Makalah Administrasi Perkantoran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perbandingan Aministrasi Negara merupakan sesuatau yang harus diketahui
guna mempelajari bagaimana system atau lingkungan dalam suatu Negara. Dalam hal
ini yang menjadi esensi adalah “Negara jerman dan singapura”. yang mana tentu kita ketahui masing-masing
Negara tersebut memiliki letak perbedaan apakah itu dari segi sistem
pemerintahan, hukum, ekonomi, danlain-lain yang menjadi letak perbedaan,
sehingga dengan ini kami sajikan melalui makalah ini dengan letak perbedaaan masing-masing kedua
Negara tersebut. Dengan uraian makalah ini sehingga apa yang kami sajikan dapat
kita ketahui lebih jauh dan dimengerti serta dipahami untuk kita ketahui lebih
mendalam apa yang menjadi suatu keteraturan dalam Negara atau yang tersusun secara systematis sehingga perlu di bandingkan dari kedua Negara ini.
Dengan memebandingkan maka dapat
kita ketahui letak perbedaannya sehinga dengan demikian dapat dijabarkan serta mampu
menjalankan ilmu pemerintahan yang baik dan nyata dalam konteks menjalankan
pemerintahan dalam Negara dengan melihat perbandinggan dari kedua Negara
tersebut dapat kita ketahui untuk dipelajari untuk kita ketahui dan kita bisa
adopsi menjadi bagian dari system Negara
atau dalam pemerintah dalam suatu negara, dengan ini bisa memberikan manfaat
bagi bangsa dan negara . Apa lagi kita sebagai calon-calon rekrutmen dalam
dunia pemerintahan maka kita harus
memandang bahwa itu baik dan perlu untuk kita ketahui dan dapat digunakan bagian dari system suatu negara.
Oleh karena itu, sehubungan dengan uraian diatas maka kami dapat
merumuskan permasalahan judul yang dituangkan dalam makalah ini, Dengan judul
“Perbandingan Administrasi Negara”
1.2
Rumusan Masalah
Dalam
perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang :
1.
Bagaimana pengertian tentang perbandingan administrasi negara
jerman dan singapura
2.
Bagaimana sistem hukum negara jerman dan singapura
3.
Bagaimana Sistem pemerintahan Negara jerman
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk mengetahui tentang bagaimana sistem hukum Negara jerman Dan singapura
serta pula dengan Bagaimana Sistem pemerintahan Negara jerman dan singapura.
1.4
Metode Penulisan
Metode yang dapat digunakan dalam
penulisan makalah ini adalah mengunakan metode internet yaitu penulisan
mengunakan web site dan referensi lainya dalam penyusunan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian perbandingan administrasi
negara
Perbandingan Administrasi Negara mahasiswa dapat
memahami latar belakang kelahiran studi perbandingan administrasi negara,
tujuan perbandingan administrasi negara, pendekatan yang dapat dipergunakan
dalam studi perbandingan administrasi negara, dan beberapa sistemadministrasi
negara yang ada Tujuan Instrusional Khusus: Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian
Perbandingan Administrasi Negara dan Pengertian Ilmu Perbandingan Administrasi
Negara antra lain sbb :
1)
Perbandingan
berasal adari “banding’’ sama artnya dengan artinya timbang yakni menentukan
bobot atau nilai dari satu/beberapa dari objek tertentu perbandingan dapat
diartikan dengan pertimbangan yakni: suatu perbuatan untuk menentukan
bobot/nilai satu/bebrapa objek tertentu dengan cara mensejahterakan satu objek
dengan ojek yang lainya, atau satu zaman dengan zaman tertentu, atau satu
beberapa objek/zaman dengan suatu alat pembandingantertentu.
2)
Pembandingan
tentang perbandingan administrasi Negara akan terbentur pada masalah definisi
dan teori, karena tidak adanya basic teori yang mendukungnya. Tetapi jika ilmu
diartikan sebagai sekumpulan ilmu pengetahuan yang memuat teori, hokum
prinsip (tanpa mempersoalkan apa teori,
hokum dan teori, hokum dan primsip teori tersebut dipijam dari disiplin lain)
dengan kemanfaatan yang sangat besara bagi kehidupan manusia, maka studi
perbandingan administrasi Negara dapat dikatakan sebagai disiplin ilmu.
3) Berdasarkan operasionalisasinya,
perbandingan administrasi Negara adalah usaha untuk mencari, merumuskan, dan
mengembangakan berbangai metode teknik, dan pendekatan yang lebih handal
sehinga dapat menghasilkan hasil perbandingan yang lebih sempurna dan
menyeluruh.
4) Kegunaan administrasi Negara adalah untuk menjelaskan dan memahami
karakteristik suatu Negara dalam hubungan dengan kerjasama antar Negara (interstate
cooperation)
2.3 Sistem hukum Negara jerman dan singapura
A.
Sistem hukum - jerman
Untuk mewujudkan kesatuan
Jerman di bidang budaya, pendidikan dan ilmu pengetahuan, Perjanjian Unifikasi (Einigungsvertrag) menyimpulkan
antara Republik Federal Jerman dan GDR pada 31 Agustus 1990 berisi ketentuan
mendasar yang bertujuan untuk membentuk struktur dasar umum sebanding dalam
pendidikan - khususnya di sistem sekolah. Sehubungan dengan pendidikan khusus,
hal ini menjadi tantangan besar karena dua sistem yang berbeda harus
digabungkan bersama-sama.
Penyatuan dari dua negara
Jerman pada Oktober 1990 membawa perubahan ke adegan partai politik. Menurut
konstitusi Republik Federal Jerman, yang dikenal sebagai 'Hukum Dasar', Grundgesetz, teks konstitusi sekarang
mencerminkan fakta bahwa, dengan aksesi dari GDR, Jerman telah kembali
persatuan mereka: Untuk mencapai
kesatuan dalam bebas menentukan nasib sendiri dan kebebasan Jerman.
Pada 3 Oktober 1990 Hukum Dasar adalah
mengikat pada seluruh bangsa Jerman. Jerman adalah Republik Federal 16 Länder. Pembangunan di Länder yang
berbeda dari Jerman adalah beragam. Tanah Masing-masing memiliki tanggung jawab
sendiri, termasuk legislasi individu sesuai dengan pedoman dari Hukum Dasar,
yang merupakan kerangka kerja bagi sistem pendidikan. Tanggung Jawab ditentukan
oleh struktur Federal pemerintah. Tanah Masing-masing memiliki tanggung jawab
sendiri, termasuk legislasi individu mengikuti dasar Hukum Dasar. Para KMK
(Konferensi Tetap Para Menteri Luar Pendidikan dan Kebudayaan Republik Federal
Jerman) telah menghasilkan kerangka perjanjian untuk menjaga independensi
masing-masing Tanah (Kedaulatan Kebudayaan Kulturhoheit).
Undang-undang pendidikan dan
administrasi sistem pendidikan terutama tanggung jawab Länder tersebut. Hal ini terutama berlaku untuk sistem sekolah,
pendidikan tinggi dan sektor pendidikan berkelanjutan. Berdasarkan UU Dasar dan
konstitusi Länder, sistem
seluruh sekolah berada di bawah pengawasan negara. Sekolah adalah, sebagai
suatu peraturan, lembaga otoritas lokal atau Länder, dan institusi pendidikan tinggi adalah lembaga dari Länder tersebut. Selain itu, ada
gereja yang dikelola atau sekolah yang dikelola swasta dan lembaga pendidikan
tinggi. 16 Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan dan Sains mengembangkan panduan kebijakan di bidang pendidikan, ilmu
pengetahuan dan seni, mengadopsi ketentuan hukum dan peraturan administrasi,
bekerja sama dengan otoritas tertinggi di tingkat nasional dan Tanah dan
mengawasi pekerjaan di bawah otoritas mereka tanggung jawab dan badan
subordinasi, lembaga dan yayasan. Untuk membantu kementerian dalam pekerjaan
mereka Länder telah didirikan
lembaga penelitian sendiri untuk pendidikan sekolah, lebih tinggi dan
pendidikan berkelanjutan. Departemen yang dipimpin oleh seorang Menteri (di
Berlin, Bremen dan Hamburg: Senator) yang bertanggung jawab kepada Parlemen. Menteri ini biasanya diwakili oleh Sekretaris
Negara atau Direktur Jenderal. Dalam 10
dari 16 Länder, Departemen
terpisah bertanggung jawab untuk ilmu pengetahuan dan penelitian telah
ditetapkan.
Berdasarkan Pasal dalam UU Dasar,
pada bulan April 2001 baru Kesejahteraan Sosial Kode IX (SGBIX) telah mulai
berlaku. Ini merangkum dasar hukum rehabilitasi medis dan kejuruan. Ini harus
mencerminkan perubahan kini citra diri orang cacat dan dasar kebijakan cacat.
Fokus utama adalah tidak hanya kesejahteraan dan perawatan orang cacat, tetapi
partisipasi otonom di tingkat sosial serta penghapusan hambatan dan pembentukan
kesempatan yang sama. Para SGBIX hukum berfokus pada 'Rehabilitasi dan Akses'
dan memiliki dua bagian: yang pertama, Peraturan untuk dan yang kedua, yakni orang cacat dan orang yang beresiko
pengecualian Khusus peraturan untuk memungkinkan partisipasi masyarakat sangat
cacat.
Pengembangan
pendidikan umum dan keragaman pengalaman dalam praktek berkenaan dengan inklusi
atau non-segregasi telah menyebabkan perubahan yang tampak, terutama selama
beberapa tahun terakhir. Di Jerman, periode model dan percobaan secara perlahan
akan melalui ke tahap berikutnya. Keragaman dalam hasil percobaan ini inklusi
telah menyebabkan pengembangan dasar untuk masalah legislatif. Länder Semua telah berubah hukum
sekolah mereka dalam beradaptasi mereka untuk rekomendasi dari KMK, Mei1994.
Pengembangan
dan penyelenggaraan pendidikan khusus dalam Länder itu diselaraskan oleh
beberapa resolusi yang diadopsi oleh Konferensi Tetap Para Menteri Luar
Pendidikan dan Kebudayaan Länder dan terutama oleh Rekomendasi tentang
Organisasi Sekolah Khusus (Empfehlung
zur Ordnung des Sonderschulwesens, Resolusi Maret 1972) dan rekomendasi
untuk jenis individu pendidikan khusus. Situasi saat ini didokumentasikan dalam
Rekomendasi tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus di Sekolah Republik Federal
Jerman (Empfehlungen zur
sonderpädagogischen Förderung di ruang Schulen in der Bundesrepublik
Deutschland, Resolusi Mei 1994). Rekomendasi dari Konferensi Standing
berlaku untuk siswa dengan kebutuhan pendidikan khusus, terlepas apakah
dukungan berlangsung di sebuah sekolah umum atau di Sonderschule. Selain
rekomendasi umum, rekomendasi lebih lanjut untuk jenis individu pendidikan
khusus dikembangkan yang berfokus pada:
a)
penglihatan-learning
b)
emosional dan sosial
c)
pidato
d)
perkembangan mental
e)
pendengaran
f)
fisik dan perkembangan motorik
g)
instruksi untuk murid sakit
B. sistem hukum – singapura
Singapura adalah republik dengan
sistem parlementer Pemerintah berdasarkan model Westminster. Akar sistem hukum
Singapura dapat ditelusuri kembali ke sistem hukum Inggris dan telah berkembang
selama bertahun-tahun. Sumber kami hukum berasal dari kami Konstitusi , undang-undang undang-undang, anak perusahaan (misalnya Aturan
dan Peraturan dll) dan hakim buatan hukum.
1) Konstitusi adalah hukum tertinggi negeri ini dan menetapkan kerangka
dasar untuk tiga organ negara, yaitu Eksekutif, Legislatif dan Kehakiman.
2) Eksekutif ini meliputi Presiden Terpilih , para Kabinet dan Jaksa Agung . Presiden
dipilih oleh rakyat dan diberdayakan untuk memveto anggaran pemerintah dan
janji untuk jabatan publik. Kabinet terdiri dari Perdana Menteri dan Menteri diangkat dari antara anggota Parlemen dan bertanggung
jawab untuk arah umum dan kontrol Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Parlemen . Jaksa Agung
adalah penasehat hukum utama kepada pemerintah dan memiliki kekuatan dan
kebijaksanaan untuk menghukum pelanggar.
3) Legislatif terdiri dari Presiden dan Parlemen dan merupakan otoritas
legislatif bertanggung jawab untuk memberlakukan undang-undang. Parlemen
terdiri dari terpilih, konstituen non-dan dinominasikan Anggota Parlemen.
Persetujuan Presiden diperlukan untuk semua tagihan yang disahkan oleh Parlemen
dan ia mungkin dalam kebijaksanaan-Nya menahan persetujuan untuk tagihan tertentu.
4) Kehakiman terdiri dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Subordinasi dan kepala Kehakiman adalah Ketua. Kekuasaan peradilan di Singapura
berada di tangan Mahkamah Agung dan di pengadilan bawahan yang mungkin
diberikan oleh hukum tertulis untuk saat ini berlaku.
5) Hukum Acara Pidana 2010 (UU 15 tahun 2010) (BPK 2010) datang ke dalam
operasi pada tanggal 2 Januari 2011. Disahkan oleh Parlemen pada tanggal 19 Mei
2010, BPK 2010 pencabutan dan kembali enacts Hukum Acara Pidana yang lebih tua
(Cap 68, 1985 Rev Ed) secara keseluruhan. Hal ini memperkenalkan, antara lain,
kerangka penemuan formal kriminal, dan memberikan Pengadilan kekuatan untuk
memaksakan berbagai kalimat berbasis masyarakat.
6) Sementara sejumlah konsep dan ketentuan dari BPK lama telah ditahan,
banyak dari telah disempurnakan dan re-organisasi. Ketentuan yang diambil dari
sumber legislatif lainnya juga telah ditambahkan, membuat perubahan yang
diperkenalkan oleh BPK 2010, yang paling signifikan dalam sejarah sistem
peradilan pidana Singapura.
2.4 Sistem pemerintahan Negara jerman dan
singapura
A.
Sistem Pemerintahan Negara Jerman

Negara Jerman adalah sebuah negera federasi di Eropa baratAwalnya
pemerintahan negara ini berbentuk kekaisaran. Seusai perang
Perancis-Prusia (1870-1871) sistem pemerintahan negara ini berubah menjadi sistem
parlementer dengan kanselir pemegang pemerintahan. Kanselir pertama adalah Otto
Von Bismarck. Pemerintahan yang sehari-harinya dipegang oleh Kanselir memegang
peranan seperti perdana menteri. Posisi kanselir diraih secara otomatis oleh
kandidat utama partai pemenang pemilihan umum federal. Jerman juga pernah
menganut sistem pemerintahan demokrasi tapi tidak berlangsung lama, itu terjadi
tahun 1933. Setelah itu pemerintahan dipegang oleh NAZI, sebuah rezim otoriter
yang dipimpin Adolf Hitler dan membawa kehancuran dalam perang dunia II. Hal
ini membuat Jerman terbagi menjadi dua yaitu Jerman Barat (Republik federal
Jerman) dan Jerman Timur (Republik Demokratik Jerman). Tapi Kekalahan dalam
Perang Dunia II telah membuat Jerman kehilangan wilayah timur. Lalu
pemerintahan berpindah ke Jerman Barat.
Setelah
negara Jerman terpisah lalu pada tahun 1990 terjadi penyatuan kembali dengan
diruntuhkannya tembok Berlin. Sistem pemerintahan berubah menjadi sistem
pemerintahan demokrasi yang berbasis ideologi berlandaskan prioritas hak-hak
asasi manusia.Dalam pemerintahan Jerman, Parlemen dikenal sebagai Bundestag,
yang anggota-anggotanya dipilih. Partai yang memerintah adalah partai dengan
koalisi dominan di dalam parlemen ini. Selain Bundestag terdapat pula
Bundesrat, yang anggota-anggotanya adalah perwakilan pemerintahan negara-negara
bagian. Bundesrat sering disamakan dengan senat, meskipun pada kenyataannya
memiliki wewenang yang berbeda. Walau secara konstitusional Jerman dipimpin
oleh kanselir namun negara karena Jerman juga menganut sistem parlementer
sehingga pimpinan negara dipegang oleh presiden yang dipilih setiap 5 tahun
sekali.
Jerman
juga memiliki makhamah konstitusi liberal, dimana setiap warga mempunyai
hak mengajukan keberatan berdasarkan konstitusi jika ia merasa hak
asasinya dilanggar oleh pemerintah.Saat ini yang menjadi masalah dalam
pemerintahan Jerman adalah mengenai penutupan pembangkit nuklir yang kerap
menjadi sumber demonstrasi warga Jerman.
B. Sistem
pemerintahan Negara singapura

Singapura
adalah sebuah negara kecil yang lokasinya berdekatan dengan Indonesia. Bentuk
pemerintahan Singapura adalah Republik dimana kekuasaan pemerintahan
dijalankan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Pemilihan Umum di
Singapura dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Letak negara Singapura yangs
angta strategis membuat Singapura termasuk salah satu negara termakmur di
wilayah Asia. Hal ini juga yang membuat tingkat kesejahteraan masyarakatnya
jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan negara- negara tetangga termasuk
Indonesia.Singapura menganut sistem pemerintahan parlementer dimana perdana
menteri bersama para menteri baik secara bersama - sama ataupun sendiri -
sendiri bertanggung jawab kepada parlemen. Selama ini yang terjadi di
Singapura, kabinet dibentuk berdasarkan pada kekuatan yang ada di dalam parlemen.
Sehingga para anggota kabinet secara keseluruhan mencerminkan kekuatan yang ada
di dalam parlemen.
Parlemen di Sigapura bisa menjatuhkan kabinet setiap saat,
demikian juga sebaliknya, atas presiden Singapura juga bisa membubarkan
parlemen dan memerintahkan untuk diadakan pemilihan umum. Presiden
melakukan itu atas dasar saran dari perdana menteri. Karena kabinet merupakan
cerimnan dari ekkuatan parlemen, maka masa jabatan kabinet tidak bisa
ditentukan dengan pasti. Selian itu, kedudukan kepala negara di Singapura tidak
dapat diganggu gugat namun kepala negara tetap diminta pertanggungjawabannya
atas pelaksanaan jalannya pemerintahan.
Selama ini pemerintah Singapura sangat concern terhadap
kesejahteraan warganya. Dengan pendapatan perkapita yang tinggi serta sistem
pemerintahan yang memihak kepada warga negaranya membuat Singapura menjadi
negara favorit tujuan para pekerja urban yang datang dari berbagai penjuru
dunia sehingga saat ini penduduk Singapura didominasi oleh kaum pendatang
dengan berbagai latar belakang pekerjaan. Apalagi sikap pemerintah Singapura
yang tidak sembarangan melakukan kerjasama ekstradisi dengan negara lain
membuat negara ini layaknya surga bagi para buron di banyak negara.
BAB III
P E N U T U P
3.1. Kesimpulan
1)
Perbandingan Aministrasi Negara
merupakan sesuatau yang harus diketahui guna mempelajari bagaimana system atau
lingkungan dalam suatu Negara.
2)
perbandingan administrasi Negara adalah usaha untuk
mencari, merumuskan, dan mengembangakan berbangai metode teknik, dan pendekatan
yang lebih handal sehinga dapat menghasilkan hasil perbandingan yang lebih
sempurna dan menyeluruh.
3) Negara Jerman dan Singapura
adalah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi yanag mana sebuah negera federasi di Eropa dan Bentuk pemerintahan Singapura
adalah Republik dimana kekuasaan pemerintahan dijalankan kabinet yang dipimpin
oleh Perdana Menteri. Kedua negra tersebut memiliki perbedaan yang sangat
menonjol, dilihat dari segi-segi: politik, hokum,latar belakang sejarah, dan
kebijakan lain yang mengatur dalam konstitusi masing-masing kedua Negara
tersebut.
3.2. Kritik dan saran
bagi para pembaca dan rekan-rekan yang lainya, jika ingin menambah
wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh maka penulis mengharapakan dengan rendah
hati agar lebih banyak membaca serta pekah terhadap masalah-masalah atau
perkembangan yang ada disekitar kita dan tigkatkan pengetahuan anda.
Untuk selebihnya mampu membandingkan dari masing-masing atau kedua Negara tersebut, guna
menyempurnakan makalah ini yakni “Perbandingan Negara jerman dan singapura ”.
untuk itu kritik dan saran bersifat membangun selalu kami harapkan demi
perbaikan dan kesempurnaan makalah ini.
Oleh karena itu, Jadikanlah makalah ini sebagai sarana yang dapat
mendorong para mahasiswa berpikir aktif dan kreatif.
DAFTAR
PUSTAKA
v Sumber referensi yang digunakan
antara lain Sbb :
Sumber.’Referensi : Drs. RasudyN Ginting, Msi
Sumber.’ Web site :
Sumber.’ Web site :
http//ritwanjuli.hotspot.com
Sumber.’ Referensi : The Liang Gie
Comments
Post a Comment