Makalah PPKN / KN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pancasila terdiri atas 5 ( lima) saja, tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Alinea IV dan diperuntukkan sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Meskipun dalam pembukaan UUD 1945 tersebut tidak secara eksplisit di sebutkan kata pancasila, namun sudah di kenal luas bahwa 5 (lima) sila yang di maksud Pancasila untuk dimaksudkan sebagai dasar Negara.

B.     Rumusan Masalah
Bagaimana arti Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi  Nasional.

C.     Tujuan Masalah
Agar bisa memahami arti Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pancasila Dalam Pendekatan Filsafat.
1.      Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila
Kelima sila dari Pancasila pada hakikatnya adalah suatu nilai. Nilai-nilai yang merupakan perasaan dari sila- sila Pancasila tersebut.
1.      Nilai Ketuhanan
2.      Nilai Kemausiaan
3.      Nilai Persatuan
4.      Nilai kerakyatan
5.      Nilai Keadilan

Menurut prof. Notonegoro, nilai ada 3 macam , yaitu sebagai berikut.
a.       Nilai materiil, sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b.      Nilai vital, sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan.
c.       Nilai kerohaniaan yang di bedakan menjadi 4 macam :
-             Nilai kebanaran yang bersumber pada akal pikir manusia( rasio, budi, cipta);
-             Nilai estetika (keindahan ) bersumber pada rasa manusia;
-             Nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak keras, karsa hati, nurani manusia;
-             Nilai religious ( ketuhanan ) bersifat mutlak bersumber pada keyakinan manusia.

Dalam filsafat pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
1.      Nilai dasar
Nilai yang mendasari nilai instrumental. Nilai dasar yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.

2.      Nilai instrumental
nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan meknisme lembaga-lembaga Negara.
3.      Nilai praksis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praksis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.

2.      Mewujudkan nilai pancasila sebagai norma bernegara.
Ada hubungan antara nilai norma. Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berprilaku sebagai perwujudan dari nilai.
Norma yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada 4 (empat), yaitu sebagai berikut.
a.       Norma agama
b.      Norma moral (etik)
c.       Norma kesopanan
d.      Norma hukum
Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut.
a.       Etika sosial dan budaya
b.      Etika pemerintahan dan politik
c.       Etika ekonomi dan bisnis
d.      Etika penegakan hukum yang berkeadilan
e.       Etika keilmuan dan disiplin kehidupan

B.     Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
1.      Landasan yuridis dan historis pancasila sebagai dasar Negara
Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum Negara, dalam hal ini UUD 1945 pada bagian pembukaan Alinea ke IV.
Pancasila sebagai dasar Negara yang di maksud adalah sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah nagara ( philosophiche grondslag ) dari Negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar filsafat oleh karena pancasila merupakan rumusan filsafati atau dapat dikatakan nilai- nilai pancasila adalah nilai-nilai filsafat. Pancasila adalah dasar (filsafat ) Negara, sedang UUD 1945 adalah dasar hukum Negara Indonesia.

2.      Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Pereduksian dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini yang berakibat pada:
a.       Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos
b.      Pancasila dipahami secara politik ideologis untuk kepentingan kekuasaan ;
c.       Nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang disotopia tidak sekedar otopia.

C.     Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila adalah dasar Negara dari Negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut teori jenjang norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen seorang ahli filsafat hukum, dasar Negara berkedudukan sebagai norma dasar (Grundnorn ) dari suatu Negara atau disebut norma fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm). Grundnorn merupakan norma hukum tertinggi dalam Negara. Di bawah Grundnorn terdapat norma-norma hukum yang tingkatannya lebih rendah dari grundnorm tersebut. Norma-norma hukum yang bertingkat-tingkat tadi membentuk susunan hierarkis yang disebut sebagai tertib hukum.
Hans Nawiasky berpendapat bahwa kelompok norma hukum Negara terdiri atas 4 kelompok dasar yaitu.
1.      Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental Negara,
2.      Staatgrundgesetz atau aturan dasar Negara,
3.      Formellgesetz atau undang-undang,
4.      Verodnung dan autonome satzung atau aturan pelaksana dan aturan otonom.

D.    Makna Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
1.      Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan,konsep, pengertian dasar,cita-cita, dan logos berarti ilmu. Secara harfiah ideology berarti ilmu tentang pengrtian dasar, ide. Dalam pengertian sehari-hari,  idea disamakan artinya dengan “cita-cita” . cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham.

2.      Landasan dan Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Adapun makna pancasila sebagai ideologi nasional menurut ketetapan tersebut adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideology pancasila menjadi cita-cita normatif penyelnggaraan bernegara. Secara luas dapat diartikan bahwa visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber- Ketuhanan, yang ber-Kemanusian , yang ber-Persatuan , yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.

E.     Implementasi Pancasila sebagai Ideologi Nasional.
1.      Perwujudan Ideologi Pancasila sebagai Cita-Cita Bernegara
Perwujudan Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara terwujud melalui ketetapan MPR No VII/ MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
2.      Perwujudan Pancasila Sebagai Kesepakatan atau Nilai Integratif Bangsa.
Pancasila sebagai nilai integratif, sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktik kehidupan bernegara.

F.      Pengalaman Pancasila
Pengalaman Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan dengan cara :
1.      Pengalaman secara objektif
Pengalaman secara objektif adalah dengan melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum Negara yang berlandaskan pada Pancasila.
2.      Pengalaman secara subjektif
Pengalaman secara subjektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pancasila sebuah ideologi dan dasar filsafat Negara. Kesepakatan bangsa telah menetapkan bahwa Pancasila yang terdiri atas lima sila itu merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamsikan tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan itu dinyatakan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI sebagai lembaga pembentuk Negara saat itu.
B.     Saran
Penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca semua guna menunjang mutu sebuah buku.



situs yang mungkin membantu :
http://blogeryishakkuradi@gmail.com,

https://www.youtube.com/channel/UCYhYZV9hTXYNxBkga9oalDg

Comments

Popular posts from this blog

Mars Untika Luwuk, Yel-Tel, Sumpah Mahasiswa, Universitas Tompotika Luwuk

Komponen Masyarakat

DAFTAR NAMA DESA & KELURAHAN PADA TIAP-TIAP KECAMATAN DI KABUPATEN BANGGAI PROVINSI SULAWESI TENGAH