Makalah Hukum Administrasi Pembangunan
BAB I
PEDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Administrasi pembangunan merupakan
gabungan dua pengertian, yaitu administrasi, yang berarti segenap proses
penyelenggaraan dari setiap usaha kerja sama sekelompok manusiauntuk mencapai
tujuan tertentu, dan pembangunan, yang merupakan rangkaian usaha perubahan dan
pertumbuhan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu
bangsa,negara, dan pemerintahan menuju modernitas dalam rangka pembinaan
bangsa.Gabungan kedua pengertian tersebut mengandung beberapa pokok pikiran
sebagai berikut.
a)
Pembangunan merupakan suatu proses. Oleh karena itu, harus dilaksanakan secara terusmenerus,berkesinambungan,
pentahapan, jangka waktu, biaya, dan hasil tertentu yangdiharapkan.
b)
Pembangunan adalah suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan merupakan hasilpemikiran
sampai pada tingkat rasionalitas tertentu.
c)
Pembangunan dilaksanakan secara berencana.
d)
Pembangunan mempunyai tujuan yang bersifat multidimensional, meliputi
berbagaiaspek kehidupan bangsa dan negara, terutama aspek politik, ekonomi,
sosial-budaya,serta pertahanan dan keamanan.
Oleh karena itu, sehubungan dengan uraian
diatas maka kami dapat merumuskan permasalahan judul yang dituangkan dalam
makalah ini, Dengan judul “Hukum administrasi pembangunan”
1.2 Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan
tentang :
Ø
Bagaimana
Pengertian administrasi pembangunan
Ø
Bagaimana Ruang lingkup hukum
administrasi pembangunan
Ø
Bagaimana cirri-ciri hukum
administrasi pembangunan.
Ø
Bagaimana reformasi
birokrasi dalam perspektif hukum administrasi pembangunan
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk
mengetahui tentang Bagaimana Ruang lingkup Administrasi Pembangunan Dan
Bagaimana Reformasi birokrasi dalam perspektif hukum administrasi pembangunan.
1.4 Metode
Penulisan
Metode
yang dapat digunakan dalam penulisan makalah ini adalah mengunakan metode penulisan, mengunakan buku referensi lainya dalam penyusunan makalah ini.
2.1 Pengertian Administrasi Pembangunan
Administrasi pembangunan merupakan
gabungan dua pengertian, yaitu administrasi, yang berarti segenap proses
penyelenggaraan dari setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai
tujuan tertentu, dan pembangunan, yang merupakan rangkaian usaha perubahan dan
pertumbuhan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa,
negara, dan pemerintahan menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Gabungan kedua
pengertian tersebut mengandung beberapa pokok pikiran sebagai berikut.
1.
Pembangunan merupakan suatu proses. Oleh karena itu, harus dilaksanakan
secara terus menerus, berkesinambungan, pentahapan, jangka waktu, biaya, dan hasil
tertentu yang diharapkan.
2.
Pembangunan adalah suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan merupakan
hasil pemikiran sampai pada tingkat rasionalitas tertentu.
3.
Pembangunan dilaksanakan secara berencana.
4.
Pembangunan mengarah pada modernitas dan bertujuan untuk menemukan cara
hidup yang lebih baik dari sebelumnya, lebih maju, serta dapat menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi atau iptek dsb.
Secara umum, administrasi pembangunan
diartikan sebagai bidang studi yang mepelajari sistem administrasi negara di
negara yang sedang membangun serta upaya untuk meningkatkan kemampuannya.
Sementara dari sudut praktis, administrasi pembangunan merangkum dua kegiatan
besar dalam satu pengertian, yaitu administrasi dan pembangunan. Selanjutnya,
pengertian hukum administrasi pembangunan menurut Prof. Prajudi Atmosudirdjo
adalah sebagai berikut.
1.
Hukum administrasi pembangunan merupakan hukum administrasi Negara yang Diarahkan untuk mendukung proses
pembangunan, dalam arti untuk keperluan keberhasilan pembangunan, yang
meliputi: hukum untuk perencanaan,pembiayaan. Serta pelaksanaan,
pengendalian, dan evaluasi.
2.
Hukum administrasi pembangunan merupakan hukum
administrasi Negara yang diarahkan untuk penyempurnaan administrasi negara agar
berkemampuan mendukung proses pembangun
2.2 Ruang
Lingkup Hukum Administrasi Pembangunan
Administrasi pembangunan berkembang
karena adanya kebutuhan di negara- negara yang sedang membangun untuk
mengembangkan lembaga –lembaga dan pranata pranata social, politik, dan ekonominya,
agar pembangunan dapat berhasil. Oleh karena itu, pada dasarnya administrasi pembangunan
adalah bidang studi yang mempelajari system administrasi negara di Negara yang
sedang membangun serta upaya untuk meningkatkan kemampuannya. Dari sudut praktik,
administrasi pembangunan merangkum dua kegiatan besar dalam satu pengertian, yakni
administrasi dan pembangunan. Oleh karena itu, untuk memahami administrasi pembangunan
perlu dipelajari hakikat administrasi, yaitu administrasi negara atau administrasi publik,
dan hakikat pembangunan. Dengan demikian kajian mengenai konsep administrasi
pembangunan harus dimulai dengan teori – teori dalam ilmu administrasi, yaitu
mengenai administrasi negara dan berbagai konsep pembangunan.
Administrasi pembangunan dengan
demikian memiliki nilai – nilai yang dikandung dalam administrasi dan
pembangunan dengan paradigma yang sejalan, di mana peranan etika menjadi makin tampil
sebagai aspek yang penting dalam kebijaksanaan – kebijaksanaan pembangunan yang menjadi
ruang lingkup tanggung jawab administrasi pembangunan. Coralie Bryant, Louise G.
White menyatakan pembangunan mencakup antaralain
sbb :
A.
Kapasitas
Pembangunan mencakup pengembangan
kapasitas untuk menentukan masa depan seseorang. Dalam konteks ini,
kapasitas, meliputi faktor-faktor ekonomi seperti fasilitas-fasilitas produksi. Sangat sulit
bagi seseorang atau suatu negara untuk meningkatkan penguasaannya terhadap
masa depannya jika faktor-faktor utama produksinya lesu, atau bila kebutuhan-kebutuhan
dasar tidak terpenuhi. Jadi pembangunan meliputi perhatian atas produksi dan
pertumbuhan tetapi artinya jauh lebih luas daripada itu semata-mata.
B.
Keadilan
Pembangunan menyangkut masalah-masalah
distribusi. Betapapun majunya suatu perekonomian, apabila hanya sebagian
kecil penduduk yang menikmati manfaatnya, pembangunan dalam arti sesungguhnya
belumlah terjadi. Sesungguhpun para ahli ekonomi mendukung argumen
keadilan, pada akhirnya keadilan itu tidak bergantung pada sesuatu rasional ekonomi. Dalam
jangka panjang, pembangunan ekonomi digalakkan dengan cara meningkatkan sumber daya
manusia di suatu negara dan dengan menyeimbangkan kemampuan untuk
mengkonsumsi.
C.
Penumbuhan kuasa dan wewenang (Empowerment)
Pembangunan juga berarti penumbuhan
kekuasaan dan wewenang bertindak yang lebihbesar kepada simiskin. Mengingat
pertumbuhan ekonomi tidak dengan sendirinya akan retdistribusi secara meluas, maka pertanyaan mengenai
manfaatnya adalah suatu masalah politik. Satu-satunya cara untuk menciptakan
mekanisme dari dalam (Built-in) guna meluruskan keputusan-keputusan alokasi
yang sangat tidak adil ialah menjadikan rakyat mempunyai pengaruh.
D.
Kelangsungan yang tertunjang (Sustainability)
Pembangunan yang mencakup perhatian
jangka panjang terhadap masa depan yang terangkum dalam istilah
"sustainability" karena faktor-faktor seperti tanah tandus, energi dan sumber-sumber mineral
yang terbatas, dan soal-soal pencemaran, keputusankeputusan produksi harus
memperhitungkan masa depari dsb.
2.3 Ciri-ciri
Hukum Administrasi Pembangunan
Menurut Prof. Bintoro, administrasi pembangunan
memiliki 2 ciri utama yaitu :
A.
Berorientasi pada perubahan kearah yang dianggap lebih baik untuk
mendukung dan mendorong proses perubahan dalam berbagai bidang dalam rangka pembangunan
yang direncanakan. Dengan
demikian dituntut kemampuan inovasi dalam berbagai bidang pembangunan.
B.
Berorientasi pada perbaikan dan penyempurnaan administrasi untuk
menampungpembangunan.Diarahkan agar sistem administrasi berkemampuan menampung pembangunan. Perbaikan
administrasi mempunyai efek manipulatif terhadap perubahan bidang lainnya dan
pembangunan bidang lain memberi pengaruh terhadap pembangunan administrasi. Jadi
pembangunan administrasi tidak hanya untuk kepentingan administrasi itu saja, tetapi juga
untuk pelayanan dan perubahan dibidang lainnya.
Menurut, Heady menunjukkan ada lima ciri
administrasi yang indikasinya ditemukan secara umum di banyak negara
berkembang.
1.
Pola dasar (basic pattern) administrasi publik bersifat jiplakan
(imitative) daripada asli (indigenous).
2.
Kedua, birokrasi di Negara berkembang kekurangan (deficient) sumber daya
manusia terampil yang dibutuhkan
untuk menyelenggarakan pembangunan.
3.
Ketiga, birokrasi lebih berorientasi pada hal – hal lain dari pada mengarah pada yang benar – benar menghasilkan
(production directed) dsb.
Menurut, ving
Swerdlow, ciri administrasi
pembangunan adalah:
A.
Adanya suatu orientasi administrasi untuk mendukung pembangunan dengan mengadakan perubahan
administrasi ke arah keadaan yang lebih baik (modernisasi) bagi negara berkembang
B.
Saling keterkaitan antara administrasi dengan aspek lainnya di bidang
politik, ekonomi, sosial budaya.
C. Administrator diharapkan
sebagai unsur pembaharu dan juga dapat menciptakan sistem dan praktik administrasi
yang mendukung pembangunan.
2.4 Reformasi Birokrasi dalam Perspektif Hukum Adm.
Pembangunan
Dalam segala aspek yang berhubungan
dengan pemerintahan, reformasi birokrasi menjadi isu yang sangat kuat untuk
direalisasikan. Terlebih lagi, birokrasi pemerinta Indonesia telah memberikan sumbangsih
yang sangat besar terhadap kondis keterpurukan bangsa Indonesia dalam krisis multidimensi
yang berkepanjangan. Birokrasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelum
era reformasi telah membangun budaya birokrasi yang kental dengan (KKN). Akan
tetapi, pemerintahan pascareformasi pun tidak menjamin keberlangsungan
reformasi birokrasi terealisasi dengan baik. Kurangnya komitmen pemerintah
pascareformasi terhadap reformasi birokrasi ini cenderung berbanding
lurus dengan kurangnya
komitmen pemerintah terhadap pemberantasan KKN yang sudah menjadi penyakit akut
dalam birokrasi pemerintahan Indonesia selama ini. Sebagian masyarakat memberikan
cap negatif terhadap komitmen pemerintah pascareformasi terhadap reformasi
birokrasi. Ironisnya, sebagian masyarakat Indonesia saat ini, justru merindukan
pemerintahan Orde Baru yang dinggap dapat memberikan kemapanan kepada
masyarakat, walaupun hanya kemapanan yang bersifat semua
Hasil survei Political
and Economic Risk Consultancy menunjukkan bahwa kualitas birokrasi di Indonesia
termasuk yang terburuk bersama Vietnam dan India. Gambaran ini juga sedikit banyak
menyiratkan betapa agenda reformasi birokrasi tidak pernah secara serius menjadi prioritas
utama dari pemerintah. Dampak dari sikap itu tercermin dari ketidakmampuan Indonesia
untuk keluar dari krisis yang mendera, dan Indonesia bahkan menjadi negara yang
paling lambat, bahkan hingga saat ini belum mampu, keluar dari keterpurukan. Hasil
serupa juga ditunjukkan The World Competitiveness Yearbook yang dikeluarkan oleh Institute
for Management Development (IMD) yang menggolongkan indeks kompetitif
birokrasi Indonesia di kelompok terendah sebelum India dan Vietnam Terkait dengan birokrasi
itu sendiri sebagai bagian dari perkembangan administrasi pembangunan, Max Weber,
sosiolog Jerman yang merumuskan konsepbirokrasi untuk pertama kali, mempunyai
pemikiran bahwa birokratisasi adalah prasyarat bagi pembangunan ekonomi dan upaya
penciptaan industri modern. Tanpa birokrasi tidak mungkin dicapai ekonomi modern yang
berkelanjutan dan industrialisasi yang cepat Permasalahan lain dalam birokrasi
adalah secara nasional sumber daya aparatur belum memiliki kualifikasi
sebagaimana yang diharapkan. Salah satu indikasinya adalah tingginya ketidaksesuaian antara
jenjang pendidikan yang ditempuh dengan tempat/posisi kerja. Jumlah pegawai negeri
sipil (PNS) yang masih didominasi oleh pegawai berpendidikan SLTA, secara langsung
dapat berpengaruh terhadap kinerja birokrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
misalnya lamban dan kurang mampu melahirkan inovasi yang dapat menunjang pekerjaan
secara lebih efektif dan efisien. Demikian pula kesejahteraan aparatur
yang terkait langsung dengan gaji pegawai, jaminan sosial, serta fasilitas
hidup lainnya yang sangat jauh dari memuaskan. Inilah salah satu faktor penting yang menyebabkan
pelaksanaan pelayanan publik selama ini tidak sesuai dengan harapan dan tuntutan
masyarakat. Rendahnya tingkat kesejahteraan PNS diyakini telah mendorong mereka ke arah
perbuatan tercela dengan melakukan penyelewengan dan KKN Dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan pemerintahan, birokrasi sebagai ujung tombak pelaksana pelayanan
publik mencakup berbagai program pembangunan dan kebijaksanaan pemerintah. Akan tetapi
dalam kenyataannya, birokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan tugas-tugas
umum pemerintahan dan pembangunan tersebut, seringkali mendapatkan kesan berbeda
dari pandangan masyarakat. Birokrasi di dalam menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan (termasuk di dalamnya penyelenggaraan pelayanan
publik) diberi kesan adanya proses panjang dan berbelit-belit apabila
masyarakat menyelesaikan urusannya berkaitan dengan pelayanan aparatur pemerintahan.
Akibatnya, birokrasi selalu mendapatkan citra negatif yang tidak menguntungkan bagi
perkembangan birokrasi itu sendiri (khususnya dalam hal pelayanan publik). Oleh karena itu, untuk
menanggulangi kesan buruk birokrasi yang telah ada selama ini, perlu dilakukan beberapa
perubahan sikap dan perilaku berkaitan dengan birokrasi dan pelakunya (birokrat), antara lain
seperti di bawah ini.
Ø
Birokrasi harus lebih mengutamakan sifat pendekatan tugas yang diarahkan
pada hal pengayoman dan pelayanan
masyarakat, serta menghindarkan kesan pendekatan kekuasaan dan kewenangan.
Ø
Birokrasi perlu melakukan penyempurnaan organisasi yang bercirikan
organisasi modern, ramping, efektif, dan efesien yang mampu
membedakan antara tugas-tugas yang perlu ditangani dan yang tidak perlu ditangani
(termasuk membagi tugas-tugas yang dapat diserahkan kepada masyarakat).
Ø
Birokrasi harus mampu dan mau melakukan perubahan sistem dan prosedur
kerjanya yang lebih berorientasi
pada ciri-ciri organisasi modern, yaitu pelayanan cepat, tepat, akurat, terbuka dengan
tetap mempertahankan kualitas, efesiensi biaya, dan ketepatan waktu.
Ø
Birokrasi harus memosisikan diri sebagai fasilitator pelayan publik
alih-alih sebagai agen pembaharu (agent of change) pembangunan.
Ø
Birokrasi harus mampu dan mau melakukan transformasi diri dari birokrasi
yang kinerjanya kaku (rigid)
menjadi organisasi birokrasi yang strukturnya lebih desentralistis, inovatif,
fleksibel, dan responsif Dari pandangan tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa organisasi birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik secara
efektif dan efesien kepada masyarakat, salah satunya jika strukturnya lebih
terdesentralisasi daripada tersentralisasi. Struktur yang desentralistis diharapkan akan lebih
mudah mengantisipasi kebutuhan dan kepentingan yang diperlukan oleh masyarakat, sehingga
dengan cepat birokrasi dapat menyediakan pelayanannya sesuai yang diharapkan
masyarakat pelanggannya. Sedangkan dalam konteks persyaratan budaya organisasi
birokrasi, perlu dipersiapkan tenaga kerja atau aparat yang benar-benar memiliki
kemampuan (capability), memiliki loyalitas kepentingan (competency),
dan memiliki keterkaitan kepentingan (consistency atau coherency)
BAB II
PEMBAHASAN
3.4 Kesimpulan
Reformasi birokrasi dibutuhkan untuk menjamin terlaksananya reformasi di
bidang lain dalam suatu pemerintahan yang mengaplikasikan konsep administrasi
pembangunan. Oleh karena itu, tanpa mengabaikan reformasi di bidang
lain rekomendasi yang pertama harusdilakukan adalah reformasi birokrasi yang
meliputi kelembagaan dan ketatalaksanaan,sumber daya manusia, dan pengawasan
dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Reformasi kelembagaan
dilakukan melalui perampingan struktur organisasi birokrasi pemerintah di pusat dan
daerah untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsinya. Penyusunan
organisasi yang didasarkan pada analisis jabatan ini harus terus diupayakan. Oleh karena
adanya tuntutan yang mendesak dan harus dilakukan untuk mendorong proses
percepatan reformasi birokrasi, upaya-upaya khusus di bidang kelembagaan adalah antara
lain sebagai berikut
:
1.
Melakukan redefenisi kelembagaan birokrasi termasuk melakukan penataan kelembagaan sesuai dengan
standard operating procedure atau SOP.
2.
Melakukan penerapan audit institusi dan pengawasan dari masyarakat
3.
Di bidang ketatalaksanaan perlu dipertimbangkan sistem rekrutmen dan
promosi pegawai sesuai dengan
kecakapan dan kemampuannya dan dapat diberhentikan jika bekerja secara buruk
sebagaimana yang berlaku di lingkungan swasta.
Selanjutnya, usaha untuk mendorong peningkatan
kompetensi aparat birokrasi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,
sebagai wujud profesionalisme dalam pelaksanaan tugas
dan fungsinya, harus
memerhatikan empat hal pokok di bawah ini.
ü
Peningkatan kesejahteraan aparat birokrasi pemerintah.
ü
Peningkatan etika dan moral birokrasi pemerintah.
ü
Peningkatan profesionalisme birokrasi pemerintah.
ü Educational ethics
(adanya pendidikan etika)
DAFTAR PUSTAKA
1. Hayati, Tri, Harsanto Nursadi, dan Andhika
Danesjvara. Administrasi Pembangunan: Suatu Pendekatan Hukum dan Perencanaannya.
Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
2. Kartasasmita, Ginandjar. Administrasi Pembangunan:
Perkembangan dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1997.
situs yang mungkin membantu :
http://blogeryishakkuradi@gmail.com,
https://www.youtube.com/channel/UCYhYZV9hTXYNxBkga9oalDg
Comments
Post a Comment