktunya
5.   Buat ringkasan dan disajikan dalam satu formulir.

TAHAP PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH

Penyelesaian di sini diartikan pengakhiran hubungan nasabah dengan likuidasi, penjualan asset, atau penjualan perusahaan.
Kewajiban membayar dari nasabah diselesaikan sekaligus dengan sumber dana dari:
a.   Hasil perusahaan nasabah yang dibiayai
b.   Hasil usaha lain
c.   Penjualan asset perusahaan
d.   Penjualan kekayaan pribadi
e.   Sumber – sumber lainnya
Tindakaan ini dilaksanakan apabila:
a.   Nasabah nakal dan tidak kooperatif
b.   Sudah dilakukan berbagai cara penyelamatan tetapi tidak berhasil
c.   Perusahaan tidak mempunyai prospek
d.   Kegagalan program penyelamatan akan menyulitkan bank.
Penyelesaian dilaksanakan dengan dua macam kondisi yaitu sebagai berikut.
           

a)  Sukarela
Penjualan secara sukarela oleh nasabah biasanya mendapatkan harga lebih tinggi daripada likuidasi paksaan oleh kreditor selain adanya biaya – biaya likuidasi.

            Tindakan ini dilakukan apabila terjadi hal – hal berikut:
1.   Posisi yuridis bank lemah
2.   Posisi jaminan lemah
3.   Nasabah kooperatif
4.   Prospek usaha tidak ada
b) Paksaan
Tindakan ini dilakukan apabila terjadi hal – hal berikut:
1.   Posisi yuridis kuat
2.   Posisi jaminan kuat
3.   Itikad nasabah buruk
4.   Prospek usaha tidak ada

Walaupun begitu,pada dasarnya bank tidak menghendaki adanya likuidasi sebab:
a.   Memerlukan proses hukum lama
b.   Menimbulkan itikad buruk nasabah antara lain membiarkan alat – alat produksi tanpa perawatan/pemeliharaan
c.   Hasil penjualan rendah nilainya

Apabila kredit bermasalah menjadi macat dan menurut pertimbangan bank sudah sulit untuk ditagih, kredit tersebut dapat dihapuskan dalam arti:
1.Dihapuskan dari pembukuan dan dicatat secaraa terpisah (extra compatable)
2.Mengurangi cadangan penghapusan piutang
3.Menjadi beban laba/rugi
4.Tidak menghapuskan piutang bank kepada nasabah.

Setelah dilalui tahap penananganan di muka, akan dihasilkan suatu pilihan penyelamatan dan/ atau penyelesaian terhadap suatu fasilitas kredit yang bermasalah. Untuk selanjutnya diadakan penyelesaian dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut.
1.Terhadap nasabah – nasabah yang dipandang masih mempunyai prospek dan nasabah masih mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, penyelamatan kredit antara lain dapat dilakukan melalui cara:
a.Penagihan intensif oleh bank
b.Rescheduling
c.Reconditioning
d.Restructuring
e.Management assistancy
f.Penyertaan bank
2.Terhadap nasabah – nasabah yang dipandang kurang mempunyai prospek dan nassabah tidak mempunya itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, penyelesaian dapat ditempuh melalui cara exit dalam bentuk take over yaitu:
a.Novasi
b.Kompensasi
c.Likuidasi
d.Subrogasi
e.Penebusan jaminan
f.Lelang oleh bank
3.Terhadap nasabah – nasabah yang sudah tidak mempunyai prospek namun masih mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajibannya, dapat diberikan keringganan tunggakan bunga, denda, ongkos – ongkos.
4.Terhadap nasabah – nasabah yang sudah tidak mepunyai prospek dan tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, penyelesaian kreditnya dapat ditempuh melalui pihak ketiga (BUPLN, Pengadilan Negeri).
5.Terhadap nasabah – nasabah kredit kecil yang sudah tidak mempunyai prospek dan mmasih mempunyai prospek, namun tidak memenuhi kewajibannya, penagihan dilakukan oleh bank secara intensif.

Penjelasan lebih rinci mengenai nasabah Yang Masih Mempunyai Prospek dan Mempunyai Itikad Baik untuk Menyelesaikan Kewajibannya.
1)Penagihan Intensif oleh bank
Terhadap nasabah yang usahanya masih berprospek dan dianggap masih mempunyai itikad baik, namun telah menunjukkan gejala – gejala kea rah kredit bermasalah, harus dilakukan penagihan secara intensif kepada nasabah agar memenuhi seluruh kewajibannya.
2)Rescheduling
Rescheduling adalah upaya penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat – syarat kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu. Termasuk frace period baik termasuk besarnya jumlah angsuran maupun tidak.
Syarat rescheduling
Tindakan rescheduling dapat diberikan kepada nasabah yang masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya yang berdasarkan pembuktian secara kuantitatif merupakan alternative yang terbaik.
Faktor – factor yang mendukung diberikannya tindakan rescheduling tersebut umpamanya adalah pemasaran dari ptoduk nasabah yang masih baik, yang dihasilkan oleh mesin/pabrik/proses produksi yang masih berjalan normal. Dari sisi aspek manajemen, usaha nasabah dikelola oleh tenaga yang professional dan cukup terampil. Bahan baku untuk keperluan produksi nasabah cukup tersedia di pasar, sedangkan proses produksinya menggunakan metode teknologi yang memadai (tidak usang/belum out of date)
3.         Reconditioning
a)         Pengertian
reconditioning adalah upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja, namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dan kredit menjadi equity perusahaan

b)         Macam bentuk reconditioning
1.   Perubahan tingkat suku bunga
2.   Perubahan tata cara perhitungan bunga
3.   Pemberian keinginan tunggakan bunga
4.   Pemberian keringanan denda
5.   Pemberian keringanan ongkos/biaya
6.   perubahan struktur permodalan perusahaan nasabah
7.   Bank ikut dalam permodalan nasabah

c)         Syarat Reconditioning
            Tindakan reconditioning dapat diberikan kepada nasabah yang masih mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajibannya yang berdasarkan pembuktian secara kuantitatif merupakan alternative yang terbaik, di mana perlu diperhatikan faktor – faktor yang mendukung diberikannya tindakan reconditioning umpamanya ada pemasaran produk nasabah masih baik. Mesin/pabrik/proses produksi masih berfungsi baik, terawatt, kapasitas masih dapt ditingkatkan. Usaha nasabah dikelola oleh manajemen yang professional dan menggunakan tenaga kerja yang cukup terampil. Untuk mendapatkan bahan baku dan berproduksi dengan memakai teknologi yang memadai. Peraturan pemerintah dan kondisi ekonomi secara global cukup mendukung. Tindakan reconditioning ini dilakukan karena nasabah  mengalami kekurangan modal kerja. Jaminan yang dikuasai bank cukup meng-cover dan memenuhi syarat yuridis.

4)Restructuring
Restructuring adalah upaya penyelamatan dengan melakukan perubahan syarat – syarat kredit berupa tambahan kredit atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit yang menjadi equity perusahaan dan equity bank yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan/ atau reconditioning.
Syarat restructuring
            Tindakan restructuring dapat diberikan kepada nasabah yang masih mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajibannya yang berdasarkan pembuktian secara kuantitatif merupakan alternative yang terbaik.

            Faktor – factor yang mendukung tindakan restructuring umpamanya adanya pemasaran produk nasabah yang masih baik, kondisi mesin/ pabrik/ proses/ sarana produksi yang masih berfungsi baik, di mana kapasitasnya masih dapat ditingkatkan, usaha nasabah dikelola oleh manajemen yang professional, dan mempekerjakan tenaga kerja yang cukup terampil dan mengggunakan teknologi yang memadai
           
            Untuk keperluan berproduksi, nasabah tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku dan kondisi ekonomi secara global cukup mendukung.

            Tindakan restructuring ini ditempuh karena pembiayaan terhadap objek kredit melebihi kemampuan nasabah, atau nasabah masih kekurangan dana. Jaminan yang dikuasai bank cukup meng-cover dan memenuhi syarat yuridis.

5)Management asistancy
a.Pengertian
Management assistancy adalah bantuan konsultasi dan manajemen professional yang diberikan bank kepada nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajibannya, namun lemah di dalam pengelolaan perusahaannya, baik dengan cara menempatkan petugas bank maupun meminta bantuan pihak ketiga (konsultan) sebagai anggota manajemen.

b.         Bentuk – bentuk manajemen assistancy
1.   Mengganti seluruh top management dengan manager yang professional
2.   Mengganti sebagian top managemen dengan manajer yang professional.

c.         Syarat – Syarat managemen assistancy
            Pemberian bantuan manajemen dapat diberikan kepada nasabah yang mengalami kesulitan manajemen sehingga perencanaan perusahaan nasabah kurang terarah, organisasi lemah, pembagian tugas, dan tanggung jawab tidak jelas, system internal control lemah.

            Selanjutnya proses produksi nasabah tidak efisien, penempatan tenaga kerja kurang/tidak tepat, dan adanya motifasi staf yang rendah. Namun demikian, meskipun sedang mengalami kesulitan, nasabah masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Selain itu, pemasaran produk nasabah masih baik sekalipun kalah bersaing dalm merebut pasar.

            Demikian pula dengan mesin/pabrik yang masih berjalan normal dan menggunakan metode/teknologi yang memadai serta bahan baku yang masih tersedia di pasar. Dari segi peraturan pemerintah dan kondisi ekonomi secara global cukup mendukung. Nasabah yang memperoleh managemen assistancy adalah nasabah yang mengalami kelebihan [embiayaan (overfinance) terhadap objek kredit dan kondisi jaminan yang meng-cover serta memenuhi syarat yuridis.

6)Penyertaan Bank
a)Pengertian
Penyertaan bank adalah penempatan dana dalam bentuk saham yang dilakukan tidak melalui pasar modal. Bank dapat melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit dengan izin dari bank Indonesia.

b)         Ketentuan dalam pelaksanaan penyertaan kredit
1.   Penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit harus terlebih dahulu memperoleh izin dari bank Indonesia.
2.   Jangka waktu penyertaan kredit paling lama, hingga perusahaan yang memperoleh penyertaan kredit telah memperoleh laba.
3.   Penyertaan yang dilakukan bank semata – mata untuk menyelamatkan kredit.
4.   Hal lain yang dipertimbangkan dalam pernyataan adalah:
1.   Pengaruhnya terhadap ATMR
2.   Anggaran dan dana yang tersedia
3.   Hasil asnalis risiko dan return yang akan diterima



Risiko Yang ada dalan Perkreditan
Setiap bisnis sudah pasti akan berhadapan dengan berbagai risiko sehingga tidak ada suatu bisnis yang tidak ada risiko. Akan tetapi, setiap bisnis mempunyai risiko dan tingkat risiko yang berbeda satu sama lain. Pemberian kredit sudah pasti mengandung risiko dan disinilah peran account officer untuk memperkecil atau bahkan menghindari risiko dengan berbagai rambu yang dipersiapkan sebelumnya. Berbagai risiko yang perlu menjadi perhatian pengelola bank dalam memberikan kredit, antara lain sebagai berikut.
a.   Risiko Politik
Banyak penyaluran kredit yang gagal sebagai akibat tidak adanya kebijakan politik yang jelas sehingga politik yang stabil merupakan factor yang sangat menentukan dalam keberhasilalan kegiatan/usaha nasabah. Dalam suatu negara yang sedang bergejolak seperti dialami Indonesia pada kurun waktu 1997 - 2003 sendi-sendi perekonomian mengalami kehancuran sehingga banyak usaha yang hancur berantakan, macet, dan bahkan sulit untuk kembali bangkit seperti sebelum terjadi krisis moneter ini banyak perusahaan yang terpaksa gulung tikar dan akhirnya merefleksi hancurnya bisnis perbankan yang berakhir dengan likuidasi beberapa bank.
b.   Risiko Sifat Usaha
Setiap jenis usaha masing-masing mempunyai risiko sesuai dengan karakter usahanya, bahkan antarusaha yang sejenis pun memiliki risiko yang berbeda pula, bahkan. Oleh karena itu, ketika akan membiayai suatu jenis usaha nasabah, perlu diketahui secara baik kemungkinan risiko yang akan dihadapai dikemudian hari sehingga bank dapat mengantisipasinya sebelum risiko tersebut benar-benar terjadi.
Cara terbaik untuk menghadapinya adalah dengan tidak menyakan setiap jenis usaha dan penyaluran kredit tetap perlu dilihat secara kasus per kasus.
c.   Risiko Geografis
Risiko geografis dimungkinkan timbul karena kesalahan memilih tempat/lokasi usaha sebagai akibat kurang cermatnya memilih lokasi yang tepat dan aman. Pembiayaan usaha nasabah yang berlokasi didaerah rawan gempa, daerah gunung berapu, daerah rawan banjir, daerah lawan longsor yang sesungguhnya tidak cocok untuk suatu bisnis yang dimohon u\oleh nasabah.
d.   Risiko Persaingan
Bisnis apapun yang ingin dimasuki oleh nasabah tidak akan terlepas dari terjadinya persaingan bisnis. Persaingan ini dapat terjadi antara nasabah dengan usaha sejenis atau dapat pula antarbank yang ingin sama-sama membiayai proyek sejenis atau bahkan pada proyek yang sama.
e.   Risiko Ketidakpastian Usaha
Ketidakmampuan memprediksi kondisi yang akan dating akan berakibat fatal bagi bisnis. Akibatnya adalah banyak usaha yang dilakukan pada spekulasi, bukan didasarkan pada perhitungan yang akurat.



situs yang mungkin membantu :
http://blogeryishakkuradi@gmail.com,
https://www.youtube.com/channel/UCYhYZV9hTXYNxBkga9oalDg



























Comments

Popular posts from this blog

Komponen Masyarakat

Mars Untika Luwuk, Yel-Tel, Sumpah Mahasiswa, Universitas Tompotika Luwuk

DAFTAR NAMA DESA & KELURAHAN PADA TIAP-TIAP KECAMATAN DI KABUPATEN BANGGAI PROVINSI SULAWESI TENGAH