Makalah PPKN / KN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila terdiri atas 5 ( lima) saja, tertuang dalam
pembukaan UUD 1945. Alinea IV dan diperuntukkan sebagai dasar Negara Republik
Indonesia. Meskipun dalam pembukaan UUD 1945 tersebut tidak secara eksplisit di
sebutkan kata pancasila, namun sudah di kenal luas bahwa 5 (lima) sila yang di
maksud Pancasila untuk dimaksudkan sebagai dasar Negara.
B.
Rumusan Masalah
Bagaimana arti Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Ideologi Nasional.
C.
Tujuan Masalah
Agar bisa memahami arti Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Ideologi Nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila Dalam Pendekatan Filsafat.
1.
Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila
Kelima sila dari Pancasila
pada hakikatnya adalah suatu nilai. Nilai-nilai yang merupakan perasaan dari
sila- sila Pancasila tersebut.
1.
Nilai Ketuhanan
2.
Nilai Kemausiaan
3.
Nilai Persatuan
4.
Nilai kerakyatan
5.
Nilai Keadilan
Menurut prof.
Notonegoro, nilai ada 3 macam , yaitu sebagai berikut.
a.
Nilai materiil, sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b.
Nilai vital, sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
melaksanakan kegiatan.
c.
Nilai kerohaniaan yang di bedakan menjadi 4 macam :
-
Nilai kebanaran yang bersumber pada akal pikir manusia(
rasio, budi, cipta);
-
Nilai estetika (keindahan ) bersumber pada rasa manusia;
-
Nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak
keras, karsa hati, nurani manusia;
-
Nilai religious ( ketuhanan ) bersifat mutlak bersumber pada
keyakinan manusia.
Dalam filsafat pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga)
tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
1.
Nilai dasar
Nilai yang
mendasari nilai instrumental. Nilai dasar yaitu asas-asas yang kita terima
sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar
itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.
2.
Nilai instrumental
nilai sebagai
pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum
yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan meknisme
lembaga-lembaga Negara.
3.
Nilai praksis
Nilai yang
sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praksis sesungguhnya
menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar
hidup dalam masyarakat Indonesia.
2.
Mewujudkan nilai pancasila sebagai norma bernegara.
Ada hubungan antara nilai norma. Norma atau kaidah adalah
aturan pedoman bagi manusia dalam berprilaku sebagai perwujudan dari nilai.
Norma yang kita
kenal dalam kehidupan sehari-hari ada 4 (empat), yaitu sebagai berikut.
a.
Norma agama
b.
Norma moral (etik)
c.
Norma kesopanan
d.
Norma hukum
Etika kehidupan
berbangsa meliputi sebagai berikut.
a.
Etika sosial dan budaya
b.
Etika pemerintahan dan politik
c.
Etika ekonomi dan bisnis
d.
Etika penegakan hukum yang berkeadilan
e.
Etika keilmuan dan disiplin kehidupan
B.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
1.
Landasan yuridis dan historis pancasila sebagai dasar Negara
Kedudukan pancasila
sebagai dasar Negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena
tertuang dalam ketentuan hukum Negara, dalam hal ini UUD 1945 pada bagian
pembukaan Alinea ke IV.
Pancasila sebagai
dasar Negara yang di maksud adalah sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah
nagara ( philosophiche grondslag ) dari Negara Indonesia. Pancasila sebagai
dasar filsafat oleh karena pancasila merupakan rumusan filsafati atau dapat
dikatakan nilai- nilai pancasila adalah nilai-nilai filsafat. Pancasila adalah
dasar (filsafat ) Negara, sedang UUD 1945 adalah dasar hukum Negara Indonesia.
2.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Pereduksian dan
pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini yang
berakibat pada:
a.
Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos
b.
Pancasila dipahami secara politik ideologis untuk
kepentingan kekuasaan ;
c.
Nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang disotopia tidak
sekedar otopia.
C.
Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila adalah dasar Negara dari Negara kesatuan Republik
Indonesia. Menurut teori jenjang norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen
seorang ahli filsafat hukum, dasar Negara berkedudukan sebagai norma dasar (Grundnorn ) dari suatu Negara atau
disebut norma fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm).
Grundnorn merupakan norma hukum tertinggi dalam Negara. Di bawah Grundnorn
terdapat norma-norma hukum yang tingkatannya lebih rendah dari grundnorm
tersebut. Norma-norma hukum yang bertingkat-tingkat tadi membentuk susunan hierarkis
yang disebut sebagai tertib hukum.
Hans Nawiasky
berpendapat bahwa kelompok norma hukum Negara terdiri atas 4 kelompok dasar
yaitu.
1.
Staatsfundamentalnorm atau norma
fundamental Negara,
2.
Staatgrundgesetz atau aturan dasar
Negara,
3.
Formellgesetz atau
undang-undang,
4.
Verodnung dan autonome satzung atau aturan pelaksana
dan aturan otonom.
D.
Makna Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
1.
Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan,konsep,
pengertian dasar,cita-cita, dan logos
berarti ilmu. Secara harfiah ideology berarti ilmu tentang pengrtian dasar,
ide. Dalam pengertian sehari-hari, idea
disamakan artinya dengan “cita-cita” . cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita
bersifat tetap harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar,
pandangan/paham.
2.
Landasan dan Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Adapun makna pancasila sebagai ideologi nasional menurut
ketetapan tersebut adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideology
pancasila menjadi cita-cita normatif penyelnggaraan bernegara. Secara luas
dapat diartikan bahwa visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber- Ketuhanan, yang
ber-Kemanusian , yang ber-Persatuan , yang ber-Kerakyatan dan yang
ber-Keadilan.
E.
Implementasi Pancasila sebagai Ideologi Nasional.
1.
Perwujudan Ideologi Pancasila sebagai Cita-Cita Bernegara
Perwujudan
Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti menjadi cita-cita
penyelenggaraan bernegara terwujud melalui ketetapan MPR No VII/ MPR/2001
tentang Visi Indonesia Masa Depan.
2.
Perwujudan Pancasila Sebagai Kesepakatan atau Nilai
Integratif Bangsa.
Pancasila sebagai
nilai integratif, sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik
perlu pula dijabarkan dalam praktik kehidupan bernegara.
F.
Pengalaman Pancasila
Pengalaman
Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan dengan cara :
1.
Pengalaman secara objektif
Pengalaman secara
objektif adalah dengan melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan
sebagai norma hukum Negara yang berlandaskan pada Pancasila.
2.
Pengalaman secara subjektif
Pengalaman secara
subjektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma
etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada
kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila sebuah
ideologi dan dasar filsafat Negara. Kesepakatan bangsa telah menetapkan bahwa
Pancasila yang terdiri atas lima sila itu merupakan dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang di proklamsikan tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan
itu dinyatakan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI sebagai lembaga pembentuk
Negara saat itu.
B.
Saran
Comments
Post a Comment