Makalah Hukum Administrasi Pembangunan


BAB I
PEDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Administrasi pembangunan merupakan gabungan dua pengertian, yaitu administrasi, yang berarti segenap proses penyelenggaraan dari setiap usaha kerja sama sekelompok manusiauntuk mencapai tujuan tertentu, dan pembangunan, yang merupakan rangkaian usaha perubahan dan pertumbuhan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa,negara, dan pemerintahan menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.Gabungan kedua pengertian tersebut mengandung beberapa pokok pikiran sebagai berikut.

a)      Pembangunan merupakan suatu proses. Oleh karena itu, harus  dilaksanakan secara terusmenerus,berkesinambungan, pentahapan, jangka waktu, biaya, dan hasil tertentu yangdiharapkan.
b)      Pembangunan adalah suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan                                                                                                        merupakan hasilpemikiran sampai pada tingkat rasionalitas tertentu.
c)      Pembangunan dilaksanakan secara berencana.
d)      Pembangunan mempunyai tujuan yang bersifat multidimensional, meliputi berbagaiaspek kehidupan bangsa dan negara, terutama aspek politik, ekonomi, sosial-budaya,serta pertahanan dan keamanan.

 Oleh karena itu, sehubungan dengan uraian diatas maka kami dapat merumuskan permasalahan judul yang dituangkan dalam makalah ini, Dengan judul “Hukum administrasi pembangunan”

1.2 Rumusan Masalah
 Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang :
Ø  Bagaimana Pengertian administrasi pembangunan
Ø  Bagaimana Ruang lingkup hukum administrasi pembangunan
Ø  Bagaimana cirri-ciri hukum administrasi pembangunan.
Ø  Bagaimana reformasi birokrasi dalam perspektif hukum administrasi pembangunan

1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang Bagaimana Ruang lingkup Administrasi Pembangunan Dan Bagaimana Reformasi birokrasi dalam perspektif hukum administrasi pembangunan.

1.4  Metode Penulisan
Metode yang dapat digunakan dalam penulisan makalah ini adalah mengunakan metode penulisan, mengunakan buku referensi lainya  dalam penyusunan makalah ini.

BAB I
PENDAHULUAN

2.1  Pengertian Administrasi Pembangunan
Administrasi pembangunan merupakan gabungan dua pengertian, yaitu administrasi, yang berarti segenap proses penyelenggaraan dari setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu, dan pembangunan, yang merupakan rangkaian usaha perubahan dan pertumbuhan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintahan menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Gabungan kedua pengertian tersebut mengandung beberapa pokok pikiran sebagai berikut.
1.      Pembangunan merupakan suatu proses. Oleh karena itu, harus dilaksanakan secara terus menerus, berkesinambungan, pentahapan, jangka waktu, biaya, dan hasil tertentu yang diharapkan.
2.      Pembangunan adalah suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan merupakan hasil pemikiran sampai pada tingkat rasionalitas tertentu.
3.      Pembangunan dilaksanakan secara berencana.
4.      Pembangunan mengarah pada modernitas dan bertujuan untuk menemukan cara hidup yang lebih baik dari sebelumnya, lebih maju, serta dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi atau iptek dsb.

 Secara umum, administrasi pembangunan diartikan sebagai bidang studi yang mepelajari sistem administrasi negara di negara yang sedang membangun serta upaya untuk meningkatkan kemampuannya. Sementara dari sudut praktis, administrasi pembangunan merangkum dua kegiatan besar dalam satu pengertian, yaitu administrasi dan pembangunan. Selanjutnya, pengertian hukum administrasi pembangunan menurut Prof. Prajudi Atmosudirdjo adalah sebagai berikut.
1.      Hukum administrasi pembangunan merupakan hukum administrasi Negara yang Diarahkan untuk mendukung proses pembangunan, dalam arti untuk keperluan keberhasilan pembangunan, yang meliputi: hukum untuk perencanaan,pembiayaan. Serta pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi.
2.      Hukum administrasi pembangunan merupakan hukum administrasi Negara yang diarahkan untuk penyempurnaan administrasi negara agar berkemampuan mendukung proses pembangun


2.2  Ruang Lingkup Hukum Administrasi Pembangunan
Administrasi pembangunan berkembang karena adanya kebutuhan di negara- negara yang sedang membangun untuk mengembangkan lembaga –lembaga dan pranata pranata social, politik, dan ekonominya, agar pembangunan dapat berhasil. Oleh karena itu, pada dasarnya administrasi pembangunan adalah bidang studi yang mempelajari system administrasi negara di Negara yang sedang membangun serta upaya untuk meningkatkan kemampuannya. Dari sudut praktik, administrasi pembangunan merangkum dua kegiatan besar dalam satu pengertian, yakni administrasi dan pembangunan. Oleh karena itu, untuk memahami administrasi pembangunan perlu dipelajari hakikat administrasi, yaitu administrasi negara atau administrasi publik, dan hakikat pembangunan. Dengan demikian kajian mengenai konsep administrasi pembangunan harus dimulai dengan teori – teori dalam ilmu administrasi, yaitu mengenai administrasi negara dan berbagai konsep pembangunan.
Administrasi pembangunan dengan demikian memiliki nilai – nilai yang dikandung dalam administrasi dan pembangunan dengan paradigma yang sejalan, di mana peranan etika menjadi makin tampil sebagai aspek yang penting dalam kebijaksanaan – kebijaksanaan pembangunan yang menjadi ruang lingkup tanggung jawab administrasi pembangunan. Coralie Bryant, Louise G. White menyatakan pembangunan mencakup antaralain sbb :

A.     Kapasitas
Pembangunan mencakup pengembangan kapasitas untuk menentukan masa depan seseorang. Dalam konteks ini, kapasitas, meliputi faktor-faktor ekonomi seperti fasilitas-fasilitas produksi. Sangat sulit bagi seseorang atau suatu negara untuk meningkatkan penguasaannya terhadap masa depannya jika faktor-faktor utama produksinya lesu, atau bila kebutuhan-kebutuhan dasar tidak terpenuhi. Jadi pembangunan meliputi perhatian atas produksi dan pertumbuhan tetapi artinya jauh lebih luas daripada itu semata-mata.
B.     Keadilan
Pembangunan menyangkut masalah-masalah distribusi. Betapapun majunya suatu perekonomian, apabila hanya sebagian kecil penduduk yang menikmati manfaatnya, pembangunan dalam arti sesungguhnya belumlah terjadi. Sesungguhpun para ahli ekonomi mendukung argumen keadilan, pada akhirnya keadilan itu tidak bergantung pada sesuatu rasional ekonomi. Dalam jangka panjang, pembangunan ekonomi digalakkan dengan cara meningkatkan sumber daya manusia di suatu negara dan dengan menyeimbangkan kemampuan untuk mengkonsumsi.
C.     Penumbuhan kuasa dan wewenang (Empowerment)
Pembangunan juga berarti penumbuhan kekuasaan dan wewenang bertindak yang lebihbesar kepada simiskin. Mengingat pertumbuhan ekonomi tidak dengan sendirinya  akan retdistribusi secara meluas, maka pertanyaan mengenai manfaatnya adalah suatu masalah politik. Satu-satunya cara untuk menciptakan mekanisme dari dalam (Built-in) guna meluruskan keputusan-keputusan alokasi yang sangat tidak adil ialah menjadikan rakyat mempunyai pengaruh.
D.     Kelangsungan yang tertunjang (Sustainability)
Pembangunan yang mencakup perhatian jangka panjang terhadap masa depan yang terangkum dalam istilah "sustainability" karena faktor-faktor seperti tanah tandus, energi dan sumber-sumber mineral yang terbatas, dan soal-soal pencemaran, keputusankeputusan produksi harus memperhitungkan masa depari dsb.

2.3   Ciri-ciri Hukum Administrasi Pembangunan
Menurut Prof. Bintoro, administrasi pembangunan memiliki 2 ciri utama yaitu :
A.   Berorientasi pada perubahan kearah yang dianggap lebih baik untuk mendukung dan mendorong proses perubahan dalam berbagai bidang dalam rangka pembangunan yang direncanakan. Dengan demikian dituntut kemampuan inovasi dalam berbagai bidang pembangunan.
B.   Berorientasi pada perbaikan dan penyempurnaan administrasi untuk menampungpembangunan.Diarahkan agar sistem administrasi berkemampuan menampung pembangunan. Perbaikan administrasi mempunyai efek manipulatif terhadap perubahan bidang lainnya dan pembangunan bidang lain memberi pengaruh terhadap pembangunan administrasi. Jadi pembangunan administrasi tidak hanya untuk kepentingan administrasi itu saja, tetapi juga untuk pelayanan dan perubahan dibidang lainnya. Menurut, Heady menunjukkan ada lima ciri administrasi yang indikasinya ditemukan secara umum di banyak negara berkembang.
1.    Pola dasar (basic pattern) administrasi publik bersifat jiplakan (imitative) daripada asli (indigenous).
2.    Kedua, birokrasi di Negara berkembang kekurangan (deficient) sumber daya manusia terampil yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pembangunan.
3.    Ketiga, birokrasi lebih berorientasi pada hal – hal lain dari pada mengarah pada yang benar benar menghasilkan (production directed) dsb.

Menurut, ving Swerdlow, ciri administrasi pembangunan adalah:
A.   Adanya suatu orientasi administrasi untuk mendukung pembangunan dengan mengadakan perubahan administrasi ke arah keadaan yang lebih baik (modernisasi) bagi negara berkembang
B.   Saling keterkaitan antara administrasi dengan aspek lainnya di bidang politik, ekonomi, sosial budaya.
C.   Administrator diharapkan sebagai unsur pembaharu dan juga dapat menciptakan sistem dan praktik administrasi yang mendukung pembangunan.

2.4  Reformasi Birokrasi dalam Perspektif Hukum Adm. Pembangunan
Dalam segala aspek yang berhubungan dengan pemerintahan, reformasi birokrasi menjadi isu yang sangat kuat untuk direalisasikan. Terlebih lagi, birokrasi pemerinta Indonesia telah memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap kondis keterpurukan bangsa Indonesia dalam krisis multidimensi yang berkepanjangan. Birokrasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelum era reformasi telah membangun budaya birokrasi yang kental dengan (KKN). Akan tetapi, pemerintahan pascareformasi pun tidak menjamin keberlangsungan reformasi birokrasi terealisasi dengan baik. Kurangnya komitmen pemerintah pascareformasi terhadap reformasi birokrasi ini cenderung berbanding lurus dengan kurangnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan KKN yang sudah menjadi penyakit akut dalam birokrasi pemerintahan Indonesia selama ini. Sebagian masyarakat memberikan cap negatif terhadap komitmen pemerintah pascareformasi terhadap reformasi birokrasi. Ironisnya, sebagian masyarakat Indonesia saat ini, justru merindukan pemerintahan Orde Baru yang dinggap dapat memberikan kemapanan kepada masyarakat, walaupun hanya kemapanan yang bersifat semua Hasil survei Political and Economic Risk Consultancy menunjukkan bahwa kualitas birokrasi di Indonesia termasuk yang terburuk bersama Vietnam dan India. Gambaran ini juga sedikit banyak menyiratkan betapa agenda reformasi birokrasi tidak pernah secara serius menjadi prioritas utama dari pemerintah. Dampak dari sikap itu tercermin dari ketidakmampuan Indonesia untuk keluar dari krisis yang mendera, dan Indonesia bahkan menjadi negara yang paling lambat, bahkan hingga saat ini belum mampu, keluar dari keterpurukan. Hasil serupa juga ditunjukkan The World Competitiveness Yearbook yang dikeluarkan oleh Institute for Management Development (IMD) yang menggolongkan indeks kompetitif birokrasi Indonesia di kelompok terendah sebelum India dan Vietnam Terkait dengan birokrasi itu sendiri sebagai bagian dari perkembangan administrasi pembangunan, Max Weber, sosiolog Jerman yang merumuskan konsepbirokrasi untuk pertama kali, mempunyai pemikiran bahwa birokratisasi adalah prasyarat bagi pembangunan ekonomi dan upaya penciptaan industri modern. Tanpa birokrasi tidak mungkin dicapai ekonomi modern yang berkelanjutan dan industrialisasi yang cepat Permasalahan lain dalam birokrasi adalah secara nasional sumber daya aparatur belum memiliki kualifikasi sebagaimana yang diharapkan. Salah satu indikasinya adalah tingginya ketidaksesuaian antara jenjang pendidikan yang ditempuh dengan tempat/posisi kerja. Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang masih didominasi oleh pegawai berpendidikan SLTA, secara langsung dapat berpengaruh terhadap kinerja birokrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, misalnya lamban dan kurang mampu melahirkan inovasi yang dapat menunjang pekerjaan secara lebih efektif dan efisien. Demikian pula kesejahteraan aparatur yang terkait langsung dengan gaji pegawai, jaminan sosial, serta fasilitas hidup lainnya yang sangat jauh dari memuaskan. Inilah salah satu faktor penting yang menyebabkan pelaksanaan pelayanan publik selama ini tidak sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat. Rendahnya tingkat kesejahteraan PNS diyakini telah mendorong mereka ke arah perbuatan tercela dengan melakukan penyelewengan dan KKN Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, birokrasi sebagai ujung tombak pelaksana pelayanan publik mencakup berbagai program pembangunan dan kebijaksanaan pemerintah. Akan tetapi dalam kenyataannya, birokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan tersebut, seringkali mendapatkan kesan berbeda dari pandangan masyarakat. Birokrasi di dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan (termasuk di dalamnya penyelenggaraan pelayanan publik) diberi kesan adanya proses panjang dan berbelit-belit apabila masyarakat menyelesaikan urusannya berkaitan dengan pelayanan aparatur pemerintahan. Akibatnya, birokrasi selalu mendapatkan citra negatif yang tidak menguntungkan bagi perkembangan birokrasi itu sendiri (khususnya dalam hal pelayanan publik). Oleh karena itu, untuk menanggulangi kesan buruk birokrasi yang telah ada selama ini, perlu dilakukan beberapa perubahan sikap dan perilaku berkaitan dengan birokrasi dan pelakunya (birokrat), antara lain seperti di bawah ini.
Ø  Birokrasi harus lebih mengutamakan sifat pendekatan tugas yang diarahkan pada hal pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta menghindarkan kesan pendekatan kekuasaan dan kewenangan.
Ø  Birokrasi perlu melakukan penyempurnaan organisasi yang bercirikan organisasi modern, ramping, efektif, dan efesien yang mampu membedakan antara tugas-tugas yang perlu ditangani dan yang tidak perlu ditangani (termasuk membagi tugas-tugas yang dapat diserahkan kepada masyarakat).
Ø  Birokrasi harus mampu dan mau melakukan perubahan sistem dan prosedur kerjanya yang lebih berorientasi pada ciri-ciri organisasi modern, yaitu pelayanan cepat, tepat, akurat, terbuka dengan tetap mempertahankan kualitas, efesiensi biaya, dan ketepatan waktu.
Ø  Birokrasi harus memosisikan diri sebagai fasilitator pelayan publik alih-alih sebagai agen pembaharu (agent of change) pembangunan.
Ø  Birokrasi harus mampu dan mau melakukan transformasi diri dari birokrasi yang kinerjanya kaku (rigid) menjadi organisasi birokrasi yang strukturnya lebih desentralistis, inovatif, fleksibel, dan responsif Dari pandangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa organisasi birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik secara efektif dan efesien kepada masyarakat, salah satunya jika strukturnya lebih terdesentralisasi daripada tersentralisasi. Struktur yang desentralistis diharapkan akan lebih mudah mengantisipasi kebutuhan dan kepentingan yang diperlukan oleh masyarakat, sehingga dengan cepat birokrasi dapat menyediakan pelayanannya sesuai yang diharapkan masyarakat pelanggannya. Sedangkan dalam konteks persyaratan budaya organisasi birokrasi, perlu dipersiapkan tenaga kerja atau aparat yang benar-benar memiliki kemampuan (capability), memiliki loyalitas kepentingan (competency), dan memiliki keterkaitan kepentingan (consistency atau coherency)

BAB II
PEMBAHASAN

3.4    Kesimpulan
Reformasi birokrasi dibutuhkan untuk menjamin terlaksananya reformasi di bidang lain dalam suatu pemerintahan yang mengaplikasikan konsep administrasi pembangunan. Oleh karena itu, tanpa mengabaikan reformasi di bidang lain rekomendasi yang pertama harusdilakukan adalah reformasi birokrasi yang meliputi kelembagaan dan ketatalaksanaan,sumber daya manusia, dan pengawasan dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Reformasi kelembagaan dilakukan melalui perampingan struktur organisasi birokrasi pemerintah di pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsinya. Penyusunan organisasi yang didasarkan pada analisis jabatan ini harus terus diupayakan. Oleh karena adanya tuntutan yang mendesak dan harus dilakukan untuk mendorong proses percepatan reformasi birokrasi, upaya-upaya khusus di bidang kelembagaan adalah antara lain sebagai berikut :

1.    Melakukan redefenisi kelembagaan birokrasi termasuk melakukan penataan kelembagaan sesuai dengan standard operating procedure atau SOP.
2.    Melakukan penerapan audit institusi dan pengawasan dari masyarakat
3.    Di bidang ketatalaksanaan perlu dipertimbangkan sistem rekrutmen dan promosi pegawai sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya dan dapat diberhentikan jika bekerja secara buruk sebagaimana yang berlaku di lingkungan swasta.

Selanjutnya, usaha untuk mendorong peningkatan kompetensi aparat birokrasi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, sebagai wujud profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, harus memerhatikan empat hal pokok di bawah ini.
ü  Peningkatan kesejahteraan aparat birokrasi pemerintah.
ü  Peningkatan etika dan moral birokrasi pemerintah.
ü  Peningkatan profesionalisme birokrasi pemerintah.
ü  Educational ethics (adanya pendidikan etika)

DAFTAR PUSTAKA



1.    Hayati, Tri, Harsanto Nursadi, dan Andhika Danesjvara. Administrasi Pembangunan: Suatu Pendekatan Hukum dan Perencanaannya. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.


2.    Kartasasmita, Ginandjar. Administrasi Pembangunan: Perkembangan dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1997.



situs yang mungkin membantu :
http://blogeryishakkuradi@gmail.com,
https://www.youtube.com/channel/UCYhYZV9hTXYNxBkga9oalDg




Comments

Popular posts from this blog

Komponen Masyarakat

Mars Untika Luwuk, Yel-Tel, Sumpah Mahasiswa, Universitas Tompotika Luwuk

DAFTAR NAMA DESA & KELURAHAN PADA TIAP-TIAP KECAMATAN DI KABUPATEN BANGGAI PROVINSI SULAWESI TENGAH